Rabu, 20 Maret 2019

Bak Film Hollywood, Ini Jejak Wanita Otak Pembajak Kapal Singapura


PT Kontak Perkasa - Eva Novensia dihukum 7,5 tahun penjara karena menjadi otak pembajak kapal singapura di Selat Malaka. Lewat segenggam telepon, ia mengendalikan sekawanan pembajak dan merekayasa sedemikian rupa untuk menghilangkan jejak.

Berikut kronologi kasus Eva sebagaimana tertuang dalam putusan Mahkamah Agung (MA) yang dilansir website MA, Rabu (20/3/2019):

Agustus 2015
Eva merupakan pemilik Kapal MT Kharisma-9. Kapal saat itu sedang berlabuh di Pelabuhan Batu Ampar, Batam. Eva menelepon kru MT Kharisma-9 untuk merompak di Selat Malaka. Kapten kapal mengumpulkan semua Hp ABK agar tidak bisa berkomunikasi.

8 Agustus 2015
Kapal MT Joaquim yang berbendera Singapura memasuki Selat Malaka. KM Kharisma-9 lalu membuntuti. 8 Orang yang membawa pistol dan golok siaga pun merompak.

Pukul 21.00 WIB
Muatan Kapal MT Joaquim dirampok. Sebanyak minyak hitam 2.900 KL dipindahkan ke KM Kharisma-9.

8 Agustus 2015
05.30

Selesai merompak, Kapal MT Kharisma-9 lego jangkar dan tancap gas menuju Tanjung Karimun.

10 Agustus 2015
Eva menelepon Kapal Kharisma-9 yang sedang berada di Selat Durian, dekat Pulau Berhala.

"Ada muatan LCO," kata kapten kapal, Hardin.
"Ini muatan dari mana?" tanya Eva.
" Kelompok Oki," jawab Herdin.

Setelah itu, Eva memerintahkan Hardin untuk mengarahkan Kharisma-9 mengarah ke Laut Jawa, sambil menunggu perintah lebih lanjut.

13 Agustus 2015
Kapal MT Kharisma-9 lego jankar di kordinat 107 25 00 T-04 30 00 S. Kordinat itu dipilih oleh Eva.

Sepekan setelah itu, datang Kapal MT Patria Jaya 1. Hasil rompakan pun berpindah kapal.

20 Agustus 2015
Pukul 11.00 WIB

Eva menelepon Hardin untuk mengganti cerobong Kapal KM Kharisma-9, dari warna merah menjadi warna biru dan mengganti nama kapal menjadi 'Nautica'. Secepat kilat, pengecetan dilakukan ABK KM Kharisma-9.

1 September 2019
Hardin memberitahu Eva tugas mengecet kapal sudah selesai. Tujuannya menyamarkan jejak.

3 September 2015
Kapal MT Hartadika 2 merapat dan mengambil lagi hasil bajakan.

4 September 2015
Kru kapal Kharisma pulang ke Merak nebeng Kapal MT Hartadika.

Ternyata pergerakan Eva sudah kepantau TNI AL. Mereka akhirnya dibekuk oleh Komando Armada Barat (Koarmabar). Kru kapal dan Eva akhirnya diadili dalam berkas terpisah.

2 November 2016
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 7,5 tahun penjara kepada Eva. Majelis meyakini Eva terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan ongkos sendiri memperlengkapi kapal, untuk secara bersama-sama melakukan pembajakan di laut secara berlanjut.

1 Februari 2017
Vonis itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta/

10 Mei 2017
MA menolak kasasi Eva dan menguatkan vonis sebelumnya. Perkara nomor 402 K/Pid/2017 itu diadili oleh ketua majelis Sofyan Sitompul dengan anggota Desnayeti dan Sumardjiatmo. Adapun panitera pengganti adalah Agustina Dyah Prasetyaningsih. - PT Kontak Perkasa

Sumber : detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar