PT Kontak Perkasa Futures - Kasus suap terkait pengurusan anggaran di DPR atau skandal mafia anggaran masih terus ditelisik penyidik KPK. Kali ini seorang anggota DPR dari Fraksi PDIP bernama I Gusti Agung Rai dipanggil KPK.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi," Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (2/10/2019).
Keterangan Agung Rai dibutuhkan KPK untuk tersangka Sukiman yang merupakan mantan anggota DPR dari Fraksi PAN. Kapasitas Agung Rai dalam pemeriksaan KPK adalah ketika yang bersangkutan bertugas di Komisi XI DPR pada periode 2014-2019. Di sisi lain Agung Rai kembali terpilih sebagai anggota DPR pada periode 2019-2023.
Dalam kasus ini KPK menduga Sukiman menerima suap dari Natan Pasomba yang merupakan mantan Plt Kadis PUPR Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua. Pemberian suap itu diduga untuk memuluskan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
Natan sendiri juga telah dijerat KPK dan saat ini tengah diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam persidangan, jaksa KPK mendakwa Natan memberikan suap kepada Sukiman sebesar Rp 2,6 miliar dan USD 22 ribu (sekitar Rp 312 juta).
Uang suap itu diduga bertujuan untuk mengupayakan Kabupaten Pegunungan Arfak mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun anggaran 2017, APBN-P TA 2017 dan APBN 2018.
Perkara ini merupakan pengembangan yang dilakukan KPK terhadap perkara sebelumnya melalui operasi tangkap tangan (OTT). Dalam perkara sebelum Sukiman, KPK menjerat eks anggota DPR F-Demokrat Amin Santono, Eka Kamaluddin, Yaya Purnomo, dan Ahmad Ghiast. - PT Kontak Perkasa Futures
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi," Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (2/10/2019).
Keterangan Agung Rai dibutuhkan KPK untuk tersangka Sukiman yang merupakan mantan anggota DPR dari Fraksi PAN. Kapasitas Agung Rai dalam pemeriksaan KPK adalah ketika yang bersangkutan bertugas di Komisi XI DPR pada periode 2014-2019. Di sisi lain Agung Rai kembali terpilih sebagai anggota DPR pada periode 2019-2023.
Dalam kasus ini KPK menduga Sukiman menerima suap dari Natan Pasomba yang merupakan mantan Plt Kadis PUPR Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua. Pemberian suap itu diduga untuk memuluskan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
Natan sendiri juga telah dijerat KPK dan saat ini tengah diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam persidangan, jaksa KPK mendakwa Natan memberikan suap kepada Sukiman sebesar Rp 2,6 miliar dan USD 22 ribu (sekitar Rp 312 juta).
Uang suap itu diduga bertujuan untuk mengupayakan Kabupaten Pegunungan Arfak mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun anggaran 2017, APBN-P TA 2017 dan APBN 2018.
Perkara ini merupakan pengembangan yang dilakukan KPK terhadap perkara sebelumnya melalui operasi tangkap tangan (OTT). Dalam perkara sebelum Sukiman, KPK menjerat eks anggota DPR F-Demokrat Amin Santono, Eka Kamaluddin, Yaya Purnomo, dan Ahmad Ghiast. - PT Kontak Perkasa Futures
Sumber : detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar