PT Kontak Perkasa - Sidang perdana kasus amblesnya Jalan Gubeng digelar. Agenda sidang yakni pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) yang berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sidang dimulai pukul 10.50 WIB dipimpin Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono. Dalam pembacaan dakwaan JPU membacakan dakwaan untuk 6 terdakwa dalam 2 berkas perkara terpisah.
Pada pembacaan dakwaan pertama dengan terdakwa masing-masing Budi Susilo, Rendro Widoyoko dan Aris Priyanto dari PT Nusa Konstruksi Enjinering (NKE) dibacakan oleh JPU Rachmat Hari Basuki. Sedangkan dakwaan sesi kedua dengan 3 terdakwa Ruby Hidayat, Lawi Asmar Handrian dan Aditya Kurniawan Eko Yuwono dari PT Saputra Karya dibacakan oleh Dini Ardhany.
"Bahwa terdakwa Ruby Hidayat, Terdakwa Lawi Asmar Handrian, dan terdakwa Aditya Kurniawan Eko Yuwono baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun bertindak secara bersama-sama dengan Ir. A.I. Budi Susilo, Rendro Widoyoko, dan Aris Priyanto," kata Hari saat membacakan dakwaan, Senin (7/10/2019).
"Masing-masing sebagai terdakwa dalam berkas tersendiri/splitsing), pada hari selasa tanggal 18 Desember 2018 sekitar jam 21.30 WIB atau setidak tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Desember 2018 bertempat di Jalan Raya Gubeng Nomor 88 Surabaya," Hari menambahkan.
Menurut JPU, dalam kasus ini, para terdakwa telah didakwa dengan pasal berlapis. Dalam dakwaan pertama, para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 192 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan dalam dakwaan kedua, para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 63 ayat (1) UU RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1. - PT Kontak Perkasa
Sidang dimulai pukul 10.50 WIB dipimpin Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono. Dalam pembacaan dakwaan JPU membacakan dakwaan untuk 6 terdakwa dalam 2 berkas perkara terpisah.
Pada pembacaan dakwaan pertama dengan terdakwa masing-masing Budi Susilo, Rendro Widoyoko dan Aris Priyanto dari PT Nusa Konstruksi Enjinering (NKE) dibacakan oleh JPU Rachmat Hari Basuki. Sedangkan dakwaan sesi kedua dengan 3 terdakwa Ruby Hidayat, Lawi Asmar Handrian dan Aditya Kurniawan Eko Yuwono dari PT Saputra Karya dibacakan oleh Dini Ardhany.
"Bahwa terdakwa Ruby Hidayat, Terdakwa Lawi Asmar Handrian, dan terdakwa Aditya Kurniawan Eko Yuwono baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun bertindak secara bersama-sama dengan Ir. A.I. Budi Susilo, Rendro Widoyoko, dan Aris Priyanto," kata Hari saat membacakan dakwaan, Senin (7/10/2019).
"Masing-masing sebagai terdakwa dalam berkas tersendiri/splitsing), pada hari selasa tanggal 18 Desember 2018 sekitar jam 21.30 WIB atau setidak tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Desember 2018 bertempat di Jalan Raya Gubeng Nomor 88 Surabaya," Hari menambahkan.
Menurut JPU, dalam kasus ini, para terdakwa telah didakwa dengan pasal berlapis. Dalam dakwaan pertama, para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 192 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan dalam dakwaan kedua, para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 63 ayat (1) UU RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1. - PT Kontak Perkasa
Sumber : detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar