PT Kontak Perkasa - Sebanyak 127 penyelenggara fintech peer to peer lending (P2P) telah terdaftar dan mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ini artinya fintech tersebut lebih aman dan tidak menggunakan ancaman sampai kekerasan dalam proses penagihan.
Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI Tumbur Pardede mengatakan izin usaha baru ini membuat penyelenggara fintech P2P terikat dan tunduk pada pedoman perilaku (code of conduct).
"Di antaranya mencakup komitmen transparansi produk, pencegahan pinjaman berlebih (predatory lending), berkomitmen menjaga keamanan data pengguna dan praktik penagihan yang beretika dan bertanggung jawab," kata Tumbur, Jumat (11/10/2019).
Dia mengatakan terbitnya izin usaha baru ini menandakan bahwa kolaborasi yang terus berjalan berkesinambungan antara penyelenggara Fintech Lending dan lembaga pendukung lainnya seperti digital signature, credit scoring, asuransi dan perbankan semakin baik
Berdasarkan data OJK, akumulasi realisasi pinjaman yang telah disalurkan oleh Fintech Lending per Agustus 2019 sebesar Rp 54,71 triliun. Nilai ini tumbuh 141,40% year to date (ytd) dari posisi akhir Desember 2018 sebesar Rp 22,66 triliun.
Jumlah akumulasi rekening lender per Agustus 2019 sebanyak 530.385 entitas. Angka ini naik 155,60% secara ytd. Jumlah transaksi peminjam (borrower), sebanyak 12,83 juta entitas atau meningkat 194% ytd.
"Kehadiran AFPI akan terus mendorong penguatan industri Fintech P2P Lending di Indonesia sebagai pilihan akses keuangan masyarakat yang unbanked, underserved. Juga mendukung program pemerintah meningkatkan inklusi keuangan masyarakat. Dengan demikian pemanfaatan Fintech Lending diharapkan lebih maksimal untuk mengisi credit gap di masyarakat," kata dia.
Ketua Harian AFPI Kuseryansyah menjelaskan, proses pengurusan izin membutuhkan waktu beberapa tahun sejak penyelenggara fintech tersebut resmi terdaftar di OJK.
Setelah menjadi anggota AFPI, para penyelenggara harus melampaui rangkaian panjang seperti persyaratan dan audit untuk meyakinkan OJK sebagai regulator, bahwa bisnis yang anggota AFPI jalankan akan berkelanjutan dan memiliki dampak positif bagi para pemangku kepentingan, terutama masyarakat.
"Status izin usaha diberikan kepada platform terdaftar di OJK yang telah memenuhi sejumlah persyaratan, seperti keamanan sistem informasi berupa ISO 27001, yang merupakan standar Internasional dalam menerapkan sistem manajemen keamanan informasi," ucap Kusersyansyah. - PT Kontak Perkasa
Ini artinya fintech tersebut lebih aman dan tidak menggunakan ancaman sampai kekerasan dalam proses penagihan.
Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI Tumbur Pardede mengatakan izin usaha baru ini membuat penyelenggara fintech P2P terikat dan tunduk pada pedoman perilaku (code of conduct).
"Di antaranya mencakup komitmen transparansi produk, pencegahan pinjaman berlebih (predatory lending), berkomitmen menjaga keamanan data pengguna dan praktik penagihan yang beretika dan bertanggung jawab," kata Tumbur, Jumat (11/10/2019).
Dia mengatakan terbitnya izin usaha baru ini menandakan bahwa kolaborasi yang terus berjalan berkesinambungan antara penyelenggara Fintech Lending dan lembaga pendukung lainnya seperti digital signature, credit scoring, asuransi dan perbankan semakin baik
Berdasarkan data OJK, akumulasi realisasi pinjaman yang telah disalurkan oleh Fintech Lending per Agustus 2019 sebesar Rp 54,71 triliun. Nilai ini tumbuh 141,40% year to date (ytd) dari posisi akhir Desember 2018 sebesar Rp 22,66 triliun.
Jumlah akumulasi rekening lender per Agustus 2019 sebanyak 530.385 entitas. Angka ini naik 155,60% secara ytd. Jumlah transaksi peminjam (borrower), sebanyak 12,83 juta entitas atau meningkat 194% ytd.
"Kehadiran AFPI akan terus mendorong penguatan industri Fintech P2P Lending di Indonesia sebagai pilihan akses keuangan masyarakat yang unbanked, underserved. Juga mendukung program pemerintah meningkatkan inklusi keuangan masyarakat. Dengan demikian pemanfaatan Fintech Lending diharapkan lebih maksimal untuk mengisi credit gap di masyarakat," kata dia.
Ketua Harian AFPI Kuseryansyah menjelaskan, proses pengurusan izin membutuhkan waktu beberapa tahun sejak penyelenggara fintech tersebut resmi terdaftar di OJK.
Setelah menjadi anggota AFPI, para penyelenggara harus melampaui rangkaian panjang seperti persyaratan dan audit untuk meyakinkan OJK sebagai regulator, bahwa bisnis yang anggota AFPI jalankan akan berkelanjutan dan memiliki dampak positif bagi para pemangku kepentingan, terutama masyarakat.
"Status izin usaha diberikan kepada platform terdaftar di OJK yang telah memenuhi sejumlah persyaratan, seperti keamanan sistem informasi berupa ISO 27001, yang merupakan standar Internasional dalam menerapkan sistem manajemen keamanan informasi," ucap Kusersyansyah. - PT Kontak Perkasa
Sumber : detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar