PT KP Press - Tol ruas Jakarta-Tangerang dan ruas Tangerang-Merak segmen Simpang Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa bakal mengalami penyesuaian tarif pekan ini. Sebelumnya, akan kenaikan tarif bakal disosialisasikan terlebih dahulu mulai Rabu (29/10/2019) besok.
Hal itu dijelaskan oleh Dirut PT Astra Tol Nusantara (Astra Infra) Kris Ade Sudiyono. Tol tersebut dikelola oleh dua badan usaha jalan tol (BUJT) yang mana ruas Tangerang-Merak dikelola anak usaha Astra Infra, yaitu PT Marga Mandalasakti. Sementara ruas Jakarta-Tangerang dikelola PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
"Akan diinisiasi yang pertama besok sosialisasi di Kementerian PUPR, pagi, untuk Jakarta-Tangerang sampai Cikupa ya gitu," kata dia ditemui di Menara Kadin, Jakarta, Selasa (29/10/2019).
Menurutnya, penyesuaian tarif tol tersebut sudah disetujui oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.
"Iya baru itu, karena yang baru diputuskan oleh Pak Menteri baru itu," sebutnya.
Untuk kepastian kenaikan tarifnya, dia menjelaskan akan diputuskan besok di Kementerian PUPR. Dia belum bisa memastikan berapa kenaikannya. Yang jelas, menurutnya penyesuaian tarif adalah hal yang biasa.
"Harusnya kalau berdasarkan skedul, penyesuaian tarif itu suatu yang biasa, yang normal setiap dua tahun sekali. Seharusnya tidak perlu dirisaukan karena itu cuma penyesuaian doang kan itu," ujar dia.
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan tarif ruas tol tersebut akan naik mulai 2 November 2019 pukul 00.00 WIB. Melalui keputusan Menteri PUPR, tarif ruas tol tersebut akan naik untuk kendaraan golongan I sampai golongan V. Untuk golongan I sendiri, tarifnya hanya naik sebesar Rp 500.
"Oh yang itu, satu ruas dulu. Kan waktu itu kita undur setelah pelantikan. Minggu depan, Sabtu berlaku," ujar Basuki di kantornya, Jakarta, Sabtu (26/10) lalu.
Berikut daftar kenaikan tarif tol ruas Jakarta-Tangerang dan ruas Tangerang-Merak segmen Simpang Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa per 2 November 2019:
Gol I: Rp 7.500 yang semula Rp 7.000
Gol II: Rp 11.500 yang semula Rp 9.500
Gol III: Rp 11.500 yang semula Rp 12.000
Gol IV: Rp 15.000 yang semula Rp 16.000
Gol V: Rp 15.000 yang semula Rp 20.000 - PT KP Press
Hal itu dijelaskan oleh Dirut PT Astra Tol Nusantara (Astra Infra) Kris Ade Sudiyono. Tol tersebut dikelola oleh dua badan usaha jalan tol (BUJT) yang mana ruas Tangerang-Merak dikelola anak usaha Astra Infra, yaitu PT Marga Mandalasakti. Sementara ruas Jakarta-Tangerang dikelola PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
"Akan diinisiasi yang pertama besok sosialisasi di Kementerian PUPR, pagi, untuk Jakarta-Tangerang sampai Cikupa ya gitu," kata dia ditemui di Menara Kadin, Jakarta, Selasa (29/10/2019).
Menurutnya, penyesuaian tarif tol tersebut sudah disetujui oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.
"Iya baru itu, karena yang baru diputuskan oleh Pak Menteri baru itu," sebutnya.
Untuk kepastian kenaikan tarifnya, dia menjelaskan akan diputuskan besok di Kementerian PUPR. Dia belum bisa memastikan berapa kenaikannya. Yang jelas, menurutnya penyesuaian tarif adalah hal yang biasa.
"Harusnya kalau berdasarkan skedul, penyesuaian tarif itu suatu yang biasa, yang normal setiap dua tahun sekali. Seharusnya tidak perlu dirisaukan karena itu cuma penyesuaian doang kan itu," ujar dia.
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan tarif ruas tol tersebut akan naik mulai 2 November 2019 pukul 00.00 WIB. Melalui keputusan Menteri PUPR, tarif ruas tol tersebut akan naik untuk kendaraan golongan I sampai golongan V. Untuk golongan I sendiri, tarifnya hanya naik sebesar Rp 500.
"Oh yang itu, satu ruas dulu. Kan waktu itu kita undur setelah pelantikan. Minggu depan, Sabtu berlaku," ujar Basuki di kantornya, Jakarta, Sabtu (26/10) lalu.
Berikut daftar kenaikan tarif tol ruas Jakarta-Tangerang dan ruas Tangerang-Merak segmen Simpang Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa per 2 November 2019:
Gol I: Rp 7.500 yang semula Rp 7.000
Gol II: Rp 11.500 yang semula Rp 9.500
Gol III: Rp 11.500 yang semula Rp 12.000
Gol IV: Rp 15.000 yang semula Rp 16.000
Gol V: Rp 15.000 yang semula Rp 20.000 - PT KP Press
Sumber : detik.com