Senin, 09 September 2019

Perdana Perluasan Ganjil Genap, Anies Harap Warga Beralih ke Angkutan Umum


PT Kontak Perkasa - Hari ini menjadi perdana penerapan perluasan ganjil genap di DKI Jakarta. Gubernur DKI Anies Baswedan berharap masyarakat beralih menggunakan transportasi umum.

"Baru jalan berapa jam ya? Ini hari pertama nanti kita lihat sore hari ya dari Dishub, tapi Insyaallah ini bisa berjalan lancar dan kita berharap nanti masyarakat lebih banyak menggunakan kendaraan umum," ucap Anies kepada wartawan di Kompleks Monas, Jakarta Pusat, Senin (9/9/2019).

Anies berjanji untuk mengembangkan transportasi umum di Jakarta. Mulai dari jumlah angkutan sampai pelayanan akan ditingkatkan.

"Kita juga terus menambah jumlah armada, menambah keamanan, menambah jangkauan. Sehingga, menggunakan kendaraan umum jadi sesuatu yang meringankan bagi masyarakat," kata Anies.

Anies ingin agar Jakarta menjadi kota yang ramah kepada pengendara angkutan transportasi umum. Angkutan umum menjadi transportasi utama masyarakat.

"Ke kantor, ke tempat kerja jadi perjalanan yang tidak menghabiskan waktu, kita bisa lebih produktif. Itu artinya jumlah kendaraan pribadi di jalanan lebih rendah. Ganjil genap hanya antara, karena yang kita dorong sesungguhnya adalah penggunaan kendaraan umum," ucap Anies.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta mulai hari ini resmi memberlakukan sistem ganjil genap di 25 ruas di wilayah DKI Jakarta. Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI, Syafrin Liputo mengimbau agar warga Jakarta dan Jabodetabek ikut menyukseskan perluasan ganjil genap ini.

"Saya mengimbau kepada masyarakat tidak hanya Jakarta, tetapi warga Jabodetabek, mari kita sukseskan perluasan ganjil genap. Perlu kita pahami, bahwa udara sudah sangat memprihatinkan, begitu banyak orang terkena kanker, dan juga paru yang beresiko untuk saat ini. Tentu dengan upaya perluasan ganjil genap, kita harapkan dukung lingkungan, khususnya kualitas udara di Jakarta nanti," ujar Syafrin saat dihubungi, Minggu (8/9/2019) malam.

Sistem ganjil genap diberlakukan di 25 ruas di wilayah DKI Jakarta dengan durasi pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Bagi para pengemudi yang melanggar, akan dikenai sanksi denda Rp 500 ribu. - PT Kontak Perkasa

Sumber : detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar