Kontak Perkasa Futures - Remaja 17 tahun berinisial RN merupakan tersangka kasus pencabulan bocah di Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Begini kronologi kasus pencabulan tersebut.
Dalam keterangannya, Kapolres Bogor AKBP Andi Moch Dicky menyebut aksi pencabulan tersebut terjadi pada 28 Agustus 2019. Dalam rangkaian aksinya, RN memaksa korban yang berusia 10 tahun melakukan seks oral sembari menebar ancaman akan membunuh jika hasratnya tak dipenuhi.
"Pada hari Rabu, tanggal 28 Agustus 2019, sekira jam 09.00 WIB, pelaku bertemu dengan korban di jalan dan dengan modus, menanyakan alamat ke korban serta pelaku juga meminta untuk diantar dengan cara membonceng korban. Setelah itu, pelaku coba membawa korban ke daerah Gunung Putri," kata Dicky, Rabu (4/9/2019).
"Kemudian pelaku berhenti di rumah kosong dan memaksa korban untuk melakukan oral serta mengancam akan membunuh korban apabila tidak mau melakukannya. Setelah itu, pelaku melakukan pencabulan dengan memasukkan telunjuk ke kelamin korban sampai mengeluarkan darah. Setelah selesai, korban berhasil kabur dan mendatangi pos satpam terdekat," imbuh Dicky.
RN Lantas ditangkap di daerah Bekasi pada Selasa (3/9). RN diketahui sebagai penganggur.
"Pada hari Selasa (3/9) sekitar jam 05.00 WIB, berdasarkan hasil penyelidikan, personel Satreskrim Polres Bogor dipimpin langsung oleh kasatreskrim melakukan penangkapan terhadap anak pelaku RN di daerah Setu, Bekasi," jelas Dicky.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 sepeda motor putih, 1 kaus cokelat, 1 celana pendek abu-abu, 1 celana panjang biru bermotif Doraemon, 1 rok kuning, 1 kaus dalam putih, dan 1 celana dalam hijau muda.
Atas perbuatannya, RN dikenai pasal tindak pidana perbuatan persetubuhan atau cabul terhadap anak sebagaimana tertuang dalam Pasal 81 atau 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. - Kontak Perkasa Futures
Dalam keterangannya, Kapolres Bogor AKBP Andi Moch Dicky menyebut aksi pencabulan tersebut terjadi pada 28 Agustus 2019. Dalam rangkaian aksinya, RN memaksa korban yang berusia 10 tahun melakukan seks oral sembari menebar ancaman akan membunuh jika hasratnya tak dipenuhi.
"Pada hari Rabu, tanggal 28 Agustus 2019, sekira jam 09.00 WIB, pelaku bertemu dengan korban di jalan dan dengan modus, menanyakan alamat ke korban serta pelaku juga meminta untuk diantar dengan cara membonceng korban. Setelah itu, pelaku coba membawa korban ke daerah Gunung Putri," kata Dicky, Rabu (4/9/2019).
"Kemudian pelaku berhenti di rumah kosong dan memaksa korban untuk melakukan oral serta mengancam akan membunuh korban apabila tidak mau melakukannya. Setelah itu, pelaku melakukan pencabulan dengan memasukkan telunjuk ke kelamin korban sampai mengeluarkan darah. Setelah selesai, korban berhasil kabur dan mendatangi pos satpam terdekat," imbuh Dicky.
RN Lantas ditangkap di daerah Bekasi pada Selasa (3/9). RN diketahui sebagai penganggur.
"Pada hari Selasa (3/9) sekitar jam 05.00 WIB, berdasarkan hasil penyelidikan, personel Satreskrim Polres Bogor dipimpin langsung oleh kasatreskrim melakukan penangkapan terhadap anak pelaku RN di daerah Setu, Bekasi," jelas Dicky.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 sepeda motor putih, 1 kaus cokelat, 1 celana pendek abu-abu, 1 celana panjang biru bermotif Doraemon, 1 rok kuning, 1 kaus dalam putih, dan 1 celana dalam hijau muda.
Atas perbuatannya, RN dikenai pasal tindak pidana perbuatan persetubuhan atau cabul terhadap anak sebagaimana tertuang dalam Pasal 81 atau 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. - Kontak Perkasa Futures
Sumber : detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar