PT Kontak Perkasa Futures - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak eksepsi KPU/Termohon dan pihak Jokowi-Ma'ruf Amin/pihak Terkait yang memprotes berkas perbaikan permohonan gugatan hasil Pilpres yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Terhadap keberatan eksepsi Termohon dan pihak Terkait sepanjang berkaitan dengan naskah yang disebut pemohon perbaikan permohonan harus dinyatakan tidak beralasan hukum," kata hakim MK Saldi Isra membacakan jawaban atas eksepsi KPU dan pihak Jokowi-Ma'ruf dalam sidang putusan gugatan hasil Pilpres di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakpus, Kamis (27/6/2019).
Hakim konstitusi menguraikan kronologi berkas permohonan yang diajukan Prabowo pada 24 Mei dan 10 Juni 2019. Hakim MK menyebut pertimbangan soal asas peradilan cepat.
Sebab, terdapat rentang waktu cukup lama bila berkas permohonan 24 Mei langsung diregistrasi. Rentang waktu itu terkait cuti bersama Lebaran. Padahal MK, setelah berkas permohonan teregistrasi, harus menggelar sidang pendahuluan dengan rentang waktu 3 hari kerja.
"Oleh karena itu, dalam kaitan dengan perkara permohonan pemohon dengan mempertimbangkan rasa keadilan dan secara substansial tidak merugikan kepentingan para pihak pencari keadilan, Mahkamah telah memberikan kesempatan yang sama baik Pemohon, Termohon, pihak Terkait, Bawaslu. Mahkamah berpendapat naskah perbaikan merupakan satu kesatuan tidak dipisahkan dengan naskah 24 Mei," kata hakim MK Enny Nurbaningsih.
Tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin dalam eksepsi sebelumnya menyebut pengajuan perbaikan permohonan tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno patut ditolak. Alasannya, perbaikan permohonan gugatan hasil Pilpres, disebut tim Jokowi, tak sesuai dengan aturan.
"Pengajuan perbaikan permohonan yang dilakukan oleh Pemohon tidak dapat dibenarkan secara hukum dan karenanya patut untuk ditolak dan dikesampingkan oleh Mahkamah. Jika dibenarkan, maka hal ini akan melanggar dan merugikan hak hukum dari Termohon dan Pihak Terkait untuk mendapatkan kesempatan yang cukup untuk membantah dalil-dalil Pemohon dalam Perbaikan Permohonannya, baik dalam Jawaban maupun Keterangan," kata tim hukum Jokowi membacakan jawaban atas permohonan gugatan hasil Pilpres Prabowo-Sandiaga dalam sidang di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (18/6).
Menurut tim Jokowi, perbaikan permohonan yang diajukan Pemohon dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada 10 Juni 2019 pukul 16.59 WIB tidak berdasar secara hukum. Tim Jokowi menyebut perbaikan juga melampaui kebiasaan dalam hukum acara tentang makna perbaikan gugatan/permohonan. - PT Kontak Perkasa Futures
"Terhadap keberatan eksepsi Termohon dan pihak Terkait sepanjang berkaitan dengan naskah yang disebut pemohon perbaikan permohonan harus dinyatakan tidak beralasan hukum," kata hakim MK Saldi Isra membacakan jawaban atas eksepsi KPU dan pihak Jokowi-Ma'ruf dalam sidang putusan gugatan hasil Pilpres di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakpus, Kamis (27/6/2019).
Hakim konstitusi menguraikan kronologi berkas permohonan yang diajukan Prabowo pada 24 Mei dan 10 Juni 2019. Hakim MK menyebut pertimbangan soal asas peradilan cepat.
Sebab, terdapat rentang waktu cukup lama bila berkas permohonan 24 Mei langsung diregistrasi. Rentang waktu itu terkait cuti bersama Lebaran. Padahal MK, setelah berkas permohonan teregistrasi, harus menggelar sidang pendahuluan dengan rentang waktu 3 hari kerja.
"Oleh karena itu, dalam kaitan dengan perkara permohonan pemohon dengan mempertimbangkan rasa keadilan dan secara substansial tidak merugikan kepentingan para pihak pencari keadilan, Mahkamah telah memberikan kesempatan yang sama baik Pemohon, Termohon, pihak Terkait, Bawaslu. Mahkamah berpendapat naskah perbaikan merupakan satu kesatuan tidak dipisahkan dengan naskah 24 Mei," kata hakim MK Enny Nurbaningsih.
Tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin dalam eksepsi sebelumnya menyebut pengajuan perbaikan permohonan tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno patut ditolak. Alasannya, perbaikan permohonan gugatan hasil Pilpres, disebut tim Jokowi, tak sesuai dengan aturan.
"Pengajuan perbaikan permohonan yang dilakukan oleh Pemohon tidak dapat dibenarkan secara hukum dan karenanya patut untuk ditolak dan dikesampingkan oleh Mahkamah. Jika dibenarkan, maka hal ini akan melanggar dan merugikan hak hukum dari Termohon dan Pihak Terkait untuk mendapatkan kesempatan yang cukup untuk membantah dalil-dalil Pemohon dalam Perbaikan Permohonannya, baik dalam Jawaban maupun Keterangan," kata tim hukum Jokowi membacakan jawaban atas permohonan gugatan hasil Pilpres Prabowo-Sandiaga dalam sidang di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (18/6).
Menurut tim Jokowi, perbaikan permohonan yang diajukan Pemohon dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada 10 Juni 2019 pukul 16.59 WIB tidak berdasar secara hukum. Tim Jokowi menyebut perbaikan juga melampaui kebiasaan dalam hukum acara tentang makna perbaikan gugatan/permohonan. - PT Kontak Perkasa Futures
Tidak ada komentar:
Posting Komentar