PT Kontak Perkasa Futures - General Manager Komersial PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti didakwa memberikan uang suap kepada anggota DPR Bowo Sidik Pangarso. Uang suap yang diterima Bowo Sidik, USD 158.733 dan Rp 311 juta.
"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu," kata jaksa KPK Kiki Ahmad Yani saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Uang suap tersebut bertujuan untuk membantu PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PT PILOG). Sebelumnya, disebut jaksa PT HTK putus kontrak kerja dengan PT Kopindo Cipta Sejahtera (cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik) dan dialihkan kepada PT PILOG.
Atas pemutusan kontrak itu, jaksa menyebut pemilik PT Tiga Macan Steven Wang menyarankan Asty Winasti untuk bertemu Bowo Sidik. Steven dan Asty pun bertemu Bowo Sidik agar PT PILOG menggunakan kapal MT Griya Borneo yang dikelola PT HTK.
"Terdakwa (Asty Winasti) mengirimkan surat elektronik (email) kepada Bowo Sidik Pangarso yang ditembuskan juga ke email Steven Wang tentang kronologis pemutusan kontrak PT HTK dengan PT KCS karena PT PILOG telah membeli kapal MT Pupuk Indonesia dengan kapasitas lebih besar dari kapal MT Griya Borneo sehingga kapal pengangkutan PT Petrokimia Gresik dialihkan dilakukan PT PILOG," jelas jaksa.
Atas permintaan tersebut, jaksa mengatakan Bowo Sidik bertemu Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) Aas Asikin Idat dan Direktur Pemasaran PT PIHC Achmad Tossin Sutawikara agar membatalkan pemutusan kontrak PT KCS dan PT HTK, sehingga kapal MT Griya Borneo bisa digunakan kembali.
Kapal MT Griya Borneo memiliki kapasitas 9.000 metrik ton dan kapal MT Pupuk Indonesia mempunyai kapasitas 13.500 metrik ton mengangkut amonia.
"Terdakwa dihubungi Steven Wang yang menyampaikan pesan Bowo Sidik Pangarso yang meminta commitmen fee sebesar USD 2 per metrik ton dari volume amonia yang diangkut kapal MT Griya Borneo yang disewa PT PILOG. Begitupun Steven Wang juga minta fee 3% dari total reveneu penyewaan kapal MT Griya Borneo, namun yang disepakati untuk Bowo Sidik USD 1,5," ucap jaksa.
Setelah itu, PT HTK dan PT PILOG menandatangani MoU kerja sama penyewaan kapal. Kapal MT Griya Borneo disewa oleh PT PILOG dan kapal MT Pupuk Indonesia disewa oleh PT HTK.
Atas kesepakatan MoU tersebut, Bowo pun meminta uang kepada Asty sebagai realisasi commitment fee. Asty mengirimkan uang USD 158.733 dan Rp 311 juta secara bertahap kepada Bowo Sidik melalui anak buahnya bernama Indung Andriani.
Perbuatan Asty didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tahun juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. - PT Kontak Perkasa Futures
"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu," kata jaksa KPK Kiki Ahmad Yani saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Uang suap tersebut bertujuan untuk membantu PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PT PILOG). Sebelumnya, disebut jaksa PT HTK putus kontrak kerja dengan PT Kopindo Cipta Sejahtera (cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik) dan dialihkan kepada PT PILOG.
Atas pemutusan kontrak itu, jaksa menyebut pemilik PT Tiga Macan Steven Wang menyarankan Asty Winasti untuk bertemu Bowo Sidik. Steven dan Asty pun bertemu Bowo Sidik agar PT PILOG menggunakan kapal MT Griya Borneo yang dikelola PT HTK.
"Terdakwa (Asty Winasti) mengirimkan surat elektronik (email) kepada Bowo Sidik Pangarso yang ditembuskan juga ke email Steven Wang tentang kronologis pemutusan kontrak PT HTK dengan PT KCS karena PT PILOG telah membeli kapal MT Pupuk Indonesia dengan kapasitas lebih besar dari kapal MT Griya Borneo sehingga kapal pengangkutan PT Petrokimia Gresik dialihkan dilakukan PT PILOG," jelas jaksa.
Atas permintaan tersebut, jaksa mengatakan Bowo Sidik bertemu Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) Aas Asikin Idat dan Direktur Pemasaran PT PIHC Achmad Tossin Sutawikara agar membatalkan pemutusan kontrak PT KCS dan PT HTK, sehingga kapal MT Griya Borneo bisa digunakan kembali.
Kapal MT Griya Borneo memiliki kapasitas 9.000 metrik ton dan kapal MT Pupuk Indonesia mempunyai kapasitas 13.500 metrik ton mengangkut amonia.
"Terdakwa dihubungi Steven Wang yang menyampaikan pesan Bowo Sidik Pangarso yang meminta commitmen fee sebesar USD 2 per metrik ton dari volume amonia yang diangkut kapal MT Griya Borneo yang disewa PT PILOG. Begitupun Steven Wang juga minta fee 3% dari total reveneu penyewaan kapal MT Griya Borneo, namun yang disepakati untuk Bowo Sidik USD 1,5," ucap jaksa.
Setelah itu, PT HTK dan PT PILOG menandatangani MoU kerja sama penyewaan kapal. Kapal MT Griya Borneo disewa oleh PT PILOG dan kapal MT Pupuk Indonesia disewa oleh PT HTK.
Atas kesepakatan MoU tersebut, Bowo pun meminta uang kepada Asty sebagai realisasi commitment fee. Asty mengirimkan uang USD 158.733 dan Rp 311 juta secara bertahap kepada Bowo Sidik melalui anak buahnya bernama Indung Andriani.
Perbuatan Asty didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tahun juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. - PT Kontak Perkasa Futures
Sumber : detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar