PT Kontak Perkasa - Ratusan orang diamankan polisi dari Aksi 1812 yang digelar di Patung Kuda, Jakarta Pusat. Tujuh orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Tujuh orang ini ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata api hingga narkoba. Mereka saat ini diproses di Polda Metro Jaya.
"Ada tujuh yang jadi tersangka, lima orang (karena) membawa sajam sudah kita lakukan penahanan, 2 (tersangka) narkoba," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2020).
Penyidik Polda Metro Jaya sendiri telah meningkatkan kasus kerumunan pada Aksi 1812 ke tahap penyidikan. Terkait perkara ini, polisi memanggil penanggung jawab hingga panitia aksi.
"Hari ini (kemarin, red) sudah naik tahap penyidikan untuk para penanggung jawab acara yang semua, termasuk panitianya," kata Yusri.
Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara terkait Aksi 1812 tersebut. Dari hasil gelar perkara, polisi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
"Kemudian kita lakukan gelar perkara, pagi ini kita naikkan ke tingkat penyidikan untuk kasus kerumunan tersebut," jelas Yusri.
Yusri mengatakan, pihaknya membidik para pelaku dengan pasal penghasutan hingga UU Kekarantinaan Kesehatan.
"Jadi dipersangkakan pasal 169 atau pasal 160 di KUHP juga pasal 93 di UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," imbuh Yusri. - PT Kontak Perkasa
Sumber : detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar