PT Kontak Perkasa Futures - Seorang calon Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial A, dipecat karena melanggar sanksi berat. Dikabarkan A melakukan tindak pidana asusila.
Ketua PN Mataram Isnurul Syamsul Arif membenarkan perihal pemecatan A yang tinggal menunggu pengangkatan tersebut.
"Ya benar, ada seorang calon hakim yang mendapat sanksi berat," kata Isnurul, Jumat (31/12020).
Namun demikian, Isnurul dalam keterangannya membantah perihal pemecatan calon hakim A disebabkan karena kasus tindak pidana asusila.
"Bukan karena menghamili, tidak ada sangkut pautnya dengan hal itu," ujarnya.
Melainkan Isnurul menegaskan bahwa calon hakim tersebut dipecat karena melanggar disiplin. Dia tercatat bolos kerja lebih dari tiga bulan lamanya.
"Jadi bukan karena kasus yang lain-lain," ucapnya.
Lebih lanjut, PN Mataram dikatakan belum menerima Surat Keputusan (SK) dari MA perihal pemecatannya. Melainkan informasi pemecatan baru dipublikasikan melalui laman web resmi Badan Pengawas Mahkamah Agung.
"Jadi pemberhentiannya belum, menunggu SK keluar," ujar dia.
Dalam statusnya sebagai Calon Hakim PN Mataram, pria berinisial A tersebut bertugas sebagai staf biasa.
Berdasarkan laman web Bawas MA, calon hakim tersebut diberikan sanksi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN. Dalam aturan, dia dinyatakan telah melanggar Pasal 3 Angka 11 dan Pasal 7 Ayat 4 Huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. - PT Kontak Perkasa Futures
Ketua PN Mataram Isnurul Syamsul Arif membenarkan perihal pemecatan A yang tinggal menunggu pengangkatan tersebut.
"Ya benar, ada seorang calon hakim yang mendapat sanksi berat," kata Isnurul, Jumat (31/12020).
Namun demikian, Isnurul dalam keterangannya membantah perihal pemecatan calon hakim A disebabkan karena kasus tindak pidana asusila.
"Bukan karena menghamili, tidak ada sangkut pautnya dengan hal itu," ujarnya.
Melainkan Isnurul menegaskan bahwa calon hakim tersebut dipecat karena melanggar disiplin. Dia tercatat bolos kerja lebih dari tiga bulan lamanya.
"Jadi bukan karena kasus yang lain-lain," ucapnya.
Lebih lanjut, PN Mataram dikatakan belum menerima Surat Keputusan (SK) dari MA perihal pemecatannya. Melainkan informasi pemecatan baru dipublikasikan melalui laman web resmi Badan Pengawas Mahkamah Agung.
"Jadi pemberhentiannya belum, menunggu SK keluar," ujar dia.
Dalam statusnya sebagai Calon Hakim PN Mataram, pria berinisial A tersebut bertugas sebagai staf biasa.
Berdasarkan laman web Bawas MA, calon hakim tersebut diberikan sanksi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN. Dalam aturan, dia dinyatakan telah melanggar Pasal 3 Angka 11 dan Pasal 7 Ayat 4 Huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. - PT Kontak Perkasa Futures
Sumber : detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar