Selasa, 28 Januari 2020

Kendaraan Luar DKI Masih 'Bebas E-TLE', Begini Cara Polisi Menilangnya


PT Kontak Perkasa - Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) di DKI Jakarta tidak berlaku untuk kendaraan berpelat nomor di luar DKI. Meski begitu, polisi masih bisa menilang kendaraan selain berpelat nomor 'B' dengan cara manual.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menjelaskan, sesungguhnya kamera E-TLE bisa merekam semua kendaraan yang melakukan pelanggaran, meski pelat nomot itu di luar pelat 'B'. Namun pelaksanaannya, polisi saat ini belum bisa menilang kendaraan tersebut karena data base nomor kendaraan luar Jakarta belum terintegrasi dengan sistem yang ada di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

"Saat ini, kita prioritaskan untuk yang 'B' dulu. Di luar 'B' itu masih kita integrasi dengan Korlantas Polri untuk mendapatkan data nasional. Data integrasi secara nasional itulah yang kita sedang proses," kata AKBP Fahri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/1/2020).

Meskipun banyak kendaraan di luar pelat 'B' terekam E-TLE dan tidak ditindak, Fahri menyebut penindakan bisa dilakukan secara manual.

"Kalau penindakannya ini tetap termonitor, terus tersaji data pelanggarnya berdasarkan pelat nomor. Langsung kita kontak petugas di lapangan untuk melakukan penindakan," ungkap Fahri.

Fahri menyebut pihaknya tetap melakukan penindakan dengan cara melihat dari kamera E-TLE dan menghubungi petugas di lapangan. Saat ini, dia menyebut masih banyak anggota yang bertugas di lapangan dan memudahkan untuk melakukan penindakan secara manual.

"Oh cepat, kita kan punya anggota-anggota yang berdinas rutin di beberapa titik. Misal, pelat nomor sekian, kita kejar dan lakukan penangkapan," kata Fahri.

Untuk diketahui, kamera E-TLE telah terpasang di 12 titik di sepanjang Sudirman-Thamrin. Kamera ini mampu menganalisis berbagai pelanggaran, seperti tidak mengenakan seat belt, memakai ponsel saat berkendara, melanggar ganjil-genap, melanggar marka jalan, dan melanggar lampu merah.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga mulai mengembangkan penindakan sistem E-TLE bagi sepeda motor. Penindakan sepeda motor saat ini baru diterapkan mulai Februari 2020 di ruas Jalan Sudirman-Thamrin Jakpus dan di busway koridor 6 (Ragunan-Dukuh Atas 2). - PT Kontak Perkasa

Sumber : detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar