PT Kontak Perkasa - Seorang pria bernama Komar (33) ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor. Ironisnya, Komar mencuri motor karena ingin bertaruh judi online.
Kapolsek Bekasi Timur Kompol Sutoyo mengatakan, pencurian dilakukan Komar di di Jalan Kampung Pedurenan No 41 RT 2/6 Kelurahan Duren Jaya, Bekasi Timur, Senin (20/1). Sebelum beraksi, Komar memetakan lokasi yang menjadi sasaran.
"Tepatnya di depan TKP, ia melihat salah satu motor yang mana motor itu ada kuncinya yang masih mencantol di kendaraan," kata Kompol Sutoyo kepada wartawan di Polsek Bekasi Timur, Rabu (22/1/2020).
Komar tidak sendiri saat itu. Dia melakukan aksinya bersama dua orang temannya.
"Tiga tersangka berhenti duduk mengamat-amati di sekitar sasaran, apakah pemiliknya ada atau tidak. Selanjutnya setelah mengamati, tersangka langsung jalan," katanya.
Saat itu, seorang warga memergoki para pelaku. Komar saat itu berusaha melarikan diri, namun motornya menabrak truk.
"Saksi yang melihat pelaku, berteriak sambil melempar ban sehingga tersangka pas di tikungan nabrak truk. Sehingga tersangka dapat diamankan dengan kendaraan motornya yaitu bukti berupa sepeda motor jenis Honda Vario," paparnya.
Kepada polisi, Komar mengaku sudah 5 kali melakukan aksinya. Motor hasil curiannya itu rencananya akan dijual kepada penadah.
Sementara itu, Komar mengaku menjual motor hasil curian rata-rata Rp 2 juta kepada penadah.
"(Hasilnya) buat judi online," kata Komar.
Polisi menyita barang bukti 1 unit sepeda motor dan satu buah tas berwarna coklat yang berisi sebuah kunci leter T. Atas perbuatannya, Komar dijerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. - PT Kontak Perkasa
Kapolsek Bekasi Timur Kompol Sutoyo mengatakan, pencurian dilakukan Komar di di Jalan Kampung Pedurenan No 41 RT 2/6 Kelurahan Duren Jaya, Bekasi Timur, Senin (20/1). Sebelum beraksi, Komar memetakan lokasi yang menjadi sasaran.
"Tepatnya di depan TKP, ia melihat salah satu motor yang mana motor itu ada kuncinya yang masih mencantol di kendaraan," kata Kompol Sutoyo kepada wartawan di Polsek Bekasi Timur, Rabu (22/1/2020).
Komar tidak sendiri saat itu. Dia melakukan aksinya bersama dua orang temannya.
"Tiga tersangka berhenti duduk mengamat-amati di sekitar sasaran, apakah pemiliknya ada atau tidak. Selanjutnya setelah mengamati, tersangka langsung jalan," katanya.
Saat itu, seorang warga memergoki para pelaku. Komar saat itu berusaha melarikan diri, namun motornya menabrak truk.
"Saksi yang melihat pelaku, berteriak sambil melempar ban sehingga tersangka pas di tikungan nabrak truk. Sehingga tersangka dapat diamankan dengan kendaraan motornya yaitu bukti berupa sepeda motor jenis Honda Vario," paparnya.
Kepada polisi, Komar mengaku sudah 5 kali melakukan aksinya. Motor hasil curiannya itu rencananya akan dijual kepada penadah.
Sementara itu, Komar mengaku menjual motor hasil curian rata-rata Rp 2 juta kepada penadah.
"(Hasilnya) buat judi online," kata Komar.
Polisi menyita barang bukti 1 unit sepeda motor dan satu buah tas berwarna coklat yang berisi sebuah kunci leter T. Atas perbuatannya, Komar dijerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. - PT Kontak Perkasa
Sumber : detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar