PT Kontak Perkasa - Pemerintah akan mulai menyiapkan aturan untuk gaji ke-13 dan THR bagi pegawai negeri sipil (PNS) tahun depan. Pemerintah akan melihat apakah perlu menyiapkan aturan baru atau pakai yang sudah ada.
Direktur Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, jika perlu dibuat aturan baru maka pemerintah akan menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait.
"Mekanismenya nanti kita lihat harus bikin RPP baru apa nggak ya," kata dia di Gedung DPR, Jakarta, Senin (19/8/2019).
Bila harus membuat aturan baru, menurutnya pemerintah akan mulai menyiapkan RPP-nya pada awal tahun depan.
"Kalau harus kita ubah (PP) kita ubah dulu. Mungkin kita bisa lakukan sejak Januari-Februari," sebutnya.
Namun jika tidak perlu mengubah aturan maka yang jadi landasan hukumnya sama seperti PP yang dipakai tahun ini.
"Iya kita lihat, RPP-nya harus kita revisi apa nggak. Kalau RPP yang sekarang kepakai untuk 2020, artinya itu nggak perlu kita buat PP lagi," tambahnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada pegawai negeri sipil (PNS) di tahun 2020.
Janji tersebut dia sampaikan dalam Pidato Nota Keuangan 2020 di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2019).
"Pemerintah tetap memperhatikan kesejahteraan aparatur negara, dengan mempertahankan kebijakan penggajian yang sudah ada melalui pemberian gaji dan pensiun ke-13 serta Tunjangan Hari Raya (THR)," katanya. - PT Kontak Perkasa
Direktur Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, jika perlu dibuat aturan baru maka pemerintah akan menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait.
"Mekanismenya nanti kita lihat harus bikin RPP baru apa nggak ya," kata dia di Gedung DPR, Jakarta, Senin (19/8/2019).
Bila harus membuat aturan baru, menurutnya pemerintah akan mulai menyiapkan RPP-nya pada awal tahun depan.
"Kalau harus kita ubah (PP) kita ubah dulu. Mungkin kita bisa lakukan sejak Januari-Februari," sebutnya.
Namun jika tidak perlu mengubah aturan maka yang jadi landasan hukumnya sama seperti PP yang dipakai tahun ini.
"Iya kita lihat, RPP-nya harus kita revisi apa nggak. Kalau RPP yang sekarang kepakai untuk 2020, artinya itu nggak perlu kita buat PP lagi," tambahnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada pegawai negeri sipil (PNS) di tahun 2020.
Janji tersebut dia sampaikan dalam Pidato Nota Keuangan 2020 di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2019).
"Pemerintah tetap memperhatikan kesejahteraan aparatur negara, dengan mempertahankan kebijakan penggajian yang sudah ada melalui pemberian gaji dan pensiun ke-13 serta Tunjangan Hari Raya (THR)," katanya. - PT Kontak Perkasa
Sumber : detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar