PT Kontak Perkasa - Pemilik mobil Denny Andrian Kusdayat menggugat praperadilan Polda Metro Jaya karena terkena tilang elektronik salah alamat karena bukan dia yang mengemudi. Polisi menyebut gugatan tersebut bukan objek praperadilan.
"Dari jawaban ini jelas, ini kan bukan ranah praperadilan pelanggaran itu dan tidak melalui proses penyidikan, kalau dia bilang melalui penyidikan kapan kita mulai penyidikannya," kata tim biro hukum Polda Metro AKBP DR Nova Irone Surentu, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Kamis (15/8/2019).
Nova mengatakan setelah menerima surat tilang, mestinya pemohon Denny menuliskan konfirmasi siapa yang melakukan pelanggaran lalu lintas dalam rentang waktu 8 hari. Polisi mengirimkan surat berdasarkan nomor pelat yang terekam CCTV e-TLE.
"Ini hanya konfirmasi saja, mengkonfirmasi saja kepada yang bersangkutan, apakah memang bener kendaraan, yang diinikan kan kendaraan, yang di secara e-TLE yang di zoom kan kendaraan, jadi siapa pemilik kendaraan. Yang dilanggar itu adalah ganjil genap, ganjil genap kan yang berarti bukan pelanggaran nomor kendaraan," ujarnya.
Nova mengatakan pemilik kendaraan itu diketahui berdasarkan STNK, pada persidangan juga diakui pemohon Denny sebagai pemilik kendaraannya. Ia mengatakan mestinya pemilik mobil memberitahukan pada pelanggar yang sebenarnya terkait adanya surat tilang elektronik itu.
"Kan ada batas waktunya, dikonfirmasi ternyata dia sudah menerima dan dia sudah mengetahui, tetapi dia tidak memberitahukan kepada si pelanggar, justru dia melakukan upaya praperadilan. Yang harusnya dia mengajukan ke si pelanggar dan mengisi ini loh pelanggar sesungguhnya. Tapi itu tidak ditempuh oleh dia," imbuhnya.
Nova optimis kepolisian akan memenangkan praperadilan yang diajukan Denny. Sebab ia yakin polisi sudah sesuai prosedur terkait tilang elektronik itu.
"Optimis dong kita kan sudah sesuai aturan, UU yang ini sudah jelas, e-TLE sudah diuji sudah ini nggak mungkin serta merta dan sudah disosialisasikan, jadi masyarakat sudah banyak mengetahui," imbuhnya.
Sementara itu sidang akan kembali berlanjut pada Selasa (20/8) dengan agenda pembacaan putusan.
Sebelumnya, Denny mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya karena tidak terima ditilang elektronik atas pelanggaran yang tidak dia lakukan. Tilang itu dilayangkan kepadanya karena mobilnya pada saat itu digunakan oleh saudara iparnya, Mahfudi.
Mobil tersebut terekam kamera tilang elektronik di lokasi JPO Kemenpan RB, Jakarta Selatan pada 17 Juli. Denny menilai seharusnya bukan dia selaku pemilik mobil yang terkena tilang melainkan pihak yang mengendarai mobil tersebut. - PT Kontak Perkasa
"Dari jawaban ini jelas, ini kan bukan ranah praperadilan pelanggaran itu dan tidak melalui proses penyidikan, kalau dia bilang melalui penyidikan kapan kita mulai penyidikannya," kata tim biro hukum Polda Metro AKBP DR Nova Irone Surentu, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Kamis (15/8/2019).
Nova mengatakan setelah menerima surat tilang, mestinya pemohon Denny menuliskan konfirmasi siapa yang melakukan pelanggaran lalu lintas dalam rentang waktu 8 hari. Polisi mengirimkan surat berdasarkan nomor pelat yang terekam CCTV e-TLE.
"Ini hanya konfirmasi saja, mengkonfirmasi saja kepada yang bersangkutan, apakah memang bener kendaraan, yang diinikan kan kendaraan, yang di secara e-TLE yang di zoom kan kendaraan, jadi siapa pemilik kendaraan. Yang dilanggar itu adalah ganjil genap, ganjil genap kan yang berarti bukan pelanggaran nomor kendaraan," ujarnya.
Nova mengatakan pemilik kendaraan itu diketahui berdasarkan STNK, pada persidangan juga diakui pemohon Denny sebagai pemilik kendaraannya. Ia mengatakan mestinya pemilik mobil memberitahukan pada pelanggar yang sebenarnya terkait adanya surat tilang elektronik itu.
"Kan ada batas waktunya, dikonfirmasi ternyata dia sudah menerima dan dia sudah mengetahui, tetapi dia tidak memberitahukan kepada si pelanggar, justru dia melakukan upaya praperadilan. Yang harusnya dia mengajukan ke si pelanggar dan mengisi ini loh pelanggar sesungguhnya. Tapi itu tidak ditempuh oleh dia," imbuhnya.
Nova optimis kepolisian akan memenangkan praperadilan yang diajukan Denny. Sebab ia yakin polisi sudah sesuai prosedur terkait tilang elektronik itu.
"Optimis dong kita kan sudah sesuai aturan, UU yang ini sudah jelas, e-TLE sudah diuji sudah ini nggak mungkin serta merta dan sudah disosialisasikan, jadi masyarakat sudah banyak mengetahui," imbuhnya.
Sementara itu sidang akan kembali berlanjut pada Selasa (20/8) dengan agenda pembacaan putusan.
Sebelumnya, Denny mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya karena tidak terima ditilang elektronik atas pelanggaran yang tidak dia lakukan. Tilang itu dilayangkan kepadanya karena mobilnya pada saat itu digunakan oleh saudara iparnya, Mahfudi.
Mobil tersebut terekam kamera tilang elektronik di lokasi JPO Kemenpan RB, Jakarta Selatan pada 17 Juli. Denny menilai seharusnya bukan dia selaku pemilik mobil yang terkena tilang melainkan pihak yang mengendarai mobil tersebut. - PT Kontak Perkasa
Sumber : detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar