Kontak Perkasa Futures - KPK tidak terlalu ambil pusing dengan pengajuan peninjauan kembali (PK) yang dilakukan koruptor proyek e-KTP Setya Novanto. KPK yakin dengan jeratannya yang membuat Novanto dihukum 15 tahun penjara.
"KPK tentu yakin dengan seluruh bukti yang sudah diuji di persidangan," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (28/8/2019).
Meski demikian KPK tetap akan mempelajari permohonan PK tersebut. Febri belum memberikan keterangan lebih lanjut tentang langkah apa saja yang akan ditempuh KPK terkait itu.
"Nanti akan kami pelajari permohonan PK tersebut," ucap Febri.
Pengajuan PK itu sendiri baru disidangkan pada pagi tadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Novanto meminta dibebaskan dari segala dakwaan atau tuntutan terhadapnya.
"Mengadili kembali menyatakan pemohon peninjauan kembali terpidana Setya Novanto, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum. Membebaskan terpidana oleh karena itu dari seluruh dakwaan tersebut," ujar Maqdir Ismail yang mendapat kuasa dari Novanto dalam persidangan tersebut.
Selain itu, Maqdir juga menyampaikan salah satu novum atau bukti baru yang diajukan mantan Ketua DPR tersebut. Novum itu adalah adalah keterangan dari agen FBI atau Federal Bureau of Investigation.
Maqdir menyebutkan hasil pemeriksaan agen FBI, Jonathan E Holden, terhadap Johanes Marliem di Amerika Serikat (AS). Keterangan Marliem terhadap FBI merupakan salah satu poin yang digunakan KPK menjerat Novanto.
"Dalam pemeriksaannya terhadap rekening Johanes Marliem, Jonathan E Holden menerangkan bahwa tidak menemukan fakta atau pengakuan ada pengiriman uang sebesar USD 3,5 juta kepada siapa pun, tidak juga ada pengiriman kepada Juli Hira atau Iwan Baralah atau klien mereka," ujar Maqdir.
"Bahwa pada halaman 20 dari pernyataan tersebut, dikatakan oleh Jonathan E Holden, bahwa pada tanggal 3 September 2012 Biomorf Mauritius telah melakukan transfer uang sebesar USD 700 ribu ke rekening Muda Ikhsan Harahap pada Bank DBS Singapore rekening dengan angka terakhir 0023 dan uang ini kemudian diberikan kepada anggota DPR RI Chairuman Harap," imbuh Maqdir.
Aliran uang suap untuk Novanto dalam kasus ini memang cukup rumit. Dalam surat tuntutan pun jaksa KPK tidak menyebutkan Novanto menerima secara fisik uang suap tersebut, melainkan melalui 2 orang yaitu Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
Perihal tentang pembuktian tersebut, jaksa KPK meyakininya dari kesesuaian saksi dan rekaman hasil sadapan. Hal itu diungkapkan jaksa pada surat tuntutan untuk Novanto dalam persidangan tahun lalu.
"Uang yang ditransfer Johannes Marliem ke Made Oka Masagung merupakan uang untuk Setya Novanto dan atas perintah Setya Novanto," kata jaksa KPK Wawan Yunawarto saat membacakan surat tuntutan untuk Novanto dalam persidangan pada Kamis. 29 Maret 2018.
Selain itu, aliran uang lainnya dilakukan melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Modus yang digunakan yaitu melalui skema barter dolar.
"Setya Novanto adalah beneficial owner dari uang-uang itu, sedangkan Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo adalah kepanjangan tangan dari terdakwa, on behalf," kata jaksa. - Kontak Perkasa Futures
"KPK tentu yakin dengan seluruh bukti yang sudah diuji di persidangan," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (28/8/2019).
Meski demikian KPK tetap akan mempelajari permohonan PK tersebut. Febri belum memberikan keterangan lebih lanjut tentang langkah apa saja yang akan ditempuh KPK terkait itu.
"Nanti akan kami pelajari permohonan PK tersebut," ucap Febri.
Pengajuan PK itu sendiri baru disidangkan pada pagi tadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Novanto meminta dibebaskan dari segala dakwaan atau tuntutan terhadapnya.
"Mengadili kembali menyatakan pemohon peninjauan kembali terpidana Setya Novanto, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum. Membebaskan terpidana oleh karena itu dari seluruh dakwaan tersebut," ujar Maqdir Ismail yang mendapat kuasa dari Novanto dalam persidangan tersebut.
Selain itu, Maqdir juga menyampaikan salah satu novum atau bukti baru yang diajukan mantan Ketua DPR tersebut. Novum itu adalah adalah keterangan dari agen FBI atau Federal Bureau of Investigation.
Maqdir menyebutkan hasil pemeriksaan agen FBI, Jonathan E Holden, terhadap Johanes Marliem di Amerika Serikat (AS). Keterangan Marliem terhadap FBI merupakan salah satu poin yang digunakan KPK menjerat Novanto.
"Dalam pemeriksaannya terhadap rekening Johanes Marliem, Jonathan E Holden menerangkan bahwa tidak menemukan fakta atau pengakuan ada pengiriman uang sebesar USD 3,5 juta kepada siapa pun, tidak juga ada pengiriman kepada Juli Hira atau Iwan Baralah atau klien mereka," ujar Maqdir.
"Bahwa pada halaman 20 dari pernyataan tersebut, dikatakan oleh Jonathan E Holden, bahwa pada tanggal 3 September 2012 Biomorf Mauritius telah melakukan transfer uang sebesar USD 700 ribu ke rekening Muda Ikhsan Harahap pada Bank DBS Singapore rekening dengan angka terakhir 0023 dan uang ini kemudian diberikan kepada anggota DPR RI Chairuman Harap," imbuh Maqdir.
Aliran uang suap untuk Novanto dalam kasus ini memang cukup rumit. Dalam surat tuntutan pun jaksa KPK tidak menyebutkan Novanto menerima secara fisik uang suap tersebut, melainkan melalui 2 orang yaitu Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
Perihal tentang pembuktian tersebut, jaksa KPK meyakininya dari kesesuaian saksi dan rekaman hasil sadapan. Hal itu diungkapkan jaksa pada surat tuntutan untuk Novanto dalam persidangan tahun lalu.
"Uang yang ditransfer Johannes Marliem ke Made Oka Masagung merupakan uang untuk Setya Novanto dan atas perintah Setya Novanto," kata jaksa KPK Wawan Yunawarto saat membacakan surat tuntutan untuk Novanto dalam persidangan pada Kamis. 29 Maret 2018.
Selain itu, aliran uang lainnya dilakukan melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Modus yang digunakan yaitu melalui skema barter dolar.
"Setya Novanto adalah beneficial owner dari uang-uang itu, sedangkan Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo adalah kepanjangan tangan dari terdakwa, on behalf," kata jaksa. - Kontak Perkasa Futures
Sumber : detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar