Rabu, 03 Juli 2019

Selembar Plastik Kena Cukai Rp 200, Harganya Jadi Rp 500


Kontak Perkasa Futures - Kementerian Keuangan telah melaporkan skema pengenaan cukai terhadap kantong plastik kepada Komisi XI dewan perwakilan rakyat (DPR).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjadi sosok yang melaporkan rencana pemerintah ingin mengenakan tarif cukai pada kantong plastik.

Adapun, tarif cukai yang diusulkan adalah Rp 200 per lembar atau Rp 30.000 per kilogram (kg) dengan catatan per kg ada 150 lembar.

Lalu berapa harga kantong plastik yang harus dibeli masyarakat?

Berdasarkan skema Kementerian Keuangan mengenai pengenaan cukai kantong plastik yang dikutip, Rabu (3/7/2019). Harga kantong plastik setelah kena cukai menjadi Rp 450-Rp 500 per lembar.

Kementerian Keuangan juga menyampaikan bahwa dampak pengenaan cukai terhadap kantong plastik tidak memberikan dampak besar terhadap inflasi, karena inflasi dari kantong plastik hanya 0,045%.

Tidak hanya itu, tarif cukai kantong plastik yang diusulkan oleh pemerintah pun terbilang masih murah dibandingkan negara-negara lain. Berikut daftar cukai plastik di berbagai negara:

1. Denmark sebesar Rp 46.768 per kg sejak 1998
2. Afrika Selatan sebesar Rp 41.471 per kg sejak 2003
3. Taiwan sebesar Rp 84.239 per kg sejak 2003
4. Irlandia sebesar Rp 322.990 per kg sejak 2007
5. Wales sebesar Rp 85.534 per kg sejak 2011
6. Malaysia sebesar Rp 63.503 per kg sejak 2011
7. Vietnam sebesar Rp 24.793 per kg sejak 2012
8. Hong Kong sebesar Rp 82.942 per kg sejak 2015
9. Inggris sebesar Rp 85.534 per kg sejak 2015
10. Kenya sebesar Rp 16.763 per kg sejak 2016
11. Kamboja sebesar Rp 127.173 per kg sejak 2016
12. Filipina sebesar Rp 259.422 per kg masih dalam usulan. - Kontak Perkasa Futures

Sumber : detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar