PT Kontak Perkasa Futures - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengungkapkan kendala penerbitan aturan terkait ekosistem industri mobil listrik di indonesia.
Menurut mantan Dirut PT KAI (Persero) itu masih ada perdebatan antara para menteri terkait pro dan kontra dari tersebut.
"Peraturan Presiden ditunggu hampir 1,5 tahun, debat antar menteri tidak selesai-selesai. Ada yang pro mobil listrik, ada yang melawan. Ini semestinya harus selesai," ungkap Ignasius Jonan, Senin (29/7/2019).
Proses perdebatan panjang antara para menteri terkait disinyalir terkait pembahasan komponen lokal yang akan membantu produsen dalam memproduksi kendaraan listrik nasional.
"Kalau menunggu komponen lokal dibangun 100 persen, saya kira (orang-orang) yang bikin peraturan sudah pensiun juga enggak jadi," ujar Ignasius.
Jonan menambahkan, jika Peraturan Presiden terkait mobil listrik itu terbit maka perlu ada turunan Peraturan Menteri Keuangan untuk memberikan insentif kepada para produsen mobil listrik dalam negeri.
"Nanti tanyakan ke ibu menteri keuangan insentifnya seperti apa," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Jonan menyampaikan kendaraan listrik dapat mengurangi kuota impor bahan bakar minyak (BBM) karena energi primer kendaraan listrik diproduksi di dalam negeri, seperti batu bara, gas, angin, maupun matahari. Dengan demikian, tak perlu melakukan impor BBM.
"Orang tanya, bagaimana mengurangi impor BBM? Dalam jangka panjang mobil listrik didorong, dikasih insentif dan sebagainya, PPnBM dan bea masuk," jelasnya. - PT Kontak Perkasa Futures
Menurut mantan Dirut PT KAI (Persero) itu masih ada perdebatan antara para menteri terkait pro dan kontra dari tersebut.
"Peraturan Presiden ditunggu hampir 1,5 tahun, debat antar menteri tidak selesai-selesai. Ada yang pro mobil listrik, ada yang melawan. Ini semestinya harus selesai," ungkap Ignasius Jonan, Senin (29/7/2019).
Proses perdebatan panjang antara para menteri terkait disinyalir terkait pembahasan komponen lokal yang akan membantu produsen dalam memproduksi kendaraan listrik nasional.
"Kalau menunggu komponen lokal dibangun 100 persen, saya kira (orang-orang) yang bikin peraturan sudah pensiun juga enggak jadi," ujar Ignasius.
Jonan menambahkan, jika Peraturan Presiden terkait mobil listrik itu terbit maka perlu ada turunan Peraturan Menteri Keuangan untuk memberikan insentif kepada para produsen mobil listrik dalam negeri.
"Nanti tanyakan ke ibu menteri keuangan insentifnya seperti apa," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Jonan menyampaikan kendaraan listrik dapat mengurangi kuota impor bahan bakar minyak (BBM) karena energi primer kendaraan listrik diproduksi di dalam negeri, seperti batu bara, gas, angin, maupun matahari. Dengan demikian, tak perlu melakukan impor BBM.
"Orang tanya, bagaimana mengurangi impor BBM? Dalam jangka panjang mobil listrik didorong, dikasih insentif dan sebagainya, PPnBM dan bea masuk," jelasnya. - PT Kontak Perkasa Futures
Sumber : detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar