Kontak Perkasa Futures - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo melempar wacana penyediaan jalur khusus kendaraan roda dua atau motor di jalan tol. Menurutnya, pengendara motor juga memiliki hak melintas jalan bebas hambatan tersebut.
"Dari [pantauan] lapangan, kami juga mengimbau dan menyuarakan, sudah saatnya pemerintah menyediakan jalan khusus roda dua di jalan-jalan tol," ungkap Bamsoet, sapaan akrabnya, melalui keterangan tertulis.
Dia menilai, pemerintah perlu memberikan kesamaan hak bagi para pengguna kendaraan, baik roda dua ataupun roda empat. Apalagi, baik roda empat maupun roda dua sama-sama memiliki kewajiban membayar pajak.
Sejauh ini, payung hukum untuk realisasi kebijakan tersebut telah tersedia. Bamsoet menyebut, regulasi yang mengatur sepeda motor bisa memasuki jalan tol, tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 tahun 2009.
Regulasi itu merevisi Pasal 38 pada PP Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol yang isinya membahas soal pengguna jalan tol. Berdasarkan aturan itu, Tol Jembatan Suramadu pernah menyediakan lajur khusus motor, meski akhirnya kini Jembatan Suramadu tidak lagi berstatus jalan tol berbayar.
Di lokasi lain, jalur khusus motor juga tersedia di Tol Bali Mandara. Bamsoet menuntut di jalan-jalan tol lain juga seharusnya disediakan jalur khusus bagi para pengguna roda dua.
"Maka saya mengimbau dari Gedung Parlemen ini kepada pemerintah untuk segera merealisasikan jalan tol untuk kendaraan roda dua. Sebenarnya sudah ada PP-nya tahun 2009, makanya ada jalan tol motor di Bali jalan tol motor di Suramadu," tandas politisi Partai Golkar itu. - Kontak Perkasa Futures
"Dari [pantauan] lapangan, kami juga mengimbau dan menyuarakan, sudah saatnya pemerintah menyediakan jalan khusus roda dua di jalan-jalan tol," ungkap Bamsoet, sapaan akrabnya, melalui keterangan tertulis.
Dia menilai, pemerintah perlu memberikan kesamaan hak bagi para pengguna kendaraan, baik roda dua ataupun roda empat. Apalagi, baik roda empat maupun roda dua sama-sama memiliki kewajiban membayar pajak.
Sejauh ini, payung hukum untuk realisasi kebijakan tersebut telah tersedia. Bamsoet menyebut, regulasi yang mengatur sepeda motor bisa memasuki jalan tol, tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 tahun 2009.
Regulasi itu merevisi Pasal 38 pada PP Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol yang isinya membahas soal pengguna jalan tol. Berdasarkan aturan itu, Tol Jembatan Suramadu pernah menyediakan lajur khusus motor, meski akhirnya kini Jembatan Suramadu tidak lagi berstatus jalan tol berbayar.
Di lokasi lain, jalur khusus motor juga tersedia di Tol Bali Mandara. Bamsoet menuntut di jalan-jalan tol lain juga seharusnya disediakan jalur khusus bagi para pengguna roda dua.
"Maka saya mengimbau dari Gedung Parlemen ini kepada pemerintah untuk segera merealisasikan jalan tol untuk kendaraan roda dua. Sebenarnya sudah ada PP-nya tahun 2009, makanya ada jalan tol motor di Bali jalan tol motor di Suramadu," tandas politisi Partai Golkar itu. - Kontak Perkasa Futures
Sumber : cnbcindonesia.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar