Rabu, 27 Oktober 2021

Viral Staff Beach Club Bali Usir Wisatawan, Pengelola Minta Maaf

 


PT Kontak Perkasa - Tengah viral sebuah video yang menceritakan kisah wisatawan diusir dari sebuah beach club di Bali. Terkait hal itu, pihak pengelola meminta maaf.
Berawal dari sebuah unggahan di Instagram Story @elisabethkarina, ia menceritakan pengalaman tak menyenangkan yang dialaminya kala berkunjung ke Cafe Del Mar Bali. Dihimpun, Rabu (27/10/2021), kabarnya bermula dari ingin pindah table.

Dalam unggahannya di Instastorynya itu, Elisabeth mengatakan bahwa ia dan beberapa rekannya telah melakukan booking di area daybed. Hanya karena cuaca yang cukup panas, ia meminta pindah table (meja).

Tak disangka, pihak pengelola hotel malah merespon permintaannya dengan ketus. Bahkan ia dan rekannya disebut tak mampu bayar.

"Terus dia bilang ini beach club bukan hotel. Jadi lo mau gak? Kalo gak mau gw release nih daybed banyak yang ngantre," ujar staff hotel yang mengenakan poloshirt berwarna hijau.

Yang sedikit di luar konteks, sang staff hotel itu juga sampai membawa gelar pendidikan dan menyudutkan sang pengunggah video.

"Gw tau lo gak mau spend duit buat daybed, tampilan kayak lo tuh gak mau spend duit, gue tuh lulusan Cornel gak kayak lo murahan," ujar sang staff.

Lebih lanjut, hadir juga seorang staff lain yang tampaknya adalah seorang WNA berambut pirang yang merupakan atasan dari sang staff. Namun, ia hanya tampak menengahi dan tak banyak bicara di tengah silat lidah itu.

Bahkan ketika disuruh meminta maaf, sang staf yang mengaku lulusan luar negeri itu malah membalas dengan cukup pedas.

"Saya gini-gini kuliah di Cornel kalian siapa, saya dari penampilan kalian bisa nilai kalian siapa," tandasnya.

Terkait hal itu, pihak Cafe Del Mar Bali pun sudah memberi tanggapan via Instastory mereka. Kurang lebih seperti ini bunyinya.

"Kami ingin menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada semua tamu.

Kami ingin menyatakan bahwa kepuasan tamu selalu menjadi prioritas utama kami.

Kami berharap para tamu juga selalu mengikuti peraturan dan menghormati staf kami. Terima kasih dan sampai jumpa di lantai dansa," bunyi permintaan maafnya.

Pihak wartawanl pun telah berusaha menghubungi pihak Cafe Del Mar Bali untuk meminta klarifikasi lebih lanjut, tapi belum mendapat respon. - PT Kontak Perkasa

Sumber : detik.com

Selasa, 26 Oktober 2021

INKA Diminta Berbenah Agar Kepercayaan Publik ke LRT Tak Turun

 


PT Kontak Perkasa Futures - Light rail transit (LRT) mengalami insiden bertabrakan di kawasan Munjul, Cibubur, Jakarta Timur. Kecelakaan ini dinilai dapat membuat kepercayaan publik pada LRT menurun bila tak dilakukan perbaikan.
"Jadi menurut saya LRT ini dampaknya menyebabkan publik trustnya yang bisa saja menjadi menurun kalau tidak dilakukan langkah-langkah antisipasi agar ke depan tidak terjadi. Kalau dari sisi kebijakan publik harusnya pemerintah memperhatikan betul dalam hal ini PT INKA memperhatikan betul tingkat kepercayaan publik," ujar Pakar transportasi dan kebijakan publik Trubus Rahadiansyah kepada wartawan, Senin (25/10/2021).

Trubus menilai salah satu penyebab kecelakaan merupakan human eror. Dia juga menyinggung terkait belum adanya izin LRT.

"Kalau menurut saya ini kan penyebab kecelakaannya satu karena human eror, terus kereta (LRT) itukan belum ada izinnya itu, jadi kan itu seharusnya diselesaikan izinnya dulu meski ujicoba," tuturnya.

Selain itu, keterampilan atau profesionalisme masinis juga dinilai belum ada. Hingga adanya kemungkinan jalan yang belum memenuhi standar.

"Ini yang lebih bersifat penguasaanya itu belum, jadi belum mampu mengendalikan, profesionalisme itu untuk mengendarainya itu. Jadi masinisnya belum profesional. Masalah keterampilan profesionalisme," tuturnya.

"Ketiga kemungkinan infrastruktur jalannya yang dibuat nggak memenuhi, ada persoalan, bisa saja karena turun atau spesifikasinya. LRT itu kan jalannya lurus jadi kalau kontruksinya bergeser atau kurang kan bisa jadi kecelakaan. Kalau menurut saya inikan potret dari tata kelola kita yang buruk dalam hal ini management transportasi," sambungnya.

Trubus menuturkan selain masalah teknis, persoalan perizinan, kelayakan hingga lintasan LRT perlu dipersiapkan dengan baik. Meski masih dalam masa ujicoba, Trubus menilai perlu ada perhitungan yang matang untung pengoprasiannya.

"Jadi selain hal-hal yang teknis ada juga hal perizinan, kelayakan, lintasannya juga, semua harus betul-betul sudah ready. Kalau menurut saya ini sebelum ujicoba harusnya sudah melalui pengetesan, kalkulasinya sudah matang, karena LRT kan barang mahal bukan barang rongsokan, barang baru, jadi menurut saya terjadinya kecelakaan ini kan multi faktor," imbuhnya. - PT Kontak Perkasa Futures

Sumber : detik.com

Senin, 25 Oktober 2021

Awkarin Ingin Pensiun Jadi Selebgram, Blak-blakan soal Bipolar

 


PT KP Press - Selebgram Karin Novilda mengaku ingin berhenti menjadi influencer. Kini, dirinya tengah merambah sejumlah bisnis untuk kemudian tidak benar-benar menjadikan influencer sebagai pekerjaan utama.
"Gue juga lagi on going ngurus bisnis-bisnis yang lain juga, karena memang gue mau pensiun dari dunia influencer-an ini istilahnya sebenarnya," jelasnya dalam wawancara di YouTube Menjadi Manusia.

"Gue nggak menemukan kestabilan aja sih, kestabilan secara finansial, mental, dan kebahagiaan di dunia entertainment industry social media ini sih," sambung Karin.

Bukan tanpa alasan, selebgram berusia 23 tahun ini tidak menemukan kebahagiaan secara mental di social media, salah satu sumber financial-nya saat ini. Ia mengaku mengidap bipolar dan borderline personality disorder (BPD).

Apa itu bipolar?
Gangguan bipolar adalah kondisi saat suasana hati berubah secara ekstrem, terkadang sangat emosi atau disebut mania hipomania, atau kebalikannya hingga depresi.

Saat seorang pengidap bipolar mengeluh depresi, ada perasaan sedih, putus asa, dan kehilangan minat atau kesenangan sebagian besar aktivitas. Ketika suasana hati lantas berubah menjadi mania atau hipomania, orang tersebut mungkin merasa euforia, penuh energi, atau sangat mudah tersinggung.

Perubahan suasana hati ini dapat mempengaruhi tidur, energi, aktivitas, penilaian, perilaku, dan kemampuan berpikir jernih. Jarak perubahan suasana hati yang ekstrem bisa sangat beragam, bahkan bisa hanya terjadi beberapa kali dalam setahun.

Meskipun gangguan bipolar bisa terjadi seumur hidup, kamu bisa mengelola perubahan suasana hati dan gejala lainnya dengan mengikuti rencana perawatan. Dalam kebanyakan kasus, gangguan bipolar diobati dengan obat-obatan dan konseling psikologis (psikoterapi).

Sementara borderline personality disorder biasanya mempengaruhi cara berpikir seseorang dan kesulitan mengendalikan emosi hingga perilaku, pola hubungan dengan seseorang umumnya tidak stabil.

Pengidap BPD juga kerap memiliki ketakutan yang kuat akan pengabaian dan ketidakstabilan, mereka juga sulit menoleransi rasa sendiri. Kerap impulsif dan kondisi ini bisa lebih buruk di usia dewasa muda dan mungkin secara bertahap menjadi lebih baik seiring bertambahnya usia.

Meski begitu, pengidap BPD banyak mengalami perbaikan kondisi seiring mendapat pengobatan yang tepat. - PT KP Press

Sumber : detik.com

Jumat, 22 Oktober 2021

Jokowi Teken PP tentang Lelang Benda Sitaan KPK

 


Kontak Perkasa Futures - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang lelang benda sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aturan itu menjelaskan lelang benda sitaan dapat dilakukan dalam tahap penyidikan, penuntutan, atau perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan.
PP Nomor 105 Tahun 2021 tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu diteken Jokowi pada 12 Oktober 2021 sebagaimana salinannya diakses detikcom di JDIH Setneg, Jumat (22/10/2021). PP ini terdiri dari 22 pasal.

Di bagian awal, aturan itu menjelaskan tentang ruang lingkup pengaturan lelang benda sitaan meliputi permintaan persetujuan atau izin, penetapan nilai limit, persiapan lelang, pelaksanaan lelang dan penatausahaan hasil lelang. Sedangkan kriteria mengenai benda sitaan yang dapat dilelang dijelaskan di Pasal 4. Berikut bunyinya:

Pasal 4
(1) Benda Sitaan yang dapat dilelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus memenuhi kriteria:
a. lekas rusak;
b. membahayakan; atau
c. biaya penyimpanannya akan menjadi terlalu tinggi.
(2) Dalam hal Benda Sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan benda yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan/diperjualbelikan berdasarkan peraturan perundang-undangan, dikecualikan untuk dilelang.

Selanjutnya aturan mengenai permintaan persetujuan atau izin di Pasal 5. Sedangkan penetapan nilai limit di Pasal 8.

Pasal-pasal selanjutnya menjelaskan mengenai persiapan lelang dan pelaksanaan lelang. Berikut bunyinya:

Persiapan Lelang
Pasal 9
(1) Penjual mengajukan permohonan Lelang Benda Sitaan kepada kepala Kantor Lelang Negara yang wilayah kerjanya meliputi tempat Benda Sitaan berada.
(2) Permohonan lelang Benda Sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas Penjual;
b. daftar Benda Sitaan yang dilelang;
c. Nilai Limit Benda Sitaan yang dilelang; dan
d. alasan penjualan dengan Lelang.
(3) Permohonan Lelang Benda Sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dokumen persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1) Kepala Kantor Lelang Negara melakukan verifikasi kelengkapan dokumen permohonan Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan legalitas formal subjek dan objek Lelang.
(2) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala Kantor Lelang Negara menetapkan jadwal Lelang Benda Sitaan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak dokumen permohonan Lelang Benda Sitaan dinyatakan lengkap dan memenuhi legalitas formal subjek dan objek Lelang.
(3) Penetapan jadwal Lelang Benda Sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Penjual paling lambat 3 (tiga) Hari terhitung sejak jadwal Lelang Benda Sitaan ditetapkan.

Pasal 11

Berdasarkan penetapan jadwal Lelang Benda Sitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Penjual melakukan pengumuman Lelang Benda Sitaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12
(1) Lelang Benda Sitaan dilaksanakan berdasarkan jadwal Lelang Benda Sitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(2) Lelang Benda Sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh atau di hadapan Pejabat Lelang.

Pasal 13
(1) Pelaksanaan Lelang Benda Sitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 disaksikan oleh tersangka, terdakwa, atau kuasanya, berdasarkan pemberitahuan tertulis yang disampaikan oleh Penjual.
(2) Dalam hal tersangka, terdakwa, atau kuasanya tidak hadir menyaksikan pelaksanaan Lelang Benda Sitaan sesuai pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lelang Benda Sitaan tetap dilanjutkan.
(3) Penjual menyampaikan informasi mengenai hasil pelaksanaan Lelang Benda Sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada tersangka, terdakwa, atau kuasanya setelah pelaksanaan Lelang Benda Sitaan. - Kontak Perkasa Futures

Sumber : detik.com

Kamis, 21 Oktober 2021

Kasus Corona Tinggi Terus, Singapura Terancam Kewalahan!

 


PT Kontak Perkasa - Pejabat pemerintah Singapura mengingatkan bahwa sistem perawatan kesehatan di negara itu berisiko "kewalahan" akibat lonjakan kasus infeksi virus Corona.
Sebelumnya pada Rabu (20/10), Kementerian Kesehatan Singapura melaporkan 18 kematian dalam sehari -- jumlah kematian tertinggi Singapura dalam satu hari -- dan 3.862 kasus baru COVID-19, hanya sedikit dari rekor 3.994 kasus sehari sebelumnya.

"Pada situasi saat ini, kita menghadapi risiko besar sistem perawatan kesehatan yang kewalahan," kata Lawrence Wong, salah satu ketua gugus tugas pemerintah melawan COVID-19, sebelum angka baru tersebut dirilis, Kamis (21/10/2021).

Wong, yang juga Menteri Keuangan, mengatakan hampir 90 persen tempat tidur isolasi di rumah sakit telah terisi dan lebih dari dua pertiga tempat tidur unit perawatan intensif (ICU) telah terisi.

Pernyataannya ini muncul sehari setelah negara kota itu memperluas perjalanan bebas karantina untuk penumpang yang divaksinasi penuh dari delapan negara, termasuk mitra dagang utama Amerika Serikat, Inggris dan Prancis.

Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong mengatakan pusat bisnis global tidak bisa terus ditutup tanpa batas waktu, dan negara itu telah bergeser dari strategi dengan lockdown (penguncian) dan penutupan perbatasan menjadi mengambil pendekatan hidup berdampingan dengan COVID-19.

Menurut para pengamat, skema jalur perjalanan, yang dimulai dengan Brunei dan Jerman bulan lalu, dapat memberikan peluang bagi industri penerbangan dan pariwisata yang dilanda pandemi. Namun, hal itu menimbulkan ketakutan di antara beberapa warga Singapura di saat negara itu bergulat dengan lonjakan kasus infeksi virus Corona.


Sebagian besar kasus COVID-19 di Singapura ringan atau tanpa gejala, dengan para pasien pulih di rumah, memungkinkan rumah sakit untuk fokus pada pasien COVID-19 yang sakit parah.

"Kita mencoba menambah kapasitas, tetapi ini bukan hanya soal memiliki tempat tidur tambahan atau membeli peralatan baru karena... tenaga medis kita kewalahan dan kelelahan," kata Wong.

"Dan sementara kami mencoba untuk memperkuat tim, akan butuh waktu untuk bala bantuan ini masuk," imbuhnya.

Wakil Ketua Gugus Tugas dan Menteri Kesehatan Ong Ye Kung mengatakan jumlah infeksi Corona di antara orang yang tidak divaksinasi berusia 60 tahun ke atas "terus tinggi", mencapai dua pertiga pasien di ICU dan mereka yang meninggal.

Singapura sejauh ini telah melaporkan lebih dari 158.000 kasus infeksi virus Corona dan 264 kematian. - PT Kontak Perkasa

Sumber : detik.com

Selasa, 19 Oktober 2021

2 Hari Tersesat di Gunung Andong, Pendaki Remaja Ini Ditemukan di Jurang

 


PT Kontak Perkasa Futures - Devi Andi Saputra (17), pendaki yang dilaporkan hilang di Gunung Andong Magelang, Jateng, berhasil ditemukan dalam kondisi selamat. Andi kini telah di dievakuasi oleh tim pencarian.

Kapolsek Ngablak, AKP Sukamto mengatakan, survivor ditemukan dalam kondisi selamat pukul 06.15 WIB. Setelah berhasil ditemukan langsung dievakuasi ke bawah.

"Ditemukan pukul 06.15 WIB, dalam kondisi selamat dalam kondisi lemas, tiduran, tak jauh dari lokasi dia dilaporkan hilang. Kemudian dievakuasi sampai bawah pukul 07.30 WIB," katanya saat ditemui Basecamp Sawit, Selasa (19/10/2021).

Menurutnya, setelah dievakuasi survivor dibawa menuju Puskesmas. Kemudian diantarkan menuju rumahnya Dusun Wonolobo, Pandean, Ngablak, Kabupaten Magelang.

"Setelah berhasil dievakuasi dibawa menuju Puskesmas. Kemudian diantar menuju rumahnya," katanya.

Sementara itu, dalam keterangannya kepada wartawan, Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Semarang menyebutkan bahwa Andi ditemukan oleh tim SAR gabungan di posisi jurang tak jauh dari lokasi terakhir, yakni sekitar 200 meteran.

Masih Heru, Andi ditemukan di jurang pada posisi antara Pos 2 lama dan Pos 2 baru oleh SRU (Search Rescue Unit) tim SAR gabungan. Kedalaman jurang sendiri kurang lebih 30 meteran.

Belum diketahui alasan survivor bisa sampai jurang, namun dia sempat menghubungi pihak keluarga (pada hari minggu saat dikabarkan menghilang) mengabarkan dia di jurang dan minta dibawakan tali untuk naik. Namun saat warga melakukan pencarian di lokasi yang disebutkan survivor, warga tidak bisa menemukannya.

Tim SAR pun sudah melakukan penyisiran di lokasi tak jauh dari penemuan, namun tidak membuahkan hasil. Akhirnya pada selasa pagi tim mendengar suara survivor menjawab panggilan tim SAR gabungan.

"Pada selasa pagi saat pencarian tim berteriak memanggil-manggil nama survivor di sekitar lokasi yang kemudian mendengar ada jawaban. Tim pun segera menuju lokasi asal jawaban dan menemukan survivor di dasar jurang dalam kondisi sehat" lanjut Heru.

Selanjutnya Andi di evakuasi dari dasar jurang untuk dibawa ke pos pendakian Sawit, Desa Ngablak, Kabupaten Magelang.

"Pukul 07.30 WIB survivor berhasil dibawa ke posko. Kondisi survivor sehat tanpa cedera, cuma lemas saja" pungkas Heru.

Seperti diberitakan sebelumnya, Devi Andi Saputra dilaporkan hilang di Gunung Andong. Pencarian terhadap korban akan dilanjutkan besok karena cuaca gelap.

Andi dilaporkan hilang saat turun dari puncak Gunung Andong, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, pada Minggu (17/10), sekitar 14.30 WIB. - PT Kontak Perkasa Futures

Sumber : detik.com

Senin, 18 Oktober 2021

Penyelundup 78 Anjing untuk Konsumsi di Kulon Progo Divonis 10 Bulan Bui

 


PT KP Press - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp150 juta terhadap Suradi (48) terdakwa penyelundupan anjing ilegal. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Terhadap terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp150 juta atau apabila denda tersebut tidak bisa dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Ayun Kristiyanto, saat membacakan putusan dalam sidang perkara penyelundupan hewan di PN Wates, Senin (18/10/2021).

Dalam persidangan yang digelar secara daring ini, Ayun menyatakan Suradi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memasukkan hewan di wilayah bebas penyakit hewan. Hal ini melanggar Pasal 89 ayat 2 juncto Pasal 46 ayat 5 UU RI no 41 tahun 2014 atas perubahan UU no 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Hewan yang dimaksud adalah 78 ekor anjing, yang saat diamankan tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Adapun puluhan ekor anjing tersebut sedianya hendak diperjualbelikan dagingnya untuk keperluan konsumsi di wilayah Solo, Jawa Tengah.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa dari Kejaksaan Negeri Kulon Progo. Sebelumnya terdakwa dituntut hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp150 juta. JPU pun masih mempertimbangkan putusan ini. Sedangkan Suradi menyatakan menerima keputusan tersebut.

Karena itu majelis hakim memberikan kesempatan bagi JPU untuk mempelajari keputusan tersebut selama kurun waktu 7 hari atau 1 minggu terhitung sejak hari ini untuk kemudian menentukan sikap. Selanjutnya akan dipertimbangkan apakah putusan dalam sidang ini bisa berubah atau tidak.

Ditemui di lokasi yang sama, Humas PN Wates, Edy Sameaputty, menyatakan bahwa putusan untuk perkara penyelundupan hewan dengan nomor perkara 99/pid.sus/2021/pn wat dalam persidangan ini sepenuhnya wewenang majelis hakim. Meski begitu tidak menutup kemungkinan putusan ini dapat berubah tergantung kesepakatan bersama dengan tetap melihat aturan yang berlaku.
 

"Jadi untuk perkara ini berkekuatan hukum tetap maka diberikan kesempatan apabila terdakwa menerima dan penuntut umum juga menerima putusan maka langsung bisa berkekuatan hukum tetap. Namun apabila masih ada yang ingin mempelajari putusan, diberikan kesempatan selama 7 hari untuk menentukan sikap apakah mau mengajukan upaya hukum atau menerima putusan tersebut," ujarnya.

Edy menjelaskan pasca persidangan, barang bukti mobil pengangkut hewan bakal segera dikembalikan kepada pemiliknya. Sedangkan anjing hasil penyelundupan telah dititipkan di Ron Ron Dog Care (RRDC) Yogyakarta. Adapun anjing yang dititipkan tersisa 62 ekor dari total 78 yang disita. Sebanyak 16 ekor diketahui telah mati. Rinciannya 10 ekor mati saat proses evakuasi dan 6 ekor mati ketika dalam perawatan karena kondisi fisik anjing sudah memburuk.

Tindak pidana penyeludupan anjing ini terbongkar saat jajaran Polres Kulon Progo melakukan pemeriksaan kendaraan luar daerah di Posko Pengamanan (Pospam) Temon pada Kamis (6/5) dini hari. Saat itu pelaku, Suradi, warga Sragen, Jawa Tengah, kedapatan mengangkut 78 ekor anjing yang disembunyikan dalam karung dan ditempatkan di bak mobil Daihatsu Grandmax bernopol AB 1779 MK.

Seluruh anjing yang tidak dilengkapi dengan SKKH itu akan diedarkan ke wilayah Solo, Jawa Tengah untuk dijual dagingnya. Sebelumnya anjing-anjing itu dibeli dari Garut, Jawa Barat.

Terdakwa, Suradi sebelumnya telah menjalani sidang pertama yang dihelat oleh PN Wates pada Senin (13/9). Adapun rangkaian penyelenggaraan sidang dilangsungkan secara daring karena masih masa pandemi COVID-19. - PT KP Press

Sumber : detik.com