Kontak Perkasa Futures - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang lelang benda sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aturan itu menjelaskan lelang benda sitaan dapat dilakukan dalam tahap penyidikan, penuntutan, atau perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan.
PP Nomor 105 Tahun 2021 tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu diteken Jokowi pada 12 Oktober 2021 sebagaimana salinannya diakses detikcom di JDIH Setneg, Jumat (22/10/2021). PP ini terdiri dari 22 pasal.
Di bagian awal, aturan itu menjelaskan tentang ruang lingkup pengaturan lelang benda sitaan meliputi permintaan persetujuan atau izin, penetapan nilai limit, persiapan lelang, pelaksanaan lelang dan penatausahaan hasil lelang. Sedangkan kriteria mengenai benda sitaan yang dapat dilelang dijelaskan di Pasal 4. Berikut bunyinya:
Pasal 4
(1) Benda Sitaan yang dapat dilelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus memenuhi kriteria:
a. lekas rusak;
b. membahayakan; atau
c. biaya penyimpanannya akan menjadi terlalu tinggi.
(2) Dalam hal Benda Sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan benda yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan/diperjualbelikan berdasarkan peraturan perundang-undangan, dikecualikan untuk dilelang.
Selanjutnya aturan mengenai permintaan persetujuan atau izin di Pasal 5. Sedangkan penetapan nilai limit di Pasal 8.
Pasal-pasal selanjutnya menjelaskan mengenai persiapan lelang dan pelaksanaan lelang. Berikut bunyinya:
Persiapan Lelang
Pasal 9
(1) Penjual mengajukan permohonan Lelang Benda Sitaan kepada kepala Kantor Lelang Negara yang wilayah kerjanya meliputi tempat Benda Sitaan berada.
(2) Permohonan lelang Benda Sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas Penjual;
b. daftar Benda Sitaan yang dilelang;
c. Nilai Limit Benda Sitaan yang dilelang; dan
d. alasan penjualan dengan Lelang.
(3) Permohonan Lelang Benda Sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dokumen persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1) Kepala Kantor Lelang Negara melakukan verifikasi kelengkapan dokumen permohonan Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan legalitas formal subjek dan objek Lelang.
(2) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala Kantor Lelang Negara menetapkan jadwal Lelang Benda Sitaan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak dokumen permohonan Lelang Benda Sitaan dinyatakan lengkap dan memenuhi legalitas formal subjek dan objek Lelang.
(3) Penetapan jadwal Lelang Benda Sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Penjual paling lambat 3 (tiga) Hari terhitung sejak jadwal Lelang Benda Sitaan ditetapkan.
Pasal 11
Berdasarkan penetapan jadwal Lelang Benda Sitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Penjual melakukan pengumuman Lelang Benda Sitaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1) Lelang Benda Sitaan dilaksanakan berdasarkan jadwal Lelang Benda Sitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(2) Lelang Benda Sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh atau di hadapan Pejabat Lelang.
Pasal 13
(1) Pelaksanaan Lelang Benda Sitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 disaksikan oleh tersangka, terdakwa, atau kuasanya, berdasarkan pemberitahuan tertulis yang disampaikan oleh Penjual.
(2) Dalam hal tersangka, terdakwa, atau kuasanya tidak hadir menyaksikan pelaksanaan Lelang Benda Sitaan sesuai pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lelang Benda Sitaan tetap dilanjutkan.
(3) Penjual menyampaikan informasi mengenai hasil pelaksanaan Lelang Benda Sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada tersangka, terdakwa, atau kuasanya setelah pelaksanaan Lelang Benda Sitaan. - Kontak Perkasa Futures
Sumber : detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar