PT KP Press - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp150 juta terhadap Suradi (48) terdakwa penyelundupan anjing ilegal. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Terhadap terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp150 juta atau apabila denda tersebut tidak bisa dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Ayun Kristiyanto, saat membacakan putusan dalam sidang perkara penyelundupan hewan di PN Wates, Senin (18/10/2021).
Dalam persidangan yang digelar secara daring ini, Ayun menyatakan Suradi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memasukkan hewan di wilayah bebas penyakit hewan. Hal ini melanggar Pasal 89 ayat 2 juncto Pasal 46 ayat 5 UU RI no 41 tahun 2014 atas perubahan UU no 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Hewan yang dimaksud adalah 78 ekor anjing, yang saat diamankan tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Adapun puluhan ekor anjing tersebut sedianya hendak diperjualbelikan dagingnya untuk keperluan konsumsi di wilayah Solo, Jawa Tengah.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa dari Kejaksaan Negeri Kulon Progo. Sebelumnya terdakwa dituntut hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp150 juta. JPU pun masih mempertimbangkan putusan ini. Sedangkan Suradi menyatakan menerima keputusan tersebut.
Karena itu majelis hakim memberikan kesempatan bagi JPU untuk mempelajari keputusan tersebut selama kurun waktu 7 hari atau 1 minggu terhitung sejak hari ini untuk kemudian menentukan sikap. Selanjutnya akan dipertimbangkan apakah putusan dalam sidang ini bisa berubah atau tidak.
Ditemui di lokasi yang sama, Humas PN Wates, Edy Sameaputty, menyatakan bahwa putusan untuk perkara penyelundupan hewan dengan nomor perkara 99/pid.sus/2021/pn wat dalam persidangan ini sepenuhnya wewenang majelis hakim. Meski begitu tidak menutup kemungkinan putusan ini dapat berubah tergantung kesepakatan bersama dengan tetap melihat aturan yang berlaku.
"Jadi untuk perkara ini berkekuatan hukum tetap maka diberikan kesempatan apabila terdakwa menerima dan penuntut umum juga menerima putusan maka langsung bisa berkekuatan hukum tetap. Namun apabila masih ada yang ingin mempelajari putusan, diberikan kesempatan selama 7 hari untuk menentukan sikap apakah mau mengajukan upaya hukum atau menerima putusan tersebut," ujarnya.
Edy menjelaskan pasca persidangan, barang bukti mobil pengangkut hewan bakal segera dikembalikan kepada pemiliknya. Sedangkan anjing hasil penyelundupan telah dititipkan di Ron Ron Dog Care (RRDC) Yogyakarta. Adapun anjing yang dititipkan tersisa 62 ekor dari total 78 yang disita. Sebanyak 16 ekor diketahui telah mati. Rinciannya 10 ekor mati saat proses evakuasi dan 6 ekor mati ketika dalam perawatan karena kondisi fisik anjing sudah memburuk.
Tindak pidana penyeludupan anjing ini terbongkar saat jajaran Polres Kulon Progo melakukan pemeriksaan kendaraan luar daerah di Posko Pengamanan (Pospam) Temon pada Kamis (6/5) dini hari. Saat itu pelaku, Suradi, warga Sragen, Jawa Tengah, kedapatan mengangkut 78 ekor anjing yang disembunyikan dalam karung dan ditempatkan di bak mobil Daihatsu Grandmax bernopol AB 1779 MK.
Seluruh anjing yang tidak dilengkapi dengan SKKH itu akan diedarkan ke wilayah Solo, Jawa Tengah untuk dijual dagingnya. Sebelumnya anjing-anjing itu dibeli dari Garut, Jawa Barat.
Terdakwa, Suradi sebelumnya telah menjalani sidang pertama yang dihelat oleh PN Wates pada Senin (13/9). Adapun rangkaian penyelenggaraan sidang dilangsungkan secara daring karena masih masa pandemi COVID-19. - PT KP Press
Sumber : detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar