PT Kontak Perkasa Futures - PT Pos Indonesia (Persero) meningkatkan pelayanan kepada pelanggan di tengah persaingan bisnis kurir yang semakin ketat. Di sisi lain hal itu membuat tarif pengantaran barang kiriman impor berubah.
Berikut 3 faktanya:
1. Semua Barang Diantar Kurir
Mulai 30 September 2021 seluruh kiriman ekspor impor diantar PT Pos sampai ke alamat penerima dengan syarat seluruh biaya penanganan impor telah dilunasi. Tidak ada pemanggilan untuk pengambilan di kantor pos kecuali atas permintaan pelanggan sendiri.
Untuk pembiayaan, PT Pos juga memberikan kemudahan penyelesaian/pembayaran bea pungutan negara maupun biaya administrasi pos melalui virtual account (VA) baik Pospay, perbankan maupun di loket pos. "Dulu bayar tunai," tutur Bismo.
2. Tarif Kirim Barang Naik
Atas peningkatan layanan tersebut, ada penyesuaian tarif yang naik sekitar 10%. Ada juga biaya tambahan sebesar Rp 2.000/item/kg/hari jika customer tidak membayar biaya penanganan impor melebihi masa jatuh tempo (3 hari).
"(Kenaikannya) 9-10% kepada tarif pengaruhnya dari kebijakan UPU (Universal Postal Union/Lembaga Pos se-Dunia) baru," kata Bismo kepada detikcom, Kamis (4/11/2021).
3. Daftar Baru Kiriman Impor Pos Indonesia
Berikut biaya administrasi kiriman impor PT Pos:
1. Admin Pos
<=US$ 3 atau setara Rp 42.900 (kurs Rp 14.300) maka tarifnya Rp 5.000.
>US$ 3-75 atau lebih dari Rp 42.900 sampai Rp 1,7 juta maka tarifnya Rp 15.000.
>US$ 75-1.500 atau lebih dari Rp 1,7 juta ke atas sampai Rp 21,45 juta maka tarifnya Rp 30.000.
>US$ 1.500 atau lebih dari Rp 21,45 juta maka tarifnya Rp 150.000.
2. Biaya handling
2% (duty & tax) tarifnya minimal Rp 5.000 untuk kode layanan UA-UZ.
Tarif minimal Rp 10.000 untuk kode layanan RA-RZ; LA-LZ.
Tarif minimal Rp 30.000 untuk kode layanan EA-EZ; CA-CZ.
3. Sewa gudang >3HK tarifnya Rp 2.000/item/kg/hari. Kiriman yang sudah dibayar s.d. 3 hari akan dibebaskan dari biaya sewa gudang.
4. PPN 10% (admin pos + sewa gudang). - PT Kontak Perkasa Futures
Sumber : detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar