Selasa, 21 Juli 2020

Jokowi Jelaskan Fungsi Tim Pemulihan Ekonomi yang Dipimpin Erick Thohir


PT KP Press - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020. Dibentuklah Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Jokowi melalui akun instagramnya menjelaskan alasan dirinya membentuk komite tersebut.

"Selamat pagi. Saya telah mengeluarkan sebuah Peraturan Presiden tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan membentuk satu tim terpadu untuk kebijakan itu," tulis Jokowi, Selasa (21/7/2020).

Dia menjelaskan komite ini akan diketuai oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Sementara yang bertindak sebagai Ketua Pelaksana adalah Menteri BUMN Erick Thohir.

Kemudian ditunjuk Wakil Menteri BUMN 1 Budi Gunadi Sadikin untuk menjadi Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Sementara untuk Ketua Satgas Penanganan COVID-19 dipercayakan kepada Doni Monardo.

"Tim tersebut bertugas untuk merumuskan sejumlah kebijakan dan memantau dengan saksama perkembangan penanganan COVID-19 dan perekonomian nasional. Di antara yang menjadi tugas tim itu ialah memantau ketersediaan peralatan uji maupun pengembangan vaksin COVID-19 hingga program perekonomian yang bersifat multiyears," tambahnya.

Dengan tim terpadu ini, Jokowi berharap perencanaan dan eksekusi program-program penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi bisa berjalan beriringan. Sebab keduanya ditangani oleh kelembagaan yang sama dan terkoordinasi secara maksimal. - PT KP Press

Sumber : detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar