PT Kontak Perkasa Futures - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) Hana Suryani menegaskan bisnis yang dikelolanya legal diatur dalam undang-undang dan peraturan daerah (perda). Hiburan malam juga bukan bisnis esek-esek seperti kerap distigmakan selama ini oleh masyarakat.
"Kalau esek-esek masak diatur dalam undang-undang dan ada perdanya. Kami punya izin lengkap yang tidak mudah didapat dan sudah melalui proses sertifikasi," kata Hana usai memimpin aksi unjuk rasa di Balai Kota, Selasa (21/7/2020).
Kalau pun terjadi pelanggaran, ia melanjutkan, seharusnya tidak dipukul rata karena bersifat kasuistis, dan lebih ke oknum individual. Apalagi faktanya, pelanggaran narkoba, prostitusi, atau human trafficking tak cuma terjadi di industri hiburan malam.
"Selama 20 tahun saya bekerja di industri hiburan malam, Alhamdulillah saya tidak merokok, minum, apalagi narkoba dan prostitusi. Boleh dibuktikan," kata
Kemarin dia dan pengurus Asphija lainnya memimpin unjuk rasa lebih dari seribu pegawai dunia hiburan malam yang sudah empat bulan kehilangan pekerjaan. Mereka menuntut agar tempat mencari nafkahnya itu diizinkan kembali untuk beroperasi seperti restoran dan pusat perbelanjaan.
Sebab dunia hiburan malam pun ikut menyumbang bagi kas pemprov dalam bentuk pembayaran pajak. Mereka juga menyerap lebih dari 19 ribu tenaga kerja.
Asosiasi yang dipimpinnya, kata Hana, siap untuk berdiskusi dengan pemprov DKI dan Gugus Tugas COVID untuk menyusun protokol bersama dan menentukan kapan bisnis hiburan malam boleh beroperasi kembali.
"Kami kerap dituding, bila hiburan malam dibuka, akan menimbulkan kluster atau episentrum baru penyebaran COVID-19. Padahal sejak awal selalu patuh mengikuti protokol kesehatan dan tidak ada kasus terkait COVID," kata Hana.
Selengkapnya, saksikan Blak-blakan Ketua Umum Asphija Hana Suryani, "Hiburan Malam Itu Bisnis Legal", Rabu (22/7/2020). - PT Kontak Perkasa Futures
"Kalau esek-esek masak diatur dalam undang-undang dan ada perdanya. Kami punya izin lengkap yang tidak mudah didapat dan sudah melalui proses sertifikasi," kata Hana usai memimpin aksi unjuk rasa di Balai Kota, Selasa (21/7/2020).
Kalau pun terjadi pelanggaran, ia melanjutkan, seharusnya tidak dipukul rata karena bersifat kasuistis, dan lebih ke oknum individual. Apalagi faktanya, pelanggaran narkoba, prostitusi, atau human trafficking tak cuma terjadi di industri hiburan malam.
"Selama 20 tahun saya bekerja di industri hiburan malam, Alhamdulillah saya tidak merokok, minum, apalagi narkoba dan prostitusi. Boleh dibuktikan," kata
Kemarin dia dan pengurus Asphija lainnya memimpin unjuk rasa lebih dari seribu pegawai dunia hiburan malam yang sudah empat bulan kehilangan pekerjaan. Mereka menuntut agar tempat mencari nafkahnya itu diizinkan kembali untuk beroperasi seperti restoran dan pusat perbelanjaan.
Sebab dunia hiburan malam pun ikut menyumbang bagi kas pemprov dalam bentuk pembayaran pajak. Mereka juga menyerap lebih dari 19 ribu tenaga kerja.
Asosiasi yang dipimpinnya, kata Hana, siap untuk berdiskusi dengan pemprov DKI dan Gugus Tugas COVID untuk menyusun protokol bersama dan menentukan kapan bisnis hiburan malam boleh beroperasi kembali.
"Kami kerap dituding, bila hiburan malam dibuka, akan menimbulkan kluster atau episentrum baru penyebaran COVID-19. Padahal sejak awal selalu patuh mengikuti protokol kesehatan dan tidak ada kasus terkait COVID," kata Hana.
Selengkapnya, saksikan Blak-blakan Ketua Umum Asphija Hana Suryani, "Hiburan Malam Itu Bisnis Legal", Rabu (22/7/2020). - PT Kontak Perkasa Futures
Sumber : detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar