PT KP Press - Penyidik KPK terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait kasus suap dana hibah KONI yang menjerat eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Kali ini, KPK memanggil Yuyun Sulistyawati yang pernah menjadi asisten pribadi istri Nahrawi, Shobibah Rohmah.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IMR (Iman Nahrawi)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (1/11/2019).
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya sudah memeriksa istri Nahrawi, Shobibah Rohmah, pada Kamis (24/10). Lewat Shobibah itu, KPK menelusuri interaksi Imam dengan asistennya yang juga jadi tersangka, Miftahul Ulum.
"Jadi fokus kami saat ini adalah mendalami pengetahuan dari saksi terkait interaksi tersangka Ulum dengan Menpora pada saat itu, karena sejumlah dugaan penerimaan oleh Menpora tidak bisa dilepaskan dari peran tersangka Ulum," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (24/10).
KPK menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait hibah KONI. Dia diduga menerima total suap Rp 26,5 miliar.
"Dalam rentang 2014-2018, IMR selaku Menpora melalui MIU selaku asisten pribadi Menpora diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar," kata Wakil Ketua Alexander Marwata di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/9).
Imam turut diduga meminta Rp 11,8 miliar dalam rentang 2016-2018. Total dugaan penerimaan 26,5 miliar.
Uang itu diduga merupakan commitment fee atas pengurusan hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora pada 2018. Penerimaan juga diduga terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam. - PT KP Press
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IMR (Iman Nahrawi)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (1/11/2019).
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya sudah memeriksa istri Nahrawi, Shobibah Rohmah, pada Kamis (24/10). Lewat Shobibah itu, KPK menelusuri interaksi Imam dengan asistennya yang juga jadi tersangka, Miftahul Ulum.
"Jadi fokus kami saat ini adalah mendalami pengetahuan dari saksi terkait interaksi tersangka Ulum dengan Menpora pada saat itu, karena sejumlah dugaan penerimaan oleh Menpora tidak bisa dilepaskan dari peran tersangka Ulum," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (24/10).
KPK menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait hibah KONI. Dia diduga menerima total suap Rp 26,5 miliar.
"Dalam rentang 2014-2018, IMR selaku Menpora melalui MIU selaku asisten pribadi Menpora diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar," kata Wakil Ketua Alexander Marwata di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/9).
Imam turut diduga meminta Rp 11,8 miliar dalam rentang 2016-2018. Total dugaan penerimaan 26,5 miliar.
Uang itu diduga merupakan commitment fee atas pengurusan hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora pada 2018. Penerimaan juga diduga terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam. - PT KP Press
Sumber : detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar