PT Kontak Perkasa Futures - Tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Sofyan Basir disebut sudah kembali ke Indonesia dari Prancis. Direktur Utama PT PLN nonaktif itu disebut berjanji akan kooperatif menjalani proses hukum di KPK.
"Pak Sofyan Basir sudah kembali ke Jakarta. Sempat komunikasi intinya insyaallah beliau akan kooperatif," kata pengacara Sofyan, Soesilo Ariwibowo, Jumat (26/4/2019).
Dia juga mengatakan Sofyan belum berpikir soal mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK. Sejauh ini menurut Soesilo, Sofyan belum menerima panggilan untuk diperiksa KPK sebagai tersangka.
"Belum ada surat panggilan. Praperadilan belum dipikirkan," ucapnya.
Sebelumnya, pada Selasa (23/4) kemarin, Sofyan ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga membantu mantan anggota DPR Eni Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. KPK menduga Sofyan dijanjikan jatah yang sama dengan Eni dan Idrus yang lebih dulu diproses dalam kasus ini.
KPK menduga Sofyan berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasi. KPK menyebut ada berbagai pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan terkait pembahasan proyek ini.
Saat diumumkan sebagai tersangka, Sofyan sedang berada di Prancis untuk keperluan pekerjaan. Kini, setelah pulang dari Prancis, KPK telah meminta Imigrasi untuk mencegah Sofyan pergi ke luar negeri. - PT Kontak Perkasa Futures
"Pak Sofyan Basir sudah kembali ke Jakarta. Sempat komunikasi intinya insyaallah beliau akan kooperatif," kata pengacara Sofyan, Soesilo Ariwibowo, Jumat (26/4/2019).
Dia juga mengatakan Sofyan belum berpikir soal mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK. Sejauh ini menurut Soesilo, Sofyan belum menerima panggilan untuk diperiksa KPK sebagai tersangka.
"Belum ada surat panggilan. Praperadilan belum dipikirkan," ucapnya.
Sebelumnya, pada Selasa (23/4) kemarin, Sofyan ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga membantu mantan anggota DPR Eni Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. KPK menduga Sofyan dijanjikan jatah yang sama dengan Eni dan Idrus yang lebih dulu diproses dalam kasus ini.
KPK menduga Sofyan berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasi. KPK menyebut ada berbagai pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan terkait pembahasan proyek ini.
Saat diumumkan sebagai tersangka, Sofyan sedang berada di Prancis untuk keperluan pekerjaan. Kini, setelah pulang dari Prancis, KPK telah meminta Imigrasi untuk mencegah Sofyan pergi ke luar negeri. - PT Kontak Perkasa Futures
Sumber : detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar