Kamis, 04 April 2019

Bandar Sabu yang Bakar 1 Keluarga di Makassar Dituntut Hukuman Mati


Kontak Perkasa Futures - Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulsel, akhirnya menggelar Sidang pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Makassar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan menjatuhkan pidana hukuman mati," kata JPU Tabbrani di PN Makassar, Jalan Kartini, Kamis (4/4/2019).

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut perbuatan terdakwa yaitu Muhammad Ilham Agsari alias Ilho dan Sulkifli Amir alias Ramma mengakibatkan 6 nyawa melayang.

"Dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana," ungkapnya.

Yang memberatkan lainnya, kata Tabbrani adalah perbuatan kedua terdakwa sangat terstruktur mulai dari membeli bensin dan membakar rumah korban.

"Bukan hanya adanya kerugian sepeti ada yang meninggak tetapi juga kerugian materil. Ada 3 rumah yang terbakar," ungkapnya.

Usai sidang, para keluarga korban yang hadir sempat mengejar para terdakwa. Beruntung terdakwa berhasil diamankan ke dalam mobil tahanan.

"Kami sangat puas dengan tuntutan jaksa karena tidak ada lagi hukuman lebih berat dari ini," kata keluarga korban, Amiruddin usai persidangan.

Kasus pembakaran keluarga ini sempat menjadi isu nasional di mana melibatkan seorang bandar narkoba di dalamnya. Kedua terdakwa yaitu Muhammad Ilham Agsari alias Ilho dan Sulkifli Amir alias Ramma terlibat dalam aksi pembakaran yang dikomandoi oleh Daeng Ampuh dari balik penjara.

Dalam sidang dakwaan, kedua terdakwa terancam hukuman mati usai didakwa pasal berlapis oleh jaksa dengan dakwaan primair Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. - Kontak Perkasa Futures

Sumber : detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar