Kamis, 27 Desember 2018

Jempolmu, Penjaramu!


PT Kontak Perkasa - Awalnya, sosial media (sosmed) dibentuk untuk bersosialisasi pertemanan yang sudah lama terputus. Namun belakangan ini, sosmed malah menjadi ajang saling menghina, menghasut, hingga dipakai untuk memprovokasi. Karenanya, tidak sedikit yang masuk penjara.
 
Rabu (27/12/2018), salah satu kasus yang menonjol adalah kasus mahasiswa Fakultas Kedokteran di Jakarta inisial GN yang menyebar foto bugil kekasihnya inisial SW di Twitter. GN memfoto kekasihnya saat masih pacaran. Setelah mereka putus, GN menyebar foto bugil SW di sosmed.

Mahkamah Agung (MA) akhirnya menghukum GN selama 18 bulan penjara. Duduk sebagai ketua majelis HM Syarifuddin, dengan anggota Eddy Army dan Salman Luthan. Majelis sepakat bahwa GN melanggar Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2018 tentang ITE.

Cuiten Twitter juga membuat Alfian Tanjung harus kembali dihukum 2 tahun penjara. Awalnya, ia menulis 'PDIP yang 85 persen isinya kader PKI mengusung cagub Anti Islam' di akun @Alfiantmf.

Cuitan itu membuat PDIP tidak terima dan melaporkan Alfian ke polisi. Awalnya, Alfian divonis lepas oleh PN Jakpus. Tapi pada November 2018, MA menganulir vonis lepas itu dan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa Drs Alfian, MPd, alias Alfian Tanjung telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 1 bulan," ujar majelis.

Perkara nomor 1940 K/PID.SUS/2018 itu diadili oleh ketua majelis Sri Murwahyuni, dengan anggota MD Pasaribu dan Eddy Army.

Di sosmed Facebook, Arseto Suryoadji Pariadji mem-posting status pada 24 Maret 2018. Ia menulis status yang bermuatan SARA, yaitu:

Islam Kristen bersaudara jangan mau diadu domba Jokowi. Saya dulu dukung Jokowi. Saya tahu cara kerja mereka #Terpopuler #Viral

Atas hal itu, Arseto dilaporkan Reinhard Halomoan, Donal Alfari Pakpahan, dan Carmelita ke Polda Metro Jaya. Arseto pun diproses secara hukum.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara ke Arseto. Tidak terima, Arseto mengajukan banding. Namun majelis tinggi bergeming.

Masih di Facebook, Buni Yani pun mengalami hal serupa. Kasus bermula saat Buni mengunggah memotong video pidato Gubernur DKI Ahok menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016. Ia juga menambahkan caption di unggahan di medsosnya. Padahal video asli dari pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.

Potongan pidato itu ia sebar di media sosial dengan mengedit sehingga memancing massa turun ke jalan. Buni Yani pun diadili. Setelah menjalani proses hukum yang panjang, akhirnya Buni Yani dihukum 18 bulan penjara. Pada 26 NOvember 2018, MA menolak kasasi Buni Yani dan tetap dengan hukuman sebelumnya.

Tapi apa kata Buni Yani?

"Demi Allah saya tidak pernah mengedit dan memotong video. Kalau saya bohong, biarlah Allah sekarang juga memberikan laknat dan azab kepada saya dan seterusnya kepada anak-cucu saya dan saya dimasukkan selama-lamanya ke dalam neraka. Selama-lamanya ke dalam neraka agar saya dikutuk selama-lamanya dan anak-cucu saya merasakan yang sepedih-pedihnya azab dari Allah," kata Buni menanggapi vonis itu. - PT Kontak Perkasa

Sumber : detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar