Senin, 17 Desember 2018

Fakta di Balik Batalnya Kenaikan Cukai Rokok

Kontak Perkasa Futures - Pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (HT) tahun depan.

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK 010/2018 (PMK 156/2018) tentang Perubahan Atas PMK Nomor 146/PMK 010/2017 (PMK 146/2017) tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang baru saja diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani.


Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nufransa Wira Sakti menjelaskan rincian dari aturan tersebut.

"Tidak ada kebijakan kenaikan tarif cukai HT maupun kenaikan batasan Harga Jual Eceran minimum, sehingga tetap mengacu pada Pasal 6 dan 7 PMK 146/2017," kata dia dalam keterangannya, Minggu (16/12/2018).

Dalam peraturan tersebut, pemerintah menambah ketentuan terkait batasan harga jual eceran.

"Menambah ketentuan terkait batasan harga jual eceran minimum Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) sehingga perlu mengubah Bab I Ketentuan Umum dan Lampiran II PMK 146/2017," tambahnya.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nufransa Wira Sakti mengatakan, kebijakan tersebut mempertimbangkan sejumlah aspek seperti pengendalian konsumsi rokok, penerimaan negara, tenaga kerja, dan pemberantasan rokok ilegal.

"Sepanjang 2013-2018, kenaikan tarif cukai dan penyesuaian harga jual eceran HT telah berhasil mengendalikan produksi HT dengan penurunan produksi sebesar 2,8% dan meningkatkan penerimaan negara sebesar 10,6%," ujarnya.

Dari aspek tenaga kerja, pemerintah merasa masih perlu memberikan ruang bagi industri padat karya dengan menjaga keberlangsungan tenaga kerja yang perkembangannya stagnan.

"Selanjutnya, pencapaian target penerimaan cukai hasil tembakau tahun 2019 akan lebih memfokuskan pada upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal," paparnya.

"Hal tersebut dimaksudkan agar industri HT legal dapat tumbuh dan mengisi pasar ilegal yang pada akhirnya diharapkan dapat menambah penerimaan negara sekaligus menjaga keberlangsungan tenaga kerja," tutupnya.

Kebijakan tersebut diyakini akan berimbas positif terhadap industri tembakau.

"Kalau tidak ada kenaikan kan berarti bagus ya (bagi industri) untuk tahun depan," kata Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Mohammad Faisal, Minggu (16/12/2018).

Tapi, disamping itu ada hal lain yang menurutnya dibutuhkan oleh pelaku industri, yaitu kepastian soal formula perhitungan kenaikan cukai. Tanpa adanya kepastian membuat pelaku industri sulit membuat perencanaan bisnis.

Jadi langkah pemerintah dalam menetapkan tarif cukai ini memiliki tolok ukur yang jelas sehingga industri bisa melakukan hitung-hitungan.

Sementara saat ini menurutnya, industri masih belum bisa memperkirakan jauh-jauh hari apakah cukai bakal naik atau tidak.

"Meski tahun depan tidak ada kenaikan tapi gimana dengan tahun tahun berikutnya, itu kan masih belum jelas karena tiap tahun berubah-ubah," tambahnya.

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Mohammad Faisal mengatakan, seharusnya keputusan tersebut tidak akan membuat penerimaan negara, khususnya dari cukai menjadi berkurang.

"Penerimaan di sektor cukai, kan tidak ada kenaikan ya, kan bukan berarti (penerimaan jadi) turun ya," katanya, Minggu (16/12/2018).

Cuma, dengan adanya keputusan itu maka penerimaan dari cukai rokok kemungkinan tidak naik, kecuali ada pertumbuhan produksi.

"Artinya penerimaan di sektor cukai juga tidak naik," ujarnya.

Disamping itu, bisa saja ada kenaikan penerimaan cukai di sektor selain rokok. Hanya saja dia tidak tahu persis. Selain itu, penerimaan negara juga ada dari sumber-sumber lain, bukan hanya cukai.

"Semestinya kita kan kalau masalah penerimaan cukai semestinya at least tidak turun. Kalau bicara penerimaan secara keseluruhan ya beda lagi karena melihat pajak, PNBP, dan lain lain kan," tambahnya. - Kontak Perkasa Futures

Sumber : detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar