Senin, 31 Desember 2018

PA 212: Keislaman Capres Rendah, Tes Baca Alquran Belum Perlu


Kontak Perkasa Futures - Persaudaraan Alumni (PA) 212 menilai tes baca Alquran untuk capres dan cawapres belum perlu dilakukan. Alasannya, menurut PA 212, keislaman para capres masih di bawah rata-rata.

"Sebenarnya kalau melihat itu sih memang belum perlu karena bagaimana pun juga kita melihatnya capres ini kan, kita lihat juga keislamannnya masih di bawah rata-rata, kalau itu mungkin di Aceh silakan-silakan saja, karena Aceh itu merupakan ikon untuk qanun syariat Islam," kata Sekretaris Umum PA 212, Bernard Abdul Jabbar.

Bernard mengatakan pelaksanaan tes baca Alquran sangat mungkin dilakukan untuk kepala daerah di Aceh karena Aceh merupakan salah satu provinsi yang menjadi ikon penerapan syariat Islam. Namun, Bernard menilai tes tersebut masih belum relevan jika diimplementasikan di tingkat nasional.

"Kalau di sana wali kota, bupati atau gubernur ya bisa saja diterapkan aturan tes bacaan Alquran-nya. Ini kan kebetulan untuk Pilpres ini, kalau misal nanti salah satu capres agama lain, apakah perlu juga? Kan nggak juga, artinya kita melihat kondisi bahwa apa yang kemudian diterapkan di Aceh itu sangat memungkinkan para kepala daerah di sana karena undang-undang di sana itu berlaku. Kalau secara keseluruhan ya tentunya bahwa bisa nanti ke depannya itu wajib bagi muslim yang jadi calon itu untuk tes baca Alquran, tapi memang untuk saat ini belum bisa dilakukan dulu," imbuhnya.

Bernard mengatakan tak ada undang-undang yang mengatur terkait pelaksanaan tes baca Alquran untuk capres. Penerapan usulan itu juga disebut Bernard bakal memunculkan persoalan yang cukup kompleks.

"Sekarang kalau tes baca Alquran, misalkan, kalau dua-duanya nggak bisa Alquran, dua-duanya mau digugurkan? Kan nggak juga. Artinya melihat kondisi dan situasi kalau itu untuk capres dan cawapres hari ini memang belum bisa dilakukan tapi kalau untuk ke depannya bagi yang muslim yang memang bisa untuk itu, ya bisa dilakukan tes untuk itu. Kalau kepala negaranya misalkan nanti ada yang beragama lain, kan juga nggak harus, ini kan UU yang diberlakukan tidak ada syarat-syarat capres harus baca Alquran, nggak ada dalam UU Pemilu yang kemudian dilakukan. Kalau misalnya dilakukan mungkin kalau orang nasrani jadi capres apakah akan juga dites dengan injil, atau gimana? kan nggak juga," tuturnya.

Undangan tes baca Alquran itu sebelumnya datang dari Dewan Ikatan Dai Aceh. Kedua pasangan capres-cawapres ini diundang untuk ikut tes baca Alquran demi mengakhiri polemik soal keislaman para calon. Rencananya, tes membaca Alquran dilaksanakan di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, pada 15 Januari 2019.

"Untuk mengakhiri polemik keislaman capres dan cawapres, kami mengusulkan tes baca Alquran terhadap kedua pasangan calon," kata Ketua Dewan Pimpinan Ikatan Dai Aceh Tgk Marsyuddin Ishak di Banda Aceh, Sabtu. - Kontak Perkasa Futures

Sumber : detik.com

Jumat, 28 Desember 2018

Makan Monyet Langka Sambil Live Medsos, 6 Pria Ditangkap di Vietnam


PT Kontak Perkasa Futures - Enam orang ditangkap di Vietnam karena membunuh dan memakan seekor monyet langka. Aksi sadis itu bahkan disiarkan langsung via media sosial.

Aktivitas memperjualbelikan dan mengonsumsi spesies langka dan rawan punah tengah menyebar luas di Vietnam. Banyak warga lokal masih meyakini bahwa organ tubuh spesies langka bisa bermanfaat bagi penyembuhan dan pengobatan.

Penjualan spesies langka itu biasa terjadi di pasar gelap. Tergolong jarang bagi para pengonsumsi untuk menyiarkan pembunuhan dan aktivitas mereka memakan spesies langka yang dilindungi oleh aturan hukum konservasi Vietnam itu.

Seperti dilansir AFP, Jumat (28/12/2018), enam orang yang ditangkap itu semuanya berjenis kelamin pria dan diketahui berusia antara 35-59 tahun. Identitas keenamnya tidak diungkap ke publik. Mereka ditangkap pada Kamis (27/12) waktu setempat.

Disebutkan otoritas Vietnam bahwa keenam pria merekam diri mereka sendiri dengan telepon genggam saat sedang memakan seekor monyet langur.

Tidak hanya itu, mereka juga menyiarkan aksi sadis itu via live streaming Facebook pada 17 November lalu.

"Dibutuhkan cukup banyak waktu bagi kami untuk mencari tahu tersangka yang terlibat," sebut seorang pejabat kepolisian Provinsi Ha Tinh kepada AFP. Pejabat kepolisian itu enggan menyebut namanya.

Keenam pria yang ditangkap itu dinyatakan melanggar aturan hukum yang melindungi 'binatang rawan punah dan berharga' di Vietnam. Kepolisian Ha Tinh menyebut para pelaku telah mengakui tindak kejahatan mereka. Salah satu tersangka bahkan mengaku telah membeli monyet itu dari seorang pemburu seharga US$ 49 atau setara Rp 702 ribu.

Monyet langur pemakan daun merupakan salah satu spesies primata yang paling rawan punah di dunia. Monyet langur hanya ditemukan di bagian utara wilayah Vietnam. Selain monyet langur, Vietnam juga menjadi rumah bagi sejumlah spesies rawan punah lainnya termasuk kura-kura raksasa cangkang lunak Sungai Merah, kemudian antelop pegunungan Saola dan monyet hidung pesek (snub-nosed) Tonkin.

Para pengkritik menyebut undang-undang perlindungan binatang langka tidak diberlakukan secara efektif dan seringkali aktivitas perburuan dibiarkan saja. - PT Kontak Perkasa Futures

Sumber : detik.com

Kamis, 27 Desember 2018

Jempolmu, Penjaramu!


PT Kontak Perkasa - Awalnya, sosial media (sosmed) dibentuk untuk bersosialisasi pertemanan yang sudah lama terputus. Namun belakangan ini, sosmed malah menjadi ajang saling menghina, menghasut, hingga dipakai untuk memprovokasi. Karenanya, tidak sedikit yang masuk penjara.
 
Rabu (27/12/2018), salah satu kasus yang menonjol adalah kasus mahasiswa Fakultas Kedokteran di Jakarta inisial GN yang menyebar foto bugil kekasihnya inisial SW di Twitter. GN memfoto kekasihnya saat masih pacaran. Setelah mereka putus, GN menyebar foto bugil SW di sosmed.

Mahkamah Agung (MA) akhirnya menghukum GN selama 18 bulan penjara. Duduk sebagai ketua majelis HM Syarifuddin, dengan anggota Eddy Army dan Salman Luthan. Majelis sepakat bahwa GN melanggar Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2018 tentang ITE.

Cuiten Twitter juga membuat Alfian Tanjung harus kembali dihukum 2 tahun penjara. Awalnya, ia menulis 'PDIP yang 85 persen isinya kader PKI mengusung cagub Anti Islam' di akun @Alfiantmf.

Cuitan itu membuat PDIP tidak terima dan melaporkan Alfian ke polisi. Awalnya, Alfian divonis lepas oleh PN Jakpus. Tapi pada November 2018, MA menganulir vonis lepas itu dan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa Drs Alfian, MPd, alias Alfian Tanjung telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 1 bulan," ujar majelis.

Perkara nomor 1940 K/PID.SUS/2018 itu diadili oleh ketua majelis Sri Murwahyuni, dengan anggota MD Pasaribu dan Eddy Army.

Di sosmed Facebook, Arseto Suryoadji Pariadji mem-posting status pada 24 Maret 2018. Ia menulis status yang bermuatan SARA, yaitu:

Islam Kristen bersaudara jangan mau diadu domba Jokowi. Saya dulu dukung Jokowi. Saya tahu cara kerja mereka #Terpopuler #Viral

Atas hal itu, Arseto dilaporkan Reinhard Halomoan, Donal Alfari Pakpahan, dan Carmelita ke Polda Metro Jaya. Arseto pun diproses secara hukum.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara ke Arseto. Tidak terima, Arseto mengajukan banding. Namun majelis tinggi bergeming.

Masih di Facebook, Buni Yani pun mengalami hal serupa. Kasus bermula saat Buni mengunggah memotong video pidato Gubernur DKI Ahok menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016. Ia juga menambahkan caption di unggahan di medsosnya. Padahal video asli dari pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.

Potongan pidato itu ia sebar di media sosial dengan mengedit sehingga memancing massa turun ke jalan. Buni Yani pun diadili. Setelah menjalani proses hukum yang panjang, akhirnya Buni Yani dihukum 18 bulan penjara. Pada 26 NOvember 2018, MA menolak kasasi Buni Yani dan tetap dengan hukuman sebelumnya.

Tapi apa kata Buni Yani?

"Demi Allah saya tidak pernah mengedit dan memotong video. Kalau saya bohong, biarlah Allah sekarang juga memberikan laknat dan azab kepada saya dan seterusnya kepada anak-cucu saya dan saya dimasukkan selama-lamanya ke dalam neraka. Selama-lamanya ke dalam neraka agar saya dikutuk selama-lamanya dan anak-cucu saya merasakan yang sepedih-pedihnya azab dari Allah," kata Buni menanggapi vonis itu. - PT Kontak Perkasa

Sumber : detik.com

Rabu, 26 Desember 2018

PAN Pecah! Pendiri PAN Tulis Surat Terbuka Desak Amien Rais Mundur


Kontak Perkasa Futures - Partai Amanat Nasional (PAN) bergejolak. Setelah sejumlah kader di daerah membelot dengan mendukung capres petahana Joko Widodo (Jokowi) dan mundurnya Bendahara Umum PAN Nasrullah, kali ini para pendiri dan penggagas partai berlambang matahari putih itu menyarankan Amien Rais mundur dari jagat perpolitikan, termasuk dari PAN.

Saran itu disampaikan melalui surat terbuka tertanggal 26 Desember 2018. Lima nama pendiri dan penggagas PAN, yakni Abdillah Toha, Albert Hasibuan, Goenawan Mohamad, Toeti Heraty, dan Zumrotin, tertera dalam surat tersebut. Goenawan Mohamad membenarkan surat tersebut ditulis dan ditandatangani kelimanya.

"Iya benar. Yang menulis Pak Abdillah Toha. Kami semua menandatangani," ujar Goenawan saat dimintai konfirmasi.

Dalam surat yang diterima, kelima pendiri PAN tersebut mengatakan surat dibuat setelah memerhatikan perkembangan kehidupan politik di Indonesia. Khususnya kiprah Amien Rais bersama PAN ataupun secara personal.

"Kami sebagai bagian dari penggagas dan pendiri PAN merasa bertanggung jawab dan berkewajiban membuat pernyataan bersama di bawah ini demi mengingatkan akan komitmen bersama kita pada saat awal pendirian partai," demikian tulis surat terbuka tersebut.

Mereka mengingatkan Ketua Dewan Kehormatan PAN itu akan komitmen bersama kala pertama kali mendirikan partai yang saat ini dipimpin oleh Zulkifli Hasan tersebut. Bahwa PAN menjunjung tinggi kebebasan berpendapat dan menegakkan demokrasi setelah 32 tahun di bawah kekuasaan absolut Orde Baru yang korup dan otoriter. PAN adalah partai yang berasaskan Pancasila dengan landasan nilai-nilai moral kemanusiaan dan agama. PAN merupakan partai modern yang bersih dari noda-noda Orde Baru dan bertujuan menciptakan kemajuan bagi bangsa.

Kemudian PAN merupakan partai terbuka dan inklusif yang memelihara kemajemukan bangsa dan tidak memosisikan diri sebagai wakil golongan tertentu. PAN adalah partai yang percaya dan mendukung bahwa setiap warga negara berstatus kedudukan yang sama di depan hukum dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai warga negara, tidak mengenal pengertian mayoritas atau minoritas. Menurut kelimanya, Amien Rais telah melenceng dari prinsip-prinsip tersebut.

"Dengan menggunakan kacamata prinsip-prinsip PAN tersebut di atas, kami mendapatkan kesan kuat bahwa Saudara Amien Rais (AR) sejak mengundurkan diri sebagai Ketua Umum PAN sampai sekarang, baik secara pribadi maupun mengatasnamakan PAN, sering kali melakukan kiprah dan manuver politik yang tidak sejalan dengan prinsip-prinsip itu," tuturnya.


Kelima pendiri dan penggagas partai itu menilai Amien Rais saat ini semakin cenderung eksklusif, tidak menumbuhkan kerukunan bangsa dalam berbagai pernyataan dan sikap politiknya. Amien, sebagai tokoh reformasi, juga dinilai tidak ikut berperan dalam mengakhiri kekuasaan Orde Baru, serta telah bersimpati, mendukung, dan bergabung dengan politikus yang beraspirasi mengembalikan kekuatan Orde Baru ke kancah politik Indonesia.

Mereka bahkan menilai Amien Rais telah menjadikan agama sebagai alat politik untuk mencapai tujuan meraih kekuasaan. Amien sebagai ilmuwan politik juga dinilai telah gagal mencerdaskan bangsa dengan ikut mengeruhkan suasana dalam negeri dalam menyebarkan berita yang jauh dari kebenaran tentang kebangkitan PKI di negeri ini. Bahkan Amien, yang berada di luar struktur utama PAN, dinilai terkesan berat menyerahkan kepemimpinan PAN kepada generasi berikutnya dengan terus-menerus melakukan manuver politik yang destruktif bagi masa depan partai.

"Atas dasar pertimbangan semua itu, kami sebagai bagian dari pendiri PAN yang bersama saudara saat itu meyakini prinsip-prinsip yang akan kita perjuangkan bersama, menyampaikan surat terbuka ini sebagai pengingat dari sesama kawan," tulis mereka dalam surat terbuka itu.

"Untuk itu barangkali sudah saatnya Saudara mengundurkan diri dari kiprah politik praktis sehari-hari, menyerahkan PAN sepenuhnya ke tangan generasi penerus, dan menempatkan diri Saudara sebagai penjaga moral dan keadaban bangsa serta memberikan arah jangka panjang bagi kesejahteraan dan kemajuan negeri kita," imbuhnya. - Kontak Perkasa Futures

Sumber : detik.com

Senin, 24 Desember 2018

PDIP Ingatkan Sistem Antisipasi Tsunami Diperbaiki



PT Kontak Perkasa - Politisi PDI Perjuangan, Putra Nababan, menyesalkan tidak adanya peringatan dini tsunami akibat longsoran bawah laut Gunung Anak Krakatau. Dia meminta agar sistem antisipasi tsunami diperbaiki.

Putra mengatakan, ketidakadaan informasi awal menyebabkan warga tidak sempat menyelematkan diri ke tempat yang lebih aman. Padahal, menurut Putra, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri telah berulang kali memberikan peringatan akan potensi letusan anak Gunung Krakatau yang bisa berdampak tsunami.

"Ibu Megawati sudah dua kali mengingatkan pentingnya peringatan dini tsunami yang bukan hànya untuk mengantisipasi dampak gempa tektonik namun juga akibat letusan vulkanik," kata Putra dalam keterangan tertulis.

Putra mengatakan, minimnya langkah antisipasi dari pihak berwenang yang menjadi penyebab banyaknya jumlah korban akibat bencana. Dia menyoroti pernyataan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) bahwa tidak semua alat pendeteksi dini gempa dan tsunami berfungsi, juga ada kerusakan sensor yang disebabkan erupsi sebelumnya, menurut Putra, seharusnya alat-alat itu langsung diperbaiki.

"Perhatian Ibu Megawati dan PDI Perjuangan terhadap pentingnya mengantisipasi bencana secara dini seperti yang dilakukan negara Jepang dengan sistem dan peralatan yang canggih, adalah bentuk keprihatinan terhadap berbagai bencana di Indonesia yang memakan banyak korban, dimana seharusnya bisa diminimalisir dampak dan jumlah korban yang berjatuhan dengan sistem antisipasi yang memadai," kata Putra yang juga merupakan Caleg PDI Perjuangan Dapil Jakarta Timur ini.

Bahkan, tambah Putra, PDI Perjuangan sampai membentuk sayap partai Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) untuk membantu masyarakat di garda terdepan daerah terdampak bencana. Putra mengatakan, bentuk komitmen PDI Perjuangan lainnya yaitu memberikan kewaspadaan dan pengetahuan masyarakat terhadap kesiapan mengantisipasi bencana, dimana pada Perayaan HUT partai pada 10 Januari mendatang, partai berlambang banteng ini akan meluncurkan buku manual bencana. Isinya, sosialisasi kepada anak SD, SMP, SMA, mengenai pemahaman soal area rawan bencana dan bagaimana harus menghadapinya bila bencana benar terjadi.

Buku itu, lanjut tambah Putra, disusun oleh Tim Baguna DPP PDI Perjuangan, berdasarkan hasil studi bersama lembaga negara terkait seperti BMKG, Pusat Mitigasi Bencana Geologi, dan lain-lain. Putra juga menyampaikan rasa duka cita mendalam kepada korban tsunami di Banten dan Lampung Selatan.

"Belum kering air mata kita atas gempa NTB dan Tsunami di Sulawesi Tengah, bangsa Indonesia kembali mendapat ujian. Semoga diberi kekuatan untuk sabar dan tabah atas musibah yang menimpa saudara kita di Banten dan Lampung," pungkas Putra. - PT Kontak Perkasa

Sumber : detik.com

Jumat, 21 Desember 2018

Nahas Kencan Sisca Icun Sulastri, Tewas di Tangan Pria Kenalan



Kontak Perkasa Futures - Tersangka pembunuhan Sisca Icun Sulastri (34) ditangkap. Pelaku pembunuhan terungkap setelah polisi menyelidiki penemuan mayat Sisca di Apartemen Kebagusan City, Jakarta Selatan.

Sisca disebut berkenalan dengan H lewat aplikasi MiChat. Dari keterangan awal, Sisca Icun Sulastri diduga mengajak H berkencan dengan imbalan uang Rp 2 juta. Masih ditelusuri polisi soal ada-tidaknya pertemuan Sisca dengan H sebelum hari pembunuhan.

"Ini masih kita dalami. Yang jelas, dia (Sisca) berkomunikasi, chatting lewat MiChat dan sempat bertemu pertama kali. Ini masih kita dalami," ujar Kapolres Jaksel Kombes Indra Jafar dalam rilis kasus pembunuhan Sisca Icun Sulastri di Mapolres Jaksel, Jl Wijaya II, Kebayoran Baru, Jaksel.

Saat berkomunikasi, Sisca Icun Sulastri disebut mengajak H berkencan. H, seorang petugas cleaning service berusia 22 tahun, mengiyakan ajakan ini, lalu datang ke Apartemen Kebagusan City, tempat tinggal Sisca.

H, yang mengenakan jaket, dijemput di kolam renang pada pukul 17.30 WIB oleh Sisca. Di unit yang disewa Sisca untuk tempat tinggal, diduga terjadi cekcok.

Perselisihan bermula saat H menagih uang imbalan Rp 2 juta yang dijanjikan. Sisca Icun Sulastri menolak, dan meminta H lebih dulu menemaninya. Diduga Sisca juga melontarkan ancaman akan memberi tahu istri H soal pertemuan tersebut.

"Ini masih kita dalami. Ini masih simpang siur, katanya yang menjanjikan korban, tapi katanya justru yang menjanjikan pelaku. Itu yang masih kita dalami yang benar yang mana, karena (tersangka) ini belum sempat kita periksa," sambung Kombes Indra.

Saat cekcok, H mengambil pisau di dekat TV, lalu menusuk korban. Ada empat bekas tusukan di tubuh Sisca. Pelaku diduga juga menjerat leher Sisca untuk memastikan korban tewas. Saat ditemukan pada Selasa (18/12) sore, Sisca sudah tanpa busana.

"Ini masih kita dalami (soal korban tanpa busana). Untuk sekarang kita belum memeriksa sampai sejauh itu. Yang jelas, motif, semuanya kita akan lakukan pemeriksaan mendalam dan akan kita cocokkan, kita sesuaikan dengan bukti yang ada," ujar dia.

Pelaku membawa dua ponsel, juga kalung emas Sisca Icun. Ponsel dibuang di TPU Mangga, Gandaria Selatan. Sedangkan pisau dibuang ke kali di wilayah Pondok Indah. Kalung emas Sisca dijual ke toko di kawasan Fatmawati.

"Kita sudah berhasil sita di toko emas di wilayah Fatmawati. Sudah kita ambil," kata Kombes Indra. - Kontak Perkasa Futures

Sumber : detik.com

Kamis, 20 Desember 2018

Bahar bin Smith Jadi Rizal dan Kasus Penganiayaan 2 Remaja


PT Kontak Perkasa - Kasus penganiayaan oleh Habib Bahar bin Smith terhadap dua remaja kini ditangani di Polda Jawa Barat. Polisi sempat mengungkap dugaan bahwa Habib Bahar sempat akan melarikan dan berganti nama menjadi Rizal.

"Adanya informasi tersangka BS akan melarikan diri dan adanya perintah dari pimpinan tertingginya untuk diamankan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis.

Tak diungkap siapa pimpinan tertinggi yang dimaksud. Lalu Dedi menyinggung adanya orang berinisial I yang akan 'mengkondisikan' kasus Habib Bahar.

"Adanya orang yang bernama I yang akan mengkondisikan perkara tersebut serta korban dan keluarga korban sehingga perlu diwaspadai," ujar Dedi.

Tak hanya itu, Dedi juga menjelaskan, Habib Bahar sempat mengganti namanya di akun media sosial menjadi 'Rizal'. Bahar mengganti nama itu ketika mengetahui video penganiayaan tersebut jadi viral.

"Setelah tahu video penganiayaan itu viral, di salah satu akun yang disebarkan, yang bersangkutan sempat mengganti akun dan akun-akun tersangka diganti jadi nama Rizal," tutur Dedi.

Pengacara Habib Bahar bin Smith, Munarman, membantah pernyataan polisi yang menyebut kliennya berencana melarikan diri. Menurut Munarman, hal itu dibuktikan dengan kedatangan Habib Bahar ke Polda Jawa Barat untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Tidak benar.... Tidak ada Habib Bahar sempat melarikan diri atau berencana melarikan diri. Buktinya Habib Bahar secara sukarela datang memenuhi panggilan Polda Jabar," kata Munarman.

Munarman memprediksi informasi itu didapat polisi dari hasil penyadapan. Dia menganggap informasi itu ilegal.

"Itu info didapat sepertinya dari menyadap komunikasi telepon pihak-pihak yang sedang ngobrol lepas, yang menurut asumsi polisi adalah pihak yang mengatur apa yang disampaikan Karo Penmas. Padahal menyadap adalah tindakan ilegal," papar Munarman.

Jubir FPI itu juga menganggap informasi polisi soal Habib Bahar tidak kredibel. Dia menyayangkan informasi yang tidak kredibel itu justru disebarkan oleh polisi.

"Jadi pertama, sumber informasi yang disampaikan adalah ilegal. Kedua, substansi informasi yang disampaikan inkredibel alias ngawur," terang Munarman.

"Janganlah informasi hasil sadapan diumbar hanya untuk membentuk opini publik yang tidak baik. Jadi sekali lagi, pernyataan tersebut ngawur dan tidak benar," imbuhnya.


Kasus dugaan penganiayaan oleh Habib Bahar dan rekan-rekannya terjadi pada Sabtu (1/12) lalu. Peristiwa terjadi di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dua orang yang menjadi korban adalah MHU (17) dan ABJ (18). Polisi menjerat Habib Bahar dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat (2), Pasal 333 ayat (2), dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. - PT Kontak Perkasa

Sumber : detik.com