PT KP Press - Komisi IX DPR RI mengecam aksi menolak tes Corona yang digelar Jerinx SID dan sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat Nusantara Sehat (Manusa). Komisi IX meminta polisi mengambil tindakan tegas.
"Jadi, polisi diminta untuk mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku. Itu UU-nya ada, UU Kedaruratan Nasional ada, UU Kebencanaan ada, UU Darurat Kesehatan ada. Banyak UU. UU itu ada beberapa yang ada punya pasal-pasal yang bisa dipakai," kata Wakil Ketua Komisi IX Emanuel Melkiades Laka Lena kepada wartawan, Senin (27/7/2020).
Melki menegaskan, dalam penanganan Corona di Indonesia, ada aturan yang dipakai sebagai dasar. Anggota DPR dari Fraksi Golkar itu meminta para pihak yang secara jelas menentang kebijakan pemerintah dalam penanganan Corona diberi sanksi.
"Nah, tentu sanksi menurut aturan harus diberikan, sehingga yang bersangkutan juga mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai aturan yang berlaku, dan itu ada efek jera bagi yang lain," sebut Melki.
Melki menekankan kebijakan penanganan Corona yang dilakukan pemerintah semata untuk melindungi masyarakat. Anggota DPR dari dapil NTT II itu khawatir perilaku menolak kebijakan pemerintah dalam penanganan Corona akan meluas jika kegiatan seperti yang dilakukan Jerinx SID dan Manusa tidak ditindak tegas.
"Jadi, dalam situasi darurat nasional ini jangan sampai ada ruang bagi orang-orang yang secara pribadi atau kelompok itu nyata-nyata melawan kebijakan pemerintah, yang itu sangat penting untuk melindungi masyarakat, dan itu dibiarkan dan tidak diberikan sanksi, itu nggak boleh. Karena, itu akan menjadi efek domino bagi yang lain juga bisa melawan yang sama," papar Melki.
Sebelumnya, Jerinx SID dan Manusa melakukan long march di lapangan Renon, Denpasar, Bali, pada Minggu (26/7). Mereka menyatakan menolak tes Corona.
"Ya, kalau yang dibilang tadi kan kita nolak rapid test dan juga swab itu ketika itu digunakan sebagai suatu syarat administrasi, ya kita tolak," kata koordinator aksi, Krisna Dinata, saat dihubungi, Minggu (26/7). - PT KP Press
"Jadi, polisi diminta untuk mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku. Itu UU-nya ada, UU Kedaruratan Nasional ada, UU Kebencanaan ada, UU Darurat Kesehatan ada. Banyak UU. UU itu ada beberapa yang ada punya pasal-pasal yang bisa dipakai," kata Wakil Ketua Komisi IX Emanuel Melkiades Laka Lena kepada wartawan, Senin (27/7/2020).
Melki menegaskan, dalam penanganan Corona di Indonesia, ada aturan yang dipakai sebagai dasar. Anggota DPR dari Fraksi Golkar itu meminta para pihak yang secara jelas menentang kebijakan pemerintah dalam penanganan Corona diberi sanksi.
"Nah, tentu sanksi menurut aturan harus diberikan, sehingga yang bersangkutan juga mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai aturan yang berlaku, dan itu ada efek jera bagi yang lain," sebut Melki.
Melki menekankan kebijakan penanganan Corona yang dilakukan pemerintah semata untuk melindungi masyarakat. Anggota DPR dari dapil NTT II itu khawatir perilaku menolak kebijakan pemerintah dalam penanganan Corona akan meluas jika kegiatan seperti yang dilakukan Jerinx SID dan Manusa tidak ditindak tegas.
"Jadi, dalam situasi darurat nasional ini jangan sampai ada ruang bagi orang-orang yang secara pribadi atau kelompok itu nyata-nyata melawan kebijakan pemerintah, yang itu sangat penting untuk melindungi masyarakat, dan itu dibiarkan dan tidak diberikan sanksi, itu nggak boleh. Karena, itu akan menjadi efek domino bagi yang lain juga bisa melawan yang sama," papar Melki.
Sebelumnya, Jerinx SID dan Manusa melakukan long march di lapangan Renon, Denpasar, Bali, pada Minggu (26/7). Mereka menyatakan menolak tes Corona.
"Ya, kalau yang dibilang tadi kan kita nolak rapid test dan juga swab itu ketika itu digunakan sebagai suatu syarat administrasi, ya kita tolak," kata koordinator aksi, Krisna Dinata, saat dihubungi, Minggu (26/7). - PT KP Press
Sumber : detik.com