PT Kontak Perkasa Futures - Mahkamah Konstitusi segera menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019. Bawaslu Wonogiri menyiapkan tiga keterangan tertulis yang diperkarakan dari daerah tersebut.
"Kami memberikan keterangan tertulis ke MK, tapi nanti yang membacakan adalah Bawaslu Provinsi. Ada 3 perkara dari 3 parpol yg mengajukan sengketa," jelas Ketua Bawaslu Wonogiri, Ali Mahbub, Selasa (9/7/2019).
Ketiga perkara itu adalah Partai Demokrat yang mengklaim kehilangan suara di daerah pemilihan Jateng VI (Wonogiri, Karangan, Sragen) sebesar 15.328 suara. Khusus Wonogiri ada 8.590 suara hilang diduga tersebar di 4 parpol yakni PDIP, PKB, Golkar, dan PAN.
"Dalam permohonannya, Partai Demokrat menyatakan, penyebaran suara itu lantaran banyaknya pelanggaran yang disebut-sebut TSM (terstruktur, sistematis, masif), misalnya dugaan money politics, ASN tidak netral dan lainnya," jelas dia.
Dalam permohonan itu, jelas Ali, penyebaran yang mengakibatkan suara berkurang bukan lantaran kesalahan penghitungan suara.
Selanjutnya Partai Nasdem mengklaim total perolehan caleg dan partai di Jateng VI adalah 110 ribu. Namun yang ditetapkan KPU hanya 23.829 suara. Selanjutnya Partai Berkarya mengajukan sengketa untuk kasus di Kabupaten Karanganyar, namun Bawaslu Wonogiri memberikan keterangan tertulis karena berada di dapil yang sama.
"Pihak termohon dalam sengketa itu adalah KPU Provinsi. Bawaslu sebagai pemberi keterangan," jelas Ali.
Komisioner Bawaslu Wonogiri, Asep Awaludin, mengatakan, sidang MK diagendakan tanggal 10 Juli besok. - PT Kontak Perkasa Futures
"Kami memberikan keterangan tertulis ke MK, tapi nanti yang membacakan adalah Bawaslu Provinsi. Ada 3 perkara dari 3 parpol yg mengajukan sengketa," jelas Ketua Bawaslu Wonogiri, Ali Mahbub, Selasa (9/7/2019).
Ketiga perkara itu adalah Partai Demokrat yang mengklaim kehilangan suara di daerah pemilihan Jateng VI (Wonogiri, Karangan, Sragen) sebesar 15.328 suara. Khusus Wonogiri ada 8.590 suara hilang diduga tersebar di 4 parpol yakni PDIP, PKB, Golkar, dan PAN.
"Dalam permohonannya, Partai Demokrat menyatakan, penyebaran suara itu lantaran banyaknya pelanggaran yang disebut-sebut TSM (terstruktur, sistematis, masif), misalnya dugaan money politics, ASN tidak netral dan lainnya," jelas dia.
Dalam permohonan itu, jelas Ali, penyebaran yang mengakibatkan suara berkurang bukan lantaran kesalahan penghitungan suara.
Selanjutnya Partai Nasdem mengklaim total perolehan caleg dan partai di Jateng VI adalah 110 ribu. Namun yang ditetapkan KPU hanya 23.829 suara. Selanjutnya Partai Berkarya mengajukan sengketa untuk kasus di Kabupaten Karanganyar, namun Bawaslu Wonogiri memberikan keterangan tertulis karena berada di dapil yang sama.
"Pihak termohon dalam sengketa itu adalah KPU Provinsi. Bawaslu sebagai pemberi keterangan," jelas Ali.
Komisioner Bawaslu Wonogiri, Asep Awaludin, mengatakan, sidang MK diagendakan tanggal 10 Juli besok. - PT Kontak Perkasa Futures
Sumber : detik.com