Rabu, 06 Maret 2019

Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen Dituntut 9 Tahun Bui

 
PT Kontak Perkasa - Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen dituntut hukuman 9 tahun penjara. Jaksa KPK menilai Wahid terbukti bersalah melakukan tindak pidana penerimaan suap.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana selana 9 tahun dan denda Rp 400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara 6 bulan," ucap jaksa KPK saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (6/3/2019).

Dalam tuntutannya, KPK menyatakan Wahid terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan pertama Pasal 12 Huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," kata jaksa.

Atas tuntutan tersebut, Wahid akan menyampaikan pembelaan. Nota pembelaan atau pleidoi akan dibacakan Wahid pada persidangan selanjutnya pekan depan.

Wahid Husen diduga menerima suap dari narapidana di Lapas Sukamiskin, salah satunya dari Fahmi Darmawansyah yang juga terdakwa dalam kasus ini. Atas pemberian tersebut, Fahmi yang merupakan suami dari Inneke Koesherawati itu mendapatkan sejumlah fasilitas.

Fasilitas yang dimaksud di antaranya bebas keluar-masuk lapas hingga membuat saung elite yang di dalamnya terdapat ruangan khusus atau dikenal 'bilik cinta' yang digunakan untuk berhubungan suami istri. Selain digunakan Fahmi, bilik cinta itu pun disewakan ke napi lain. - PT Kontak Perkasa
 
Sumber : detik.com

Selasa, 05 Maret 2019

Gubernur Anies vs Ketua DPRD DKI Soal Saham Anker Bir, Apa Kata Warga DKI?


Kontak Perkasa Futures - Gubernur DKI Anies Baswedan beda pendapat dengan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi soal saham Pemprov DKI di produsen Anker Bir, PT Delta Djakarta Tbk (DLTA). Anies ingin saham tersebut dijual, sementara Prasetio sebaliknya. Anda setuju saham itu dijual atau dipertahankan?

"Ya kita coba terus. Kita berniat melaporkan itu, kita laporkan kepada rakyat Jakarta bahwa wakil-wakil Anda ingin tetap memiliki saham bir biar nanti warganya juga yang ikut menyampaikan aspirasi," kata Anies soal penolakan Prasetio di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (5/3/2019).

Prasetio berpendapat tidak ada keuntungan berarti dari penjualan saham bir tersebut. Dia mengungkit soal riba.

"Dikatakan setahun dapat Rp 50 miliar, terus mau dijual Rp 1 triliun. Kita makan riba, itu buat saya. Saya sebagai orang Muslim, ya mohon maaf ya, lebih jahat riba daripada orang minum bir. Coba itu dipikirkan lagi lah," kata Pras di kantornya, Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (4/3/2019).

Pras mengatakan tidak sependapat dengan keuntungan dari bunga yang dihasilkan dari penjualan saham produsen bir. Dia ingin Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak setengah-setengah menghentikan peredaran alkohol.

"Nggak mau (dijual) saya, nggak sependapat. Kalau mau diberangus, berangus semua, saya sependapat," ucapnya.

Kembali ke Anies, dia mengatakan akan melaporkan anggota Dewan DKI yang menolak penjualan saham produsen Anker Bir kepada warga DKI.

"Kalau menurut warga memang sesuai aspirasi wakilnya, kita akan jalan terus. Tapi kalau warga tidak setuju, sampaikan ke Dewan. Jadi Dewan itu kan wakilnya rakyat ya. Jadi ketika wakil rakyat tidak menyetujui, ya kami lapor ke rakyat," jelas dia.

"Ini Dewan Anda ingin punya saham bir terus, ingin punya untung dari uang bir," imbuh Anies.

Anies mengatakan alasan menjual saham tersebut adalah pendapatan yang diperoleh tidak terlalu besar. Ia ingin penjualan saham tersebut segera terealisasi.

"Ya itulah. Nambahnya cuma segitu-segitu juga uangnya. Dana itu jauh lebih bermanfaat bila kita gunakan untuk pembangunan bagi masyarakat kita. Apalagi dengan ukuran APBD kita sekarang, itu menjadi kecil sekali dari situ," tuturnya.

Untuk diketahui, berdasarkan keterbukaan Bursa Efek Indonesia (BEI), seperti dikutip Senin (4/3/2019), saham Pemprov DKI saat ini tercatat 210,2 juta lembar saham, atau meningkat dari sebelumnya yang sebanyak 186,8 juta saham.

Sementara berdasarkan keterangan Pemprov DKI, jumlah saham di DLTA pada 1970 sebesar 23,34%. Kemudian, ditambah milik Badan Pengelola Investasi Penanaman Modal DKI Jakarta (BP IPM Jaya), yang juga milik Pemprov DKI, sebesar 2,91%.

Kemudian, pada 2000, BP IPM Jaya dibubarkan. Selanjutnya, kepemilikan saham atas nama Pemprov DKI tercatat menjadi 26,25% pada 2019. - Kontak Perkasa Futures

Sumber : detik.com

Senin, 04 Maret 2019

Hama 'Ulat Ice Cream' Resahkan Petani Sengon di Probolinggo


PT Kontak Perkasa - Beberapa hari terakhir, petani sengon di Kabupaten Probolinggo diresahkan serangan hama 'Ulat Ice Cream'. Hama tersebut membuat beberapa petani di Desa Liprak Kidul, Kecamatan Banyuanyar, memilih panen dini.

Sebutan Ulat Ice Cream dipilih lantaran bentuk ulatnya kerucut menyerupai salah satu jenis tampilan es krim. Ulat-ulat tersebut memakan habis daun-daun pohon sengon. Jika tidak segera diatasi, pohon-pohon tersebut terancam mati.

Salah satu petani, Mutiman mengatakan banyak pohon sangon miliknya rusak akibat serangan Ulat Ice Cream. Akibatnya, harga jualnya jatuh di pasaran.

Biasanya, pohon sengon dengan diameter 1 meter laku dijual dengan harga Rp 700 ribu-Rp 1 juta per pohon. Namun lantaran kondisinya rusak akhirnya hanya laku separuh harga.

"Gara-gara pohonnya rusak karena ulat, harganya ya jatuh Pak. Saya inginnya ya dibasmi ulat-ulat ini, tapi sulit Pak. Malah makin banyak kayaknya," kata Mutiman, Senin (4/3/2019).

Petani sengon lainnya Samsul Mu'in mengalami hal serupa. Menurutnya, serangan ulat bisa mengakibatkan petani gagal panen. Oleh karena itu, Samsul memilih memanen lebih awal ratusan pohon sengonnya agar bisa dijual.

"Saya panen lebih awal saja pak. Kalau nunggu umurnya pas, bakal rusak duluan dimakan Ulat Ice Cream. Gak apa-apa lah, meskipun harganya murah," ujar Samsul.

Samsul mengaku kesulitan membasmi ulat-ulat tersebut lantaran berada di bagian atas pohon. Sementara perangkat desa setempat, Saiful Hasan mengkhawatirkan, ulat sengon akan menyerang rumah warga jika banyak pohon yang dipanen dini. Terkait masalah hama tersebut, pihaknya berharap pemerintah melalui instansi terkait agar turun ke lokasi melakukan pembasmian hama.

"Kalau semuanya sudah dipanen, ulat-ulat ini akan menyerang rumah warga. Dan kalau terkena kulit, bisa gatal. Tapi sekarang masih belum ada laporan dari warga soal serangan ulat ke rumah warga," pungkas Saiful. - PT Kontak Perkasa

Sumber : detik.com

Jumat, 01 Maret 2019

Kantong Plastik Kini Berbayar, Penerapan Cukainya Kapan?


Kontak Perkasa Futures - Pengusaha tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menerapkan kantong plastik berbayar mulai hari ini. Langkah ini ditempuh untuk mengedukasi masyarakat supaya mengurangi pemakaian plastik.

Pemerintah sendiri sebenarnya berencana mengenakan cukai kantong plastik sebagai cara untuk mengurangi penggunaan plastik. Apa kabarnya sekarang?

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, cukai plastik masih dalam pembahasan terkait penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).

"Info dari teman-teman BKF bahwa saat ini sedang dilakukan proses pembahasan di panitia antar kementerian (PAK) untuk penyusunan RPP tentang Barang Kena Cukai berupa Kantong Plastik," kata dia, Jumat (1/3/2019).

Susiwijono belum bisa memastikan kapan cukai plastik berlaku. Dia bilang, jika sudah dalam tahap harmonisasi baru akan dibahas di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

"Maaf saya belum tahu info detilnya, karena masih dibahas di BKF (Badan Kebijakan Fiska) dan DJBC Kemenkeu, nanti kalau sudah tahap harmonisasi dan koordinasi antar kementerian akan dilakukan di Kemenko Perekonomian," sambungnya.

Sebelumnya, Susiwijono pernah mengatakan, pemerintah sudah mengalokasikan penerimaan cukai dari plastik sebesar Rp 1 triliun di 2017. Kemudian, pada tahun 2018 sebesar Rp 500 miliar dan tahun ini sebesar Rp 500 miliar. Tapi, hingga saat ini cukai plastik belum terealisasi.

Plastik sendiri perlu dikenakan cukai karena memiliki dampak negatif terhadap lingkungan.

"Kalau disimpulkan cukai itu bukan instrumen penerimaan, tapi instrumen fiskal untuk pengendalian, pengawasan peredaran, dan kalau barang yang menimbulkan dampak negatif," katanya di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Jakarta, Selasa (18/12/2018) lalu. - Kontak Perkasa Futures

Sumber : detik.com

Kamis, 28 Februari 2019

Luhut Beberkan Soal Kepemilikan Lahan dan Bisnis Batu Bara


PT Kontak Perkasa - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan membeberkan kepemilikan lahannya di Kalimatan Timur. Luhut mengungkapkan ia memiliki lahan tersebut lewat PT Toba Bara Sejahtra Tbk.

Mantan Kepala Staf Kepresidenan itu mengakui menggenggam 10 persen saham perusahaan produsen batu bara termal itu.

"Saya mempunyai saham di Toba Bara Sejahtra, tapi sekarang saya tinggal 10 persen di situ (Toba Bara Sejahtra), itu saja," kata Luhut di kantornya, Rabu (27/2).

Luhut mengaku mulai menanamkan investasi sejak 12 tahun silam atau sekitar tahun 2007. "Dari semua (saham) Toba Bara Sejahtra itu saya punya 10 persen," tegasnya.

Mengutip dari lama resmi perseroan, saham perusahaan dengan kode TOBA itu secara mayoritas dimiliki oleh Highland Strategic Holdings Pte Ltd yang merupakan perusahaan investasi dari Singapura sebesar 61,91 persen. Menyusul sebagai pemegang saham terbesar kedua adalah PT Toba Sejahtra sebesar 10 persen.

Selanjutnya, Davit Togar Pandjaitan sebesar 0,75 persen, PT Bara Makmur Abadi sebesar 6,25 persen, PT Sinergi Sukses Utama sebesar 5,1 persen, Rudy Budi Prakoso sebesar 3,64 persen dan sisanya beredar di publik sebesar 12,35 persen.

Dari rentetan pemilik saham Toba Bara Sejahtra, diketahui bahwa PT Toba Sejahtra merupakan perusahaan yang dirintis oleh Luhut sejak tahu 2004. Kini, perusahaan telah melebarkan sayap di sektor pertambangan batu bara, minyak dan gas, perkebunan, dan kelistrikan, salah satunya melalui Toba Bara Sejahtra.

Saat ini, Toba Bara Sejahtra memiliki luas konsesi area sekitar 7.087 hektar (ha) yang terdiri dari tiga tambang. Pada 2013, perseroan menambah lini usaha di bidang pengolahan minyak kelapa sawit dengan mengakuisisi PT Perkebunan Kaltim Utama I (PKU).

Tak berhenti di situ, pada 2016 perseroan melakukan diversifikasi usaha ke sektor kelistrikan melalui anak perusahaan PT Gorontalo Listrik Perdana (GLP). Melalui anak usahanya itu, perseroan mengembangkan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berkapasitas 2x50 Megawatt (MW) di Gorontalo, Sulawesi. - PT Kontak Perkasa

Rabu, 27 Februari 2019

Heboh! Pengusaha Mebel Beri Mahar Honda Jazz untuk Calon Istri


PT Kontak Perkasa Futures - Pernikahan pasangan kekasih di Kabupaten Jepara banyak menyedot perhatian masyarakat. Sebab, mahar yang dipakai tak biasa, melainkan satu unit mobil Honda Jazz.

Fenomena tersebut bahkan sempat menghebohkan dunia maya seperti facebook. Tak ketinggalan, akun @lambe_turah pun mengaploud poto Honda Jazz merah berkalung pita itu dengan caption "Kalau kamu halalin pasanganmu nanti, maharnya apaaa yaaaa kira kira," tulis @lambe_turah.

Pria yang memberikan mahar mobil itu adalah Muhammad Hanif (29), warga Desa Sukosono Kecamatan Kedung. Ia sengaja memberikan mahar itu sebagai wujud rasa cinta terhadap wanita yang dinikahinya, Lu'luatul Husna (24).

Prosesi pernikahannya dilangsungkan, Jumat (22/2/2019). Honda Jazz itu dihias dengan pita dan dibawa menggunakan armada angkut dari rumah Hanif menuju mempelai wanita di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan.

Saat detikcom berkunjung ke rumahnya, Hanif menceritakan, pemberian mahar Honda Jazz itu memang inisiatifnya sendiri. Selain sebagai bukti cintanya, ia merasa usahanya berbisnis mebel online yang digarap sehak 2013 membuahkan hasil.

"Mahar Honda Jazz itu memang inisiatif saya sendiri. Saya merasa bisnis mebel online saya berbuah hasil dan saya ingin kalau nikah maharnya Honda Jazz. Karena saya kebetulan ikut komunitas Honda Jazz Jepara," ujarnya, Rabu (27/2/2019).

Pemberian mahar Honda Jazz itu juga diberitahukan kepada kekasihnya baru beberapa hari menjelang akad pernikahan. "Tidak ada yang tahu. Luluk (istrinya) saya beritahu beberapa hari jelang pernikahan biar bisa menyiapkan hidangan untuk tamu-tamu," paparnya.

Muhammad Hanif adalah lulusan Manajemen Ekonomi Unisnu Jepara 2017. Ia sudah merintis bisnis mebel online lewat situs www.nirwanafurniture.com sejak 2013 silam.

Sementara Lu'luatul Husna lulusan Akademi Kebidanan (Akbid) di Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara. Saat ini bekerja di sebuah apotek di Desa Kalipucang Wetan. - PT Kontak Perkasa Futures

Sumber : detik.com

Selasa, 26 Februari 2019

Ironi Guru Agama Cabuli Anak Didiknya



PT Kontak Perkasa - Bak petir di siang bolong, orang tua sejumlah siswi di sebuah SD negeri di Kota Bangun, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, terkejut mendengar laporan anak-anak mereka yang mengaku telah dicabuli. Pelakunya lebih mengejutkan lagi, guru agama di sekolah tersebut. Semua pun kompak membawa kasus ini ke polisi.

Kasus ini bisa terungkap berkat adanya salah seorang siswi yang melapor kepada orang tuanya. Orang tua siswi tersebut kemudian memberi tahu ke orang tua murid lainnya apakah anak mereka pernah dicabuli pelaku. Sejumlah siswi pun mengamini. Para orang tua ini kemudian mendatangi rumah kepala sekolah dan meminta hal ini diusut.

Kepala sekolah setelah melakukan pemanggilan mengatakan, guru berinisial BS (57) ini tidak mengakui perbuatannya. Tidak terima, para orang tua lalu melapor ke Polsek Kota Bangun.

Polisi kemudian mendatangi rumah dan menangkap BS. Sejumlah barang bukti disita dari pelaku dan korban. Saat diperiksa, BS akhirnya mengakui perbuatannya mencabuli pelaku. BS pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Dia mengakui perbuatannya saat diamankan," kata Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Damus Asa saat dihubungi, Senin (25/2/2019).

AKP Damus menceritakan, BS melakukan perbuatan cabulnya ini di dalam kelas. BS memangku siswi, dan di saat bersamaan tangannya meraba tubuh dan kemaluan korban. Parahnya, BS juga memperlihatkan film porno.

"Kalau dari keterangan anak-anak, kita sampaikan beberapa orang dikasih lihat film-film telanjang. Cuma kita cari di HP-nya belum ketemu," ucapnya.

Para korban yang rata-rata berusia 8-9 tahun tidak kuasa melawan saat dicabuli BS. Menurut AKP Damus, para korbannya diancam oleh tersangka agar tidak memberitahukan perbuatan tersebut kepada siapapun.

"Korban diancam kalau menolak atau ngasih tahu ke orang tua nggak dikasih nilai agama," ujar AKP Damus.

Dikabarkan ada lebih dari 10 siswi yang jadi korban kebiadaban BS. Namun menurut AKP Damus, sejauh ini ada 9 orang siswi yang mengakui pernah dicabuli BS.

"Ada 6 orang yang diraba-raba alat vitalnya. Pahanya, dadanya, sambil dipangku. Ada 3 orang juga yang sempat kemaluannya dimasuki pakai jari tersangka," ujar AKP Damus.

AKP Damus menegaskan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini. Polisi masih mendalami apakah ada siswi lainnya yang jadi korban. Tersangka juga masih didalami keterangannya soal motifnya melakukan perbuatan biadab tersebut.

"Sementara sih pengakuannya sekadar iseng saja," ucapnya.

BS saat ini mendekam di ruang tahanan Polres Kukar. Dia dijerat pasal 287 KUHP dan pasal 76e juncto pasal 82 ayat 2 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Kita juga nantinya mau undang psikiater untuk memeriksa apakah dia ada gangguan jiwa. Tersangka ini sudah berumur juga," ujar AKP Damus.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy telah merespons adanya kasus ini. Dia mengatakan perbuatan BS tidak bisa ditoleransi.

"Sangat sangat tidak ditoleransi itu," ujar Muhadjir kepada wartawan di SMAN 15 Kota Bekasi, Ciketing Udik, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (25/2).

Muhadjir mengaku belum membaca berita terkait kasus pencabulan guru agama tersebut kepada 9 orang siswi ini. Namun, menurut Muhadjir, pelanggaran yang dilakukan oleh guru agama tersebut mesti ditelaah lebih dalam.

"Pokoknya guru itu kalau melakukan pelanggaran, pertama harus dicek apakah dia pelanggaran etik atau pelanggaran pidana. Kalau pelanggaran etik, itu urusannya dengan dewan etik, kalau itu di daerah biasanya akan ditangani dengan kepala dinas, dan tim yang dibentuk untuk mengecek dia," jelas Muhadjir.

"Kalau ditemukan ada pelanggaran pidana, ya itu urusannya polisi dan harus ditindak secara hukum," sambungnya menegaskan. - PT Kontak Perkasa 

Sumber : detik.com