Kontak Perkasa Futures - Pengusaha tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menerapkan kantong plastik berbayar mulai hari ini. Langkah ini ditempuh untuk mengedukasi masyarakat supaya mengurangi pemakaian plastik.
Pemerintah sendiri sebenarnya berencana mengenakan cukai kantong plastik sebagai cara untuk mengurangi penggunaan plastik. Apa kabarnya sekarang?
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, cukai plastik masih dalam pembahasan terkait penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).
"Info dari teman-teman BKF bahwa saat ini sedang dilakukan proses pembahasan di panitia antar kementerian (PAK) untuk penyusunan RPP tentang Barang Kena Cukai berupa Kantong Plastik," kata dia, Jumat (1/3/2019).
Susiwijono belum bisa memastikan kapan cukai plastik berlaku. Dia bilang, jika sudah dalam tahap harmonisasi baru akan dibahas di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
"Maaf saya belum tahu info detilnya, karena masih dibahas di BKF (Badan Kebijakan Fiska) dan DJBC Kemenkeu, nanti kalau sudah tahap harmonisasi dan koordinasi antar kementerian akan dilakukan di Kemenko Perekonomian," sambungnya.
Sebelumnya, Susiwijono pernah mengatakan, pemerintah sudah mengalokasikan penerimaan cukai dari plastik sebesar Rp 1 triliun di 2017. Kemudian, pada tahun 2018 sebesar Rp 500 miliar dan tahun ini sebesar Rp 500 miliar. Tapi, hingga saat ini cukai plastik belum terealisasi.
Plastik sendiri perlu dikenakan cukai karena memiliki dampak negatif terhadap lingkungan.
"Kalau disimpulkan cukai itu bukan instrumen penerimaan, tapi instrumen fiskal untuk pengendalian, pengawasan peredaran, dan kalau barang yang menimbulkan dampak negatif," katanya di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Jakarta, Selasa (18/12/2018) lalu. - Kontak Perkasa Futures
Pemerintah sendiri sebenarnya berencana mengenakan cukai kantong plastik sebagai cara untuk mengurangi penggunaan plastik. Apa kabarnya sekarang?
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, cukai plastik masih dalam pembahasan terkait penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).
"Info dari teman-teman BKF bahwa saat ini sedang dilakukan proses pembahasan di panitia antar kementerian (PAK) untuk penyusunan RPP tentang Barang Kena Cukai berupa Kantong Plastik," kata dia, Jumat (1/3/2019).
Susiwijono belum bisa memastikan kapan cukai plastik berlaku. Dia bilang, jika sudah dalam tahap harmonisasi baru akan dibahas di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
"Maaf saya belum tahu info detilnya, karena masih dibahas di BKF (Badan Kebijakan Fiska) dan DJBC Kemenkeu, nanti kalau sudah tahap harmonisasi dan koordinasi antar kementerian akan dilakukan di Kemenko Perekonomian," sambungnya.
Sebelumnya, Susiwijono pernah mengatakan, pemerintah sudah mengalokasikan penerimaan cukai dari plastik sebesar Rp 1 triliun di 2017. Kemudian, pada tahun 2018 sebesar Rp 500 miliar dan tahun ini sebesar Rp 500 miliar. Tapi, hingga saat ini cukai plastik belum terealisasi.
Plastik sendiri perlu dikenakan cukai karena memiliki dampak negatif terhadap lingkungan.
"Kalau disimpulkan cukai itu bukan instrumen penerimaan, tapi instrumen fiskal untuk pengendalian, pengawasan peredaran, dan kalau barang yang menimbulkan dampak negatif," katanya di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Jakarta, Selasa (18/12/2018) lalu. - Kontak Perkasa Futures
Sumber : detik.com