Kontakperkasa Futures - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menunjuk perusahaan sekuritas sebagai market maker. Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy mengatakan, tujuannya untuk mendongkrak nilai transaksi saham di tahun ini.
Konsep penerapan market maker mirip dengan liquidity provider di structured warrant. Artinya, market maker akan menyediakan likuditas ke pasar saham. Penerapan tersebut juga telah dilakukan pada bursa negara tetangga seperti Bursa Hong Kong, Singapura, Malaysia, hingga Thailand.
"Penyedia likuiditasnya adalah sekuritas," ujarnya di Jakarta, dikutip Rabu (3/1).
Pada bursa Amerika Serikat (AS), yang berperan sebagai market maker adalah perusahaan pialang. Perusahaan pialang menyediakan layanan trading untuk investor dalam upaya menjaga likuiditas pasar keuangan.
Market maker juga dapat berupa trader individu, yang umumnya dikenal sebagai trader lokal. Sebagian besar market maker bekerja atas nama institusi besar karena besarnya likuditas yang dibutuhkan untuk memfasilitasi volume pembelian dan penjualan saham tertentu.
Setiap market maker menampilkan kuotasi beli dan jual untuk sejumlah saham yang dijamin. Begitu market maker menerima pesanan dari pembeli, mereka segera menjual posisi saham mereka dari inventaris mereka sendiri. Hal ini memungkinkan mereka untuk menyelesaikan pesanan.
Market maker harus berkomitmen untuk terus mengutip harga di mana ia akan membeli (atau menawar) dan menjual (atau meminta) sekuritas.
Market maker juga harus mengutip volume yang bersedia mereka perdagangkan bersama dengan frekuensi waktu yang akan mereka kutip pada harga penawaran terbaik dan penawaran terbaik.
Market maker harus mematuhi parameter ini setiap saat dan selama perdagangan pasar. Ketika pasar menjadi tidak menentu atau bergejolak, market maker harus tetap disiplin untuk terus memfasilitasi kelancaran transaksi.
Irvan mengungkapkan, BEI berencana akan menyediakan likuiditas terhadap efek-efek tertentu di pasar. Nantinya market maker wajib melakukan kuotasi transaksi sesuai level-level tertentu yang diatur.
"Sehari berapa lembar, ada pengaturannya," imbuhnya.
Selain itu, lanjutnya, akan ada sanksi administratif bagi market maker yang tidak memenuhi kewajiban. Namun, sanksi baru diterapkan setelah BEI melakukan pembinaan terlebih dahulu.
Adapun aturan terkait market maker dapat diterapkan pada semester I tahun ini. Hingga saat ini, progres dari penerapan aturan ini masih digodok oleh BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). - Kontakperkasa Futures
Sumber : cnbcindonesia.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar