PT Kontak Perkasa Futures - Polresta Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menangkap seorang pria, HN (28), karena diduga menjadi muncikari terhadap anak laki-laki di bawah umur A (15). HN diduga menjual A kepada penyuka sesama jenis.
Dilansir dari Antara, Jumat (23/7/2021), Kasus itu terungkap ketika HN dan A terlibat pertengkaran di dalam mobil kawasan Simpang Haru, Padang. Warga kemudian mengantarkan keduanya ke kantor polisi pada Selasa (20/7) malam.
"Kami awalnya menerima pengaduan dari masyarakat, kemudian lewat penyelidikan ditemukan ada aktivitas transaksi jual beli," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda.
HN dan A telah diamankan di Kantor Polresta Padang dan menunggu pengembangan kasus lebih lanjut oleh Unit PPA. Dari hasil pemeriksaan, HN yang merupakan pekerja swasta diketahui menjalin hubungan sesama jenis (gay) dengan A yang masih berstatus sebagai pelajar.
Setelah itu, HN diduga telah menjual A lewat aplikasi khusus secara daring kepada pria-pria di dalam aplikasi yang sama. A dijual dengan tarif Rp 200 ribu hingga Rp 1 juta.
"Dari pemeriksaan diketahui bahwa tarif yang ditawarkan terhadap calon pelanggan di dalam aplikasi berkisar antara Rp 200-Rp 1 juta," katanya.
A juga membenarkan kalau dirinya menjalin hubungan atau berpacaran dengan HN. Rico mengatakan perbuatan HN dapat dijerat dengan pidana perbuatan cabul dan eksploitasi seksual sesama jenis terhadap anak di bawah umur.
Dia diduga melanggar pasal 82 Juncto (Jo) 76 E, 76 I, pasal 88 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016, dan sub pasal 292 KUHP. - PT Kontak Perkasa Futures
Sumber : detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar