PT KP Press - Vaksinasi Corona tahap ketiga sudah dimulai, vaksin untuk 50 tahun ke atas ikut diprioritaskan. Kementerian Kesehatan RI menegaskan ketentuan ini tak hanya berlaku di DKI Jakarta.
"Sudah di semua wilayah Indonesia," kata dr Nadia, saat dikonfirmasi detikcom, Senin (31/5/2021).
Kementerian Kesehatan memprioritaskan vaksin untuk 50 tahun ke atas lantaran termasuk orang yang berisiko rentan terinfeksi COVID-19, setelah lansia. Berdasarkan data, rentang usia 50 tahun ke atas memiliki risiko mengalami gejala COVID-19 parah berkisar 8,5 kali lipat.
"Sasaran vaksinasi COVID-19 diperluas ke kelompok umur pra lansia, dimulai dari usia 50 tahun ke atas. Kebijakan ini diambil dengan sasaran kelompok pra-lansia adalah kelompok usia paling rentan kedua setelah lansia dan perlu dilindungi," demikian isi surat edaran Kemenkes RI yang diterima detikcom Senin (31/5/2021).
Juru bicara vaksinasi COVID-19 Kemenkes RI dr Siti Nadia Tarmizi membenarkan vaksinasi tahap ketiga baru berjalan untuk masyarakat rentan di wilayah berisiko tinggi COVID-19 dan kelompok vaksin untuk usia 50 tahun ke atas. Percepatan vaksinasi COVID-19 dengan melibatkan kelompok vaksin untuk 50 tahun ke atas demi segera tercapainya herd immunity.
Adapun vaksinasi di kelompok vaksin untuk usia 50 tahun ke atas juga sudah berlaku di BBPK Hang Jebat, Jakarta. Syarat vaksinasi tak jauh berbeda dengan vaksinasi Corona seperti biasanya, dan juga berlaku untuk pemilik KTP non DKI,
Di sisi lain, Kementerian Kesehatan juga memastikan batch vaksin AstraZeneca yang semula disetop sudah bisa kembali digunakan. Hal tersebut dengan pertimbangan hasil uji toksisitas dan sterilitas yang sudah dilakukan BPOM tak menunjukkan kasus kematian dengan vaksin AstraZeneca.
Kemenkes juga mengajak usia dewasa 18-49 tahun mengajak pra lansia atau kelompok vaksin untuk atas 50 tahun ke atas segera divaksinasi.
"Program vaksinasi mekanisme 2 banding 1, yaitu untuk satu orang usia 18-49 tahun dapat menerima vaksinasi bila membawa dua orang usia 50 tahun ke atas, hal ini dapat diimplementasikan kebijakan daerah masing-masing," lanjut keterangan Kemenkes RI. - PT KP Press
Sumber : detik.com