PT Kontak Perkasa Futures - Bursa Efek Indonesia (BEI) tak jadi membuka kembali perdagangan short selling atau yang disebut dengan transaksi jual kosong di bulan ini, setelah kebijakan transaksi ini dicabut pada awal Maret 2020.
Bursa masih akan memantau kondisi pasar untuk meninjau kembali penerapan perdagangan 'jual kosoing' ini.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo mengatakan pertimbangan belum diberlakukan kembali short selling lantaran kondisi pasar yang selama beberapa waktu terakhir mengalami tekanan jual.
"Ya belum [diberlakukan]. Kita tunggu sampai market lebih tenang karena kemarin masih ada pressure jual yang cukup kuat," kata Laksono, Senin (1/2/2021).
Hal ini cukup beralasan lantaran sepekan terakhir bursa saham dalam negeri selalu berakhir di zona merah. Hingga akhir perdagangan Jumat (29/1/2021) Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terkoreksi sebesar 7,05% sepekan terakhir dan berakhir di 5.862,35 pada Jumat (29/1/2021).
Koreksi beruntun itu membuat indeks acuan saham mengalami koreksi 1,95% di bulan pertama tahun 2021.
Pengumuman tak adanya transaksi short selling ini sebenarnya sudah disampaikan bursa akhir pekan lalu sembari merilis merilis daftar saham yang dapat ditransaksikan melalui transaksi margin untuk periode perdagangan Februari 2021.
Hal ini dirilis dalam rangka menjaga keberlangsungan pasar agar tetap kondusif di tengah kondisi pasar modal global maupun pasar modal Indonesia yang sedang mengalami tekanan sebagai dampak dari penetapan kondisi darurat wabah Coovid-19 oleh Pemerintah Republik Indonesia.
BEI juga menegaskan bahwa hingga saat ini, tidak terdapat daftar efek yang dapat ditransaksikan secara short selling sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian.
Dalam short-selling, investor meminjam saham yang belum dimilikinya (dari broker saham), kemudian menjualnya (dengan harga tinggi), dan kemudian membelinya kembali dengan harga lebih rendah, dengan tetap mempertahankan selisihnya. - PT Kontak Perkasa Futures
Sumber : cnbcindonesia.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar