Jumat, 20 November 2020

Pangdam Jaya: Kalau Perlu, FPI Bubarkan Saja!

 


PT KP Press - Video viral memperlihatkan proses penurunan baliho Habib Rizieq Syihab (HRS) oleh orang berbaju loreng. Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengatakan peristiwa itu merupakan perintahnya.
"Ada berbaju loreng menurunkan baliho Habib Rizieq itu perintah saya, karena beberapa kali Pol PP menurunkan, dinaikkan lagi. Itu perintah saya," ujar Mayjen Dudung di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2020).

Dudung mengatakan semua pihak harus taat terhadap hukum yang ada di Indonesia. Bahkan, Dudung menyebut apabila FPI tidak taat terhadap hukum, bisa dibubarkan.

"Begini, kalau siapapun di Republik ini, ini negara hukum, harus taat kepada hukum, kalau masang baliho udah jelas ada aturannya, ada bayar pajak, dan tempat ditentukan, jangan seenaknya sendiri, seakan-akan dia paling benar, nggak ada itu. Jangan coba-coba pokoknya, kalau perlu FPI bubarkan saja itu, bubarkan saja. Kalau coba-coba dengan TNI, mari," katanya.

Dudung menilai FPI berbuat sesuka hatinya. Dia menegaskan, TNI akan melakukan tindakan ketika ada baliho yang melakukan ajakan untuk berbuat revolusi.

"Sekarang kok mereka (FPI) ini seperti yang ngatur suka-sukanya sendiri, saya katakan itu perintah saya, dan ini akan saya bersihkan semua, tidak ada itu baliho yang mengajak revolusi dan segala macam. Ya saya peringatkan dan saya tidak segan menindak dengan keras. Jangan coba menganggu persatuan dan kesatuan, jangan merasa mewakili umat Islam, tidak semua, banyak umat Islam yang berkata berucap dan bertingkah laku baik," imbuh Dudung.

Sebelumnya, dalam video beredar, seperti dilihat detikcom pada Kamis (19/11), sebuah baliho berwajah Habib Rizieq diturunkan 5 orang berpakaian loreng. Baliho ini tampak diturunkan saat hari sudah gelap. TNI menyatakan itu adalah operasi bersama.

Dua orang pun memanjat tiang untuk menurunkan baliho ini. Tiga orang lainnya menarik kain baliho agar bisa dilepaskan dari bawah. Belum diketahui kapan dan di mana kejadian tersebut. - PT KP Press

Sumber : detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar