PT Kontak Perkasa - Pihak yang menjual Pulau Pendek di Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan klarifikasi dan hak jawabnya atas penjualan Pulau Pendek di situs jual beli online.
Penerima kuasa jual tanah dari pemegang sertifikat hak atas tanah di Pulau Pendek memberikan tanggapannya dalam bentuk hak jawab kepada detikcom. Penerima kuasa memberikan hak jawab dan klarifikasinya namun menolak identitasnya ditulis dalam hak jawab ini. Meski begitu, dia melampirkan copy dokumen untuk mendukung pernyataan bahwa dia merupakan pihak yang melakukan penjualan lahan tersebut.
Menurut penerima kuasa, penjualan Pulau Pendek di situs jual beli online sudah diturunkan sejak Jumat (28/8/2020) lalu.
"Memang ada kesalahan redaksional dalam situs OLX yang seharusnya kami tulis sebagai berikut: "Dijual Lahan di Pulau Pendek Nan Eksotis". Kami menyadari kesalahan redaksional ini sehingga segera menghapus unggahan kami di OLX. Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kekhilafan yang telah kami lakukan, yang mungkin telah menyebabkan kegaduhan di tengah masyarakat, khususnya penduduk pulau tersebut," jelas penerima kuasa dalam hak jawabnya.
Penerima kuasa menjelaskan, sesuai ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 maupun Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, maka tanah di pulau tersebut dapat didaftarkan atau diterbitkan sertifikatnya pada Kantor Pertanahan Kabupaten Buton.
"Bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil, mengatur bahwa pulau-pulau kecil dapat diberikan Hak Atas Tanah, termasuk hak milik, sehingga apa yang kami lakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku," tulisnya dalam hak jawab. - PT Kontak Perkasa
Penerima kuasa jual tanah dari pemegang sertifikat hak atas tanah di Pulau Pendek memberikan tanggapannya dalam bentuk hak jawab kepada detikcom. Penerima kuasa memberikan hak jawab dan klarifikasinya namun menolak identitasnya ditulis dalam hak jawab ini. Meski begitu, dia melampirkan copy dokumen untuk mendukung pernyataan bahwa dia merupakan pihak yang melakukan penjualan lahan tersebut.
Menurut penerima kuasa, penjualan Pulau Pendek di situs jual beli online sudah diturunkan sejak Jumat (28/8/2020) lalu.
"Memang ada kesalahan redaksional dalam situs OLX yang seharusnya kami tulis sebagai berikut: "Dijual Lahan di Pulau Pendek Nan Eksotis". Kami menyadari kesalahan redaksional ini sehingga segera menghapus unggahan kami di OLX. Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kekhilafan yang telah kami lakukan, yang mungkin telah menyebabkan kegaduhan di tengah masyarakat, khususnya penduduk pulau tersebut," jelas penerima kuasa dalam hak jawabnya.
Penerima kuasa menjelaskan, sesuai ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 maupun Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, maka tanah di pulau tersebut dapat didaftarkan atau diterbitkan sertifikatnya pada Kantor Pertanahan Kabupaten Buton.
"Bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil, mengatur bahwa pulau-pulau kecil dapat diberikan Hak Atas Tanah, termasuk hak milik, sehingga apa yang kami lakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku," tulisnya dalam hak jawab. - PT Kontak Perkasa
Sumber : detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar