PT KP Press - Di tengah pandemi virus Corona (COVID-19), layanan SIM, STNK dan BPKB masih ditutup. Berdasarkan Surat Telegram Kapolri No. 1473 tanggal 18 Mei 2020, Polri memutuskan memperpanjang pelayanan Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM, STNK, dan BPKB.
"Korlantas Polri masih melakukan pengkajian tentang pelayanan publik dalam penerbitan SIM, STNK, dan BPKB yang adaptif dengan konsep new normal dari pemerintah," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, kemarin.
Menurut Ahmad, pelayanan SIM, STNK, dan BPKB itu masih ditutup. Berdasarkan Surat Telegram Kapolri, penutupan dilakukan hingga 29 Juni 2020.
"Sampai dengan saat ini, pelayanan SIM, STNK, dan BPKB masih ditutup untuk publik selama pandemi COVID-19 sesuai ST Kapolri Nomor 1473 tanggal 18 Mei 2020, penutupan pelayanan dilanjutkan hingga 29 Juni 2020," ujar Ahmad.
Dia mengatakan masyarakat dapat mengurus administrasi di Satpas setelah tanggal 29 Juni 2020. Bila SIM, STNK, dan BPKB sudah habis masa berlakunya, akan dilakukan pengecualian tanpa dikenakan denda.
Dikutip NTMC Polri, Ahmad menyebut, keputusan tersebut diambil dengan berbagai macam pertimbangan. Salah satunya tentang kondisi penyebaran virus Corona. Meski begitu, saat ini Polri juga tengah mengkaji pelayanan Satpas saat new normal. - PT KP Press
"Korlantas Polri masih melakukan pengkajian tentang pelayanan publik dalam penerbitan SIM, STNK, dan BPKB yang adaptif dengan konsep new normal dari pemerintah," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, kemarin.
Menurut Ahmad, pelayanan SIM, STNK, dan BPKB itu masih ditutup. Berdasarkan Surat Telegram Kapolri, penutupan dilakukan hingga 29 Juni 2020.
"Sampai dengan saat ini, pelayanan SIM, STNK, dan BPKB masih ditutup untuk publik selama pandemi COVID-19 sesuai ST Kapolri Nomor 1473 tanggal 18 Mei 2020, penutupan pelayanan dilanjutkan hingga 29 Juni 2020," ujar Ahmad.
Dia mengatakan masyarakat dapat mengurus administrasi di Satpas setelah tanggal 29 Juni 2020. Bila SIM, STNK, dan BPKB sudah habis masa berlakunya, akan dilakukan pengecualian tanpa dikenakan denda.
Dikutip NTMC Polri, Ahmad menyebut, keputusan tersebut diambil dengan berbagai macam pertimbangan. Salah satunya tentang kondisi penyebaran virus Corona. Meski begitu, saat ini Polri juga tengah mengkaji pelayanan Satpas saat new normal. - PT KP Press
Sumber : detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar