Rabu, 03 November 2021

Yahoo Cabut dari China Gara-gara Xi Jinping, Ini Biang Keroknya

 


Kontak Perkasa Futures - Yahoo menutup semua akses layanannya di China. Yahoo menyusul beberapa perusahaan teknologi Amerika Serikat (AS) lainnya yang cabut dari China.
Juru bicara Yahoo mengatakan pihaknya cabut dari China karena lingkungan bisnis dan hukum yang semakin menantang. Yahoo juga menyebut persyaratan kepatuhan lebih besar tekanannya di China.

"Yahoo tetap berkomitmen pada hak-hak pengguna kami dan internet yang bebas dan terbuka. Kami berterima kasih kepada pengguna kami atas dukungan mereka," kata juru bicara Yahoo, Rabu (3/11/2021).


Akses ke banyak fitur Yahoo di China perlahan-lahan menghilang sejak 2013, seperti misalnya email dan layanan berita. Kemudian pada 2015, Yahoo resmi menutup kantornya di Beijing dan melakukan PHK kepada 300 pekerjanya.

Pemerintah China membuat banyak aturan bagi perusahaan swasta. Presiden China Xi Jinping telah mengatur tindakan keras dengan regulasi yang tegas terhadap industri teknologi, pendidikan, permainan, dan hiburan dalam beberapa bulan terakhir.

Pemerintah juga telah membuat jeblok nilai pasar dari perusahaan-perusahaan terbesar China. Rencananya pemerintah China juga memperkuat aturan yang menekan perilaku monopoli dan mengatur inovasi teknologi.

Pihak berwenang juga meminta penegakan hukum untuk mengambil tindakan di sektor-sektor yang mencakup kepentingan orang banyak seperti layanan keuangan, pendidikan, dan bimbingan belajar.

Yahoo pernah menjadi salah satu perusahaan teknologi terbesar di dunia, tetapi pengaruhnya berkurang drastis selama dekade terakhir. Beberapa CEO-nya mencoba mengubah perusahaan, tetapi mereka akhirnya gagal mendapatkan kembali pangsa pasarnya.

Perusahaan ini pernah menjadi investor awal raksasa e-commerce China, Alibaba. Beberapa tahun kemudian, Yahoo memberikan US$ 3 miliar kepada pemegang saham setelah menjual kembali setengah saham besarnya di Alibaba US$ 7,1 miliar. - Kontak Perkasa Futures

Sumber : detik.com

Selasa, 02 November 2021

Covid Melandai, RI Bebas Wilayah PPKM Level 4

 


PT Kontak Perkasa - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri merilis daftar daerah-daerah yang masuk ke dalam level PPKM. Beserta dengan aturan dasar yang harus dipatuhi per level wilayah.
Ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 57/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Jawa-Bali, seperti dikutip, Selasa (2/11/2021).


Dalam aturan terbaru yang dirilis ini, tidak ada lagi daerah yang masuk PPKM level 4 seperti sebelum-sebelumnya. Bahkan saat ini sudah semakin banyak wilayah masuk PPKM Level 1.


Salah satunya DKI Jakarta, yang semua wilayahnya sudah masuk PPKM level 1. Tak ada lagi level 2 dan 3 bahkan 4 seperti sebelumnya.

Tak ada lagi wilayah yang masuk PPKM level 4 ini sejalan dengan penurunan penambahan kasus positif Covid-19 per hari di Indonesia sejak beberapa pekan lalu. Penambahan kasus bahkan di bawah seribu kasus.

Tercatat pada Senin, 25 Oktober hanya ada penambahan 623 kasus, lalu pada Selasa, 26 Oktober turun menjadi 460 kasus, kemudian pda Rabu, 27 Oktober bertambah lagi kasus harian menjadi 611 kasus, lalu pada Senin 1 November kemaren kembali lagi turun menjadi hanya 403 kasus positif tambahan perharinya.

Berikut wilayah yang tercatat berada di PPKM level 1, 2 dan 3:
DKI Jakarta


Level 1

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
Kota Administrasi Jakarta Barat
Kota Administrasi Jakarta Timur
Kota Administrasi Jakarta Selatan
Kota Administrasi Jakarta Utara
Kota Administrasi Jakarta Pusat

Banten

Level 1

Kota Tangerang
Kabupaten Tangerang
Level 2

Kota Tangerang Selatan
Level 3

Kota Cilegon
Kabupaten Serang
Kabupaten Pandeglang
Kabupaten Lebak
Kota Serang
Jawa Barat

Level 1

Kota Bogor
Kabupaten Pangandaran
Kota Banjar
Kabupaten Bekasi
Level 2

Kota Sukabumi
Kota Cirebon
Kota Bekasi
Kota Bandung
Kota Depok
Kota Cimahi
Kabupaten Karawang
Kabupaten Ciamis
Kabupaten Bandung Barat
Kabupaten Sumedang
Kabupaten Subang
Level 3

Kabupaten Kuningan
Kabupaten Tasikmalaya
Kabupaten Sukabumi
Kabupaten Purwakarta
Kabupaten Majalengka
Kota Tasikmalaya
Kabupaten Indramayu
Kabupaten Cirebon
Kabupaten Cianjur
Kabupaten Bogor
Kabupaten Bandung
Kabupaten Garut
Jawa Tengah

Level 1

Kota Tegal,
Kota Semarang,
Kota Magelang,
Kabupaten Demak;
Level 2

Kabupaten Wonogiri,
Kabupaten Temanggung,
Kabupaten Sukoharjo,
Kabupaten Sragen,
Kabupaten Rembang,
Kabupaten Purworejo,
Kota Surakarta,
Kota Salatiga,
Kota Pekalongan,
Kabupaten Klaten,
Kabupaten Kendal,
Kabupaten Karanganyar,
Kabupaten Cilacap,
Kabupaten Banyumas,
Kabupaten Semarang,
Kabupaten Boyolali
Level 3

Kabupaten Wonosobo,
Kabupaten Tegal,
Kabupaten Purbalingga,
Kabupaten Pemalang,
Kabupaten Pati,
Kabupaten Magelang,
Kabupaten Kudus,
Kabupaten Kebumen,
Kabupaten Banjarnegara,
Kabupaten Pekalongan,
Kabupaten Jepara,
Kabupaten Grobogan,
Kabupaten Brebes,
Kabupaten Blora,
Kabupaten Batang.
Daerah Istimewa Yogyakarta

Level 2

Kabupaten Sleman,
Kabupaten Bantul,
Kota Yogyakarta,
Kabupaten Kulonprogo,
Kabupaten Gunungkidul,
Gubernur Jawa Timur

Level 1

Kota Surabaya,
Kota Mojokerto,
Kota Madiun,
Kota Blitar,
Kota Pasuruan
Level 2

Kabupaten Sidoarjo,
Kabupaten Ngawi,
Kabupaten Magetan,
Kabupaten Madiun,
Kota Malang,
Kota Kediri,
Kota Batu,
Kabupaten Kediri,
Kabupaten Jombang,
Kabupaten Banyuwangi,
Kabupaten Mojokerto,
Kabupaten Malang,
Kabupaten Lamongan,
Kabupaten Gresik;
Level 3

Kabupaten Tulungagung,
Kabupaten Trenggalek,
Kabupaten Situbondo,
Kabupaten Ponorogo,
Kabupaten Pacitan,
Kabupaten Lumajang,
Kota Probolinggo,
Kabupaten Bondowoso,
Kabupaten Blitar,
Kabupaten Tuban,
Kabupaten Sumenep,
Kabupaten Sampang,
Kabupaten Probolinggo,
Kabupaten Pasuruan,
Kabupaten Pamekasan,
Kabupaten Nganjuk,
Kabupaten Jember,
Kabupaten Bojonegoro,
Kabupaten Bangkalan.
Bali

Level 2

Kabupaten Jembrana,
Kabupaten Bangli,
Kabupaten Karangasem,
Kabupaten Badung,
Kabupaten Gianyar,
Kabupaten Klungkung,
Kabupaten Tabanan,
Kabupaten Buleleng

Kota Denpasar. - PT Kontak Perkasa

Sumber : cnbcindonesia.com

Kamis, 28 Oktober 2021

Kapolri ke Jajaran: Tak Mampu Bersihkan Ekor, Kepalanya Saya Potong

 


Kontak Perkasa Futures - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta kapolda, kapolres, hingga kapolsek untuk bisa menjadi teladan bagi jajaran dan masyarakat. Menurutnya, ini semua demi kebaikan Korps Bhayangkara.
Pernyataan tersebut disampaikan Sigit dalam sambutannya di acara penutupan pendidikan Sespimti Polri Dikreg ke-30, Sespimen Polri Dikreg ke-61, dan Sespimma Polri Angkatan ke-66, di Lembang, Jawa Barat, Rabu (27/10).

Sigit menyampaikan kepada seluruh perwira lulusan tersebut agar menjadi pemimpin yang bisa melayani. Pemimpin, menurutnya, harus bisa menempatkan anggota dan masyarakat sebagai prioritas.

Seorang pemimpin, menurut Sigit, harus memiliki sifat dan sikap yang kuat, menguasai lapangan, bergerak cepat, dan responsif. Selain itu, pemimpin harus peka terhadap perubahan dan berani keluar dari zona nyaman.

Karena itu, mantan Kapolda Banten ini menegaskan pemimpin harus mau turun ke bawah untuk mendengarkan secara langsung aspirasi dari masyarakat dan anggotanya. Pemimpin yang kuat akan mampu menciptakan rasa saling menghormati antara pimpinan dan jajarannya.

Sigit juga menekankan, dalam menjalankan tugas, pemimpin tidak boleh mudah terpancing emosinya. Hal itu bisa berpengaruh pada tindakan yang tidak diinginkan oleh masyarakat.

"Turun langsung ke lapangan agar tahu apa yang dirasakan masyarakat dan anak buah. Jaga emosi, jangan terpancing. Emosi mudah meledak akan akibatkan perbuatan yang tidak terukur. Apalagi diberikan kewenangan oleh undang undang, maka tindakan tidak tersebut akan berpotensi menjadi masalah," kata Sigit dalam arahannya seperti dilihat detikcom dalam video yang diunggah akun Instagram @divtikpolri.

Menurut Sigit, pemimpin harus mampu menjadi teladan bagi semua pihak sebagaimana semangat dari lahirnya konsep Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan). Konsep Presisi, menurutnya, baru bisa dirasakan oleh masyarakat dan internal kepolisian apabila benar-benar diimplementasikan dengan baik.

Sigit meyakini, jika konsep Presisi betul-betul dijalankan, Polri akan menjadi institusi yang dicintai oleh masyarakat Indonesia.

Eks Kabareskrim Polri ini menyayangkan belakangan ini tren positif kepercayaan publik terhadap Polri mengalami penurunan karena adanya sejumlah perbuatan oknum. Sigit berharap ini menjadi koreksi bagi internal Polri untuk melakukan perbaikan.

Sigit meyakini institusi Polri jauh lebih banyak diisi oleh orang-orang yang baik dan memiliki semangat perubahan untuk mewujudkan semangat dari Presisi.

"Perbuatan yang dilakukan oleh personel bila bersifat positif, maka dampaknya secara organisasi akan positif. Begitupun sebaliknya. Jadi persepsi itu muncul menjadi generalisasi. Masih sangat banyak polisi yang baik dibanding oknum sehingga manfaatkan perkembangan teknologi untuk memunculkan terobosan kreatif dan positif yang ada." ujar Sigit.

Sigit lantas mengingatkan lagi soal kepemimpinan. Dia mengutip peribahasa 'ikan busuk mulai dari kepala. Artinya, permasalahan di internal kepolisian bisa terjadi jika pemimpinnya bermasalah atau tidak mampu menjadi teladan.

"Ada pepatah, ikan busuk mulai dari kepala, kalau pimpinannya bermasalah, maka bawahannya akan bermasalah juga. Pimpinan harus jadi teladan, sehingga bawahannya akan meneladani. Karena kita tidak mungkin diikuti kalau kita tidak memulai yang baik, kita tidak mungkin menegur kalau tidak jadi teladan, harus mulai dari pemimpin atau diri sendiri. Ini yang saya harapkan rekan-rekan mampu memahami. Hal yang dijalankan penuh keikhlasan akan menjadi buah keikhlasan. Tolong ini diimplementasikan, bukan hanya teori dan pepatah," papar Sigit.

Karena itu, Sigit mengatakan tidak akan ragu menindak tegas kapolda, kapolres, hingga kapolsek apabila tidak mampu menjadi teladan bagi jajarannya. Menurut Sigit, semua itu dilakukan untuk kebaikan Korps Bhayangkara ke depan.

"Kalau tak mampu membersihkan ekor, maka kepalanya akan saya potong. Ini semua untuk kebaikan organisasi yang susah payah berjuang. Menjadi teladan, pelayan dan pahami setiap masalah dan suara masyarakat agar kita bisa ambil kebijakan yang sesuai," tutur Sigit.

Sebagai Kapolri, Sigit memastikan, dirinya beserta pejabat utama Mabes Polri memiliki komitmen untuk memberikan reward kepada personel yang menjalankan tugasnya dengan baik dan bekerja keras untuk melayani serta mengayomi masyarakat.

"Saya dan seluruh pejabat utama memiliki komitmen kepada anggota yang sudah bekerja keras di lapangan, kerja bagus, capek, meninggalkan anak-istri. Akan selalu komitmen berikan reward. Kalau saya lupa, tolong diingatkan," ucap Sigit.

Namun sebaliknya, Sigit menegaskan, sanksi tegas akan diberikan kepada seluruh personel yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik, atau melanggar aturan. - Kontak Perkasa Futures

Sumber : detik.com

Rabu, 27 Oktober 2021

Viral Staff Beach Club Bali Usir Wisatawan, Pengelola Minta Maaf

 


PT Kontak Perkasa - Tengah viral sebuah video yang menceritakan kisah wisatawan diusir dari sebuah beach club di Bali. Terkait hal itu, pihak pengelola meminta maaf.
Berawal dari sebuah unggahan di Instagram Story @elisabethkarina, ia menceritakan pengalaman tak menyenangkan yang dialaminya kala berkunjung ke Cafe Del Mar Bali. Dihimpun, Rabu (27/10/2021), kabarnya bermula dari ingin pindah table.

Dalam unggahannya di Instastorynya itu, Elisabeth mengatakan bahwa ia dan beberapa rekannya telah melakukan booking di area daybed. Hanya karena cuaca yang cukup panas, ia meminta pindah table (meja).

Tak disangka, pihak pengelola hotel malah merespon permintaannya dengan ketus. Bahkan ia dan rekannya disebut tak mampu bayar.

"Terus dia bilang ini beach club bukan hotel. Jadi lo mau gak? Kalo gak mau gw release nih daybed banyak yang ngantre," ujar staff hotel yang mengenakan poloshirt berwarna hijau.

Yang sedikit di luar konteks, sang staff hotel itu juga sampai membawa gelar pendidikan dan menyudutkan sang pengunggah video.

"Gw tau lo gak mau spend duit buat daybed, tampilan kayak lo tuh gak mau spend duit, gue tuh lulusan Cornel gak kayak lo murahan," ujar sang staff.

Lebih lanjut, hadir juga seorang staff lain yang tampaknya adalah seorang WNA berambut pirang yang merupakan atasan dari sang staff. Namun, ia hanya tampak menengahi dan tak banyak bicara di tengah silat lidah itu.

Bahkan ketika disuruh meminta maaf, sang staf yang mengaku lulusan luar negeri itu malah membalas dengan cukup pedas.

"Saya gini-gini kuliah di Cornel kalian siapa, saya dari penampilan kalian bisa nilai kalian siapa," tandasnya.

Terkait hal itu, pihak Cafe Del Mar Bali pun sudah memberi tanggapan via Instastory mereka. Kurang lebih seperti ini bunyinya.

"Kami ingin menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada semua tamu.

Kami ingin menyatakan bahwa kepuasan tamu selalu menjadi prioritas utama kami.

Kami berharap para tamu juga selalu mengikuti peraturan dan menghormati staf kami. Terima kasih dan sampai jumpa di lantai dansa," bunyi permintaan maafnya.

Pihak wartawanl pun telah berusaha menghubungi pihak Cafe Del Mar Bali untuk meminta klarifikasi lebih lanjut, tapi belum mendapat respon. - PT Kontak Perkasa

Sumber : detik.com

Selasa, 26 Oktober 2021

INKA Diminta Berbenah Agar Kepercayaan Publik ke LRT Tak Turun

 


PT Kontak Perkasa Futures - Light rail transit (LRT) mengalami insiden bertabrakan di kawasan Munjul, Cibubur, Jakarta Timur. Kecelakaan ini dinilai dapat membuat kepercayaan publik pada LRT menurun bila tak dilakukan perbaikan.
"Jadi menurut saya LRT ini dampaknya menyebabkan publik trustnya yang bisa saja menjadi menurun kalau tidak dilakukan langkah-langkah antisipasi agar ke depan tidak terjadi. Kalau dari sisi kebijakan publik harusnya pemerintah memperhatikan betul dalam hal ini PT INKA memperhatikan betul tingkat kepercayaan publik," ujar Pakar transportasi dan kebijakan publik Trubus Rahadiansyah kepada wartawan, Senin (25/10/2021).

Trubus menilai salah satu penyebab kecelakaan merupakan human eror. Dia juga menyinggung terkait belum adanya izin LRT.

"Kalau menurut saya ini kan penyebab kecelakaannya satu karena human eror, terus kereta (LRT) itukan belum ada izinnya itu, jadi kan itu seharusnya diselesaikan izinnya dulu meski ujicoba," tuturnya.

Selain itu, keterampilan atau profesionalisme masinis juga dinilai belum ada. Hingga adanya kemungkinan jalan yang belum memenuhi standar.

"Ini yang lebih bersifat penguasaanya itu belum, jadi belum mampu mengendalikan, profesionalisme itu untuk mengendarainya itu. Jadi masinisnya belum profesional. Masalah keterampilan profesionalisme," tuturnya.

"Ketiga kemungkinan infrastruktur jalannya yang dibuat nggak memenuhi, ada persoalan, bisa saja karena turun atau spesifikasinya. LRT itu kan jalannya lurus jadi kalau kontruksinya bergeser atau kurang kan bisa jadi kecelakaan. Kalau menurut saya inikan potret dari tata kelola kita yang buruk dalam hal ini management transportasi," sambungnya.

Trubus menuturkan selain masalah teknis, persoalan perizinan, kelayakan hingga lintasan LRT perlu dipersiapkan dengan baik. Meski masih dalam masa ujicoba, Trubus menilai perlu ada perhitungan yang matang untung pengoprasiannya.

"Jadi selain hal-hal yang teknis ada juga hal perizinan, kelayakan, lintasannya juga, semua harus betul-betul sudah ready. Kalau menurut saya ini sebelum ujicoba harusnya sudah melalui pengetesan, kalkulasinya sudah matang, karena LRT kan barang mahal bukan barang rongsokan, barang baru, jadi menurut saya terjadinya kecelakaan ini kan multi faktor," imbuhnya. - PT Kontak Perkasa Futures

Sumber : detik.com

Senin, 25 Oktober 2021

Awkarin Ingin Pensiun Jadi Selebgram, Blak-blakan soal Bipolar

 


PT KP Press - Selebgram Karin Novilda mengaku ingin berhenti menjadi influencer. Kini, dirinya tengah merambah sejumlah bisnis untuk kemudian tidak benar-benar menjadikan influencer sebagai pekerjaan utama.
"Gue juga lagi on going ngurus bisnis-bisnis yang lain juga, karena memang gue mau pensiun dari dunia influencer-an ini istilahnya sebenarnya," jelasnya dalam wawancara di YouTube Menjadi Manusia.

"Gue nggak menemukan kestabilan aja sih, kestabilan secara finansial, mental, dan kebahagiaan di dunia entertainment industry social media ini sih," sambung Karin.

Bukan tanpa alasan, selebgram berusia 23 tahun ini tidak menemukan kebahagiaan secara mental di social media, salah satu sumber financial-nya saat ini. Ia mengaku mengidap bipolar dan borderline personality disorder (BPD).

Apa itu bipolar?
Gangguan bipolar adalah kondisi saat suasana hati berubah secara ekstrem, terkadang sangat emosi atau disebut mania hipomania, atau kebalikannya hingga depresi.

Saat seorang pengidap bipolar mengeluh depresi, ada perasaan sedih, putus asa, dan kehilangan minat atau kesenangan sebagian besar aktivitas. Ketika suasana hati lantas berubah menjadi mania atau hipomania, orang tersebut mungkin merasa euforia, penuh energi, atau sangat mudah tersinggung.

Perubahan suasana hati ini dapat mempengaruhi tidur, energi, aktivitas, penilaian, perilaku, dan kemampuan berpikir jernih. Jarak perubahan suasana hati yang ekstrem bisa sangat beragam, bahkan bisa hanya terjadi beberapa kali dalam setahun.

Meskipun gangguan bipolar bisa terjadi seumur hidup, kamu bisa mengelola perubahan suasana hati dan gejala lainnya dengan mengikuti rencana perawatan. Dalam kebanyakan kasus, gangguan bipolar diobati dengan obat-obatan dan konseling psikologis (psikoterapi).

Sementara borderline personality disorder biasanya mempengaruhi cara berpikir seseorang dan kesulitan mengendalikan emosi hingga perilaku, pola hubungan dengan seseorang umumnya tidak stabil.

Pengidap BPD juga kerap memiliki ketakutan yang kuat akan pengabaian dan ketidakstabilan, mereka juga sulit menoleransi rasa sendiri. Kerap impulsif dan kondisi ini bisa lebih buruk di usia dewasa muda dan mungkin secara bertahap menjadi lebih baik seiring bertambahnya usia.

Meski begitu, pengidap BPD banyak mengalami perbaikan kondisi seiring mendapat pengobatan yang tepat. - PT KP Press

Sumber : detik.com

Jumat, 22 Oktober 2021

Jokowi Teken PP tentang Lelang Benda Sitaan KPK

 


Kontak Perkasa Futures - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang lelang benda sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aturan itu menjelaskan lelang benda sitaan dapat dilakukan dalam tahap penyidikan, penuntutan, atau perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan.
PP Nomor 105 Tahun 2021 tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu diteken Jokowi pada 12 Oktober 2021 sebagaimana salinannya diakses detikcom di JDIH Setneg, Jumat (22/10/2021). PP ini terdiri dari 22 pasal.

Di bagian awal, aturan itu menjelaskan tentang ruang lingkup pengaturan lelang benda sitaan meliputi permintaan persetujuan atau izin, penetapan nilai limit, persiapan lelang, pelaksanaan lelang dan penatausahaan hasil lelang. Sedangkan kriteria mengenai benda sitaan yang dapat dilelang dijelaskan di Pasal 4. Berikut bunyinya:

Pasal 4
(1) Benda Sitaan yang dapat dilelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus memenuhi kriteria:
a. lekas rusak;
b. membahayakan; atau
c. biaya penyimpanannya akan menjadi terlalu tinggi.
(2) Dalam hal Benda Sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan benda yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan/diperjualbelikan berdasarkan peraturan perundang-undangan, dikecualikan untuk dilelang.

Selanjutnya aturan mengenai permintaan persetujuan atau izin di Pasal 5. Sedangkan penetapan nilai limit di Pasal 8.

Pasal-pasal selanjutnya menjelaskan mengenai persiapan lelang dan pelaksanaan lelang. Berikut bunyinya:

Persiapan Lelang
Pasal 9
(1) Penjual mengajukan permohonan Lelang Benda Sitaan kepada kepala Kantor Lelang Negara yang wilayah kerjanya meliputi tempat Benda Sitaan berada.
(2) Permohonan lelang Benda Sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas Penjual;
b. daftar Benda Sitaan yang dilelang;
c. Nilai Limit Benda Sitaan yang dilelang; dan
d. alasan penjualan dengan Lelang.
(3) Permohonan Lelang Benda Sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dokumen persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1) Kepala Kantor Lelang Negara melakukan verifikasi kelengkapan dokumen permohonan Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan legalitas formal subjek dan objek Lelang.
(2) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala Kantor Lelang Negara menetapkan jadwal Lelang Benda Sitaan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak dokumen permohonan Lelang Benda Sitaan dinyatakan lengkap dan memenuhi legalitas formal subjek dan objek Lelang.
(3) Penetapan jadwal Lelang Benda Sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Penjual paling lambat 3 (tiga) Hari terhitung sejak jadwal Lelang Benda Sitaan ditetapkan.

Pasal 11

Berdasarkan penetapan jadwal Lelang Benda Sitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Penjual melakukan pengumuman Lelang Benda Sitaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12
(1) Lelang Benda Sitaan dilaksanakan berdasarkan jadwal Lelang Benda Sitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(2) Lelang Benda Sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh atau di hadapan Pejabat Lelang.

Pasal 13
(1) Pelaksanaan Lelang Benda Sitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 disaksikan oleh tersangka, terdakwa, atau kuasanya, berdasarkan pemberitahuan tertulis yang disampaikan oleh Penjual.
(2) Dalam hal tersangka, terdakwa, atau kuasanya tidak hadir menyaksikan pelaksanaan Lelang Benda Sitaan sesuai pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lelang Benda Sitaan tetap dilanjutkan.
(3) Penjual menyampaikan informasi mengenai hasil pelaksanaan Lelang Benda Sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada tersangka, terdakwa, atau kuasanya setelah pelaksanaan Lelang Benda Sitaan. - Kontak Perkasa Futures

Sumber : detik.com