PT Kontak Perkasa Futures - Ketua Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBM NU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Fajar Abdul Bashir, menyebut pengucapan salam semua agama hukumnya boleh. Asalkan salam tersebut tidak disertai dengan mempraktikkan ibadah agama lain.
"Dalam masalah ini (pengucapan salam semua agama) LBM PWNU DIY menghukumi boleh selama tidak disertai dengan mempraktikkan ibadah agama lain dan karena ada unsur hajat untuk menjaga keharmonisan dan kerukunan bersama," jelas Fajar, Kamis (14/11/2019).
Untuk mengurai persoalan ini Fajar terlebih dahulu menjelaskan mengenai salam umat muslim yang berbunyi 'assalamualaikum...'. Menurutnya mayoritas ulama tidak memperbolehkan pengucapan salam kepada nonmuslim, namun sebagian berpendapat lain.
"Namun pendapat ini ternyata tidak ijmak (mufakat), artinya sebagian ulama justru memperbolehkan salam (assalamualaikum) untuk nonmuslim dengan alasan berbuat baik dan bersikap adil sebagaimana perintah Alquran surah Al Mumtahinah: 8," terangnya.
Diperbolehkannya pengucapan salam 'assalamualaikum' kepada nonmuslim juga tertuang dalam tafsir al Qurthubi yang menjelaskan pendapat Ibnu Uyainah tentang ayah QS Al Mumtahinah: 8. Pendapat tersebut juga didukung Ibnu Abbas dan An Nakha'i.
Namun, lanjut Fajar, permasalahan berkembang ketika salam yang diucapkan itu tidak hanya 'assalamualaikum', melainkan juga salam agama lain seperti 'om swastisatu', 'sotthi hotu', 'shalom' dan lainnya. Dalam kasus ini LBM NU DIY menyebutnya boleh.
"Apalagi jika makna salam tersebut hanya merupakan alih bahasa dengan muatan makna yang sama, yaitu mendoakan keselamatan, maka sama dengan hukum mengucapkan salam kepada nonmuslim yaitu boleh menurut sebagian ulama," tutupnya. - PT Kontak Perkasa Futures
"Dalam masalah ini (pengucapan salam semua agama) LBM PWNU DIY menghukumi boleh selama tidak disertai dengan mempraktikkan ibadah agama lain dan karena ada unsur hajat untuk menjaga keharmonisan dan kerukunan bersama," jelas Fajar, Kamis (14/11/2019).
Untuk mengurai persoalan ini Fajar terlebih dahulu menjelaskan mengenai salam umat muslim yang berbunyi 'assalamualaikum...'. Menurutnya mayoritas ulama tidak memperbolehkan pengucapan salam kepada nonmuslim, namun sebagian berpendapat lain.
"Namun pendapat ini ternyata tidak ijmak (mufakat), artinya sebagian ulama justru memperbolehkan salam (assalamualaikum) untuk nonmuslim dengan alasan berbuat baik dan bersikap adil sebagaimana perintah Alquran surah Al Mumtahinah: 8," terangnya.
Diperbolehkannya pengucapan salam 'assalamualaikum' kepada nonmuslim juga tertuang dalam tafsir al Qurthubi yang menjelaskan pendapat Ibnu Uyainah tentang ayah QS Al Mumtahinah: 8. Pendapat tersebut juga didukung Ibnu Abbas dan An Nakha'i.
Namun, lanjut Fajar, permasalahan berkembang ketika salam yang diucapkan itu tidak hanya 'assalamualaikum', melainkan juga salam agama lain seperti 'om swastisatu', 'sotthi hotu', 'shalom' dan lainnya. Dalam kasus ini LBM NU DIY menyebutnya boleh.
"Apalagi jika makna salam tersebut hanya merupakan alih bahasa dengan muatan makna yang sama, yaitu mendoakan keselamatan, maka sama dengan hukum mengucapkan salam kepada nonmuslim yaitu boleh menurut sebagian ulama," tutupnya. - PT Kontak Perkasa Futures
Sumber : detik.com