PT Kontak Perkasa - Mahkamah Agung (MA) memutuskan Murtala Ilyas selama 8 tahun penjara karena terbukti melakukan pencucian uang dalam kasus bandar narkoba. Namun, MA memutuskan aset Murtala total Rp 142 miliar dikembalikan ke Murtala.
Sebagaimana dikutip dari sipp.pn-bireuen.go.id, Senin (15/4/2019), komplotan Murtala terlibat bisnis narkoba di Bireun, Aceh. Dari mandi uang itu ia membeli aset dari rumah, tanah, kendaraan, tabungan hingga mencapai Rp 142 miliar.
BNN yang mengendus aliran dana Murtala kemudian mendudukkannya di kursi pesakitan.
Pada 28 Juli 2017, Murtana dihukum 19 tahun penjara. Aset senilai Rp 142 miliar dirampas negara.
Di tingkat banding, hukuman Murtala disunat menjari 4 tahun penjara. Bagaimana asetnya? Ternyata dikembalikan ke Murtala.
Jaksa kaget dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?
"Menyatakan Terdakwa Murtala Ilyas Bin Ilyas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," putus majelis yang diketuai hakim agung Andi Samsan Nganro.
Bagaimana aset Murtala?
"Dikembalikan kepada Terdakwa Murtala Ilyas Bin Ilyas," ujar majelis Eddy Army dan Margono.
Berikut daftar aset yang dikembalikan ke Murtala:
1. Empat Hp
2. Mobil Toyota Fortuner No. Pol. BK 1618 QT
3. Uang RM 50, 500 lembar
4. Uang tunai Rp 50 juta
5. Mobil Toyota Harier
6. Gelang tangan bentuk bulat warna emas
7. Cincin warna emas 14 buah
8. Gelang tangan bulat besar warna Emas 8 buah
9. Liontin
10. Tanah dan Bangunan di Aceh Utara
Sebidang tanah yang diatasnya berdiri 1 (satu) unit SPBU yang beralamat di Jl. Medan-Banda Aceh, Desa Meunasah Aron, Kec. Muara Batu, Kab. Aceh Utara.
11. Tanah dan Bangunan di Medan
Satu unit rumah yang beralamat di Komplek Debang Taman Sari Blok Angrek 50 Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang Kota Medan.
12. Uang di sejumlah rekening, sebesar:
-Rp 251.000.000
-Rp 25.000.000
-Rp 2.082.000.000
-Rp 1.168.000.000
-Rp 1.251.000.000
-Rp 40.052.000.000
-Rp 20.000.000.000
-Rp 1.122,000.000
-Rp 13.000.000
-Rp 13.000.000
-Rp 10.697.000.000
-Rp 59.827.000.000
-Rp 1.279.000.000
-Rp 12.000.000
-Rp 521.500.000
-Rp 22.000.000
-Rp 22.000.000
-Rp 43.000.000
-Rp 25.000.000
-Rp 25.000.000
-Rp 25.000.000
-Rp 25.000.000
-Rp 1.000.000.000 - PT Kontak Perkasa
Sebagaimana dikutip dari sipp.pn-bireuen.go.id, Senin (15/4/2019), komplotan Murtala terlibat bisnis narkoba di Bireun, Aceh. Dari mandi uang itu ia membeli aset dari rumah, tanah, kendaraan, tabungan hingga mencapai Rp 142 miliar.
BNN yang mengendus aliran dana Murtala kemudian mendudukkannya di kursi pesakitan.
Pada 28 Juli 2017, Murtana dihukum 19 tahun penjara. Aset senilai Rp 142 miliar dirampas negara.
Di tingkat banding, hukuman Murtala disunat menjari 4 tahun penjara. Bagaimana asetnya? Ternyata dikembalikan ke Murtala.
Jaksa kaget dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?
"Menyatakan Terdakwa Murtala Ilyas Bin Ilyas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," putus majelis yang diketuai hakim agung Andi Samsan Nganro.
Bagaimana aset Murtala?
"Dikembalikan kepada Terdakwa Murtala Ilyas Bin Ilyas," ujar majelis Eddy Army dan Margono.
Berikut daftar aset yang dikembalikan ke Murtala:
1. Empat Hp
2. Mobil Toyota Fortuner No. Pol. BK 1618 QT
3. Uang RM 50, 500 lembar
4. Uang tunai Rp 50 juta
5. Mobil Toyota Harier
6. Gelang tangan bentuk bulat warna emas
7. Cincin warna emas 14 buah
8. Gelang tangan bulat besar warna Emas 8 buah
9. Liontin
10. Tanah dan Bangunan di Aceh Utara
Sebidang tanah yang diatasnya berdiri 1 (satu) unit SPBU yang beralamat di Jl. Medan-Banda Aceh, Desa Meunasah Aron, Kec. Muara Batu, Kab. Aceh Utara.
11. Tanah dan Bangunan di Medan
Satu unit rumah yang beralamat di Komplek Debang Taman Sari Blok Angrek 50 Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang Kota Medan.
12. Uang di sejumlah rekening, sebesar:
-Rp 251.000.000
-Rp 25.000.000
-Rp 2.082.000.000
-Rp 1.168.000.000
-Rp 1.251.000.000
-Rp 40.052.000.000
-Rp 20.000.000.000
-Rp 1.122,000.000
-Rp 13.000.000
-Rp 13.000.000
-Rp 10.697.000.000
-Rp 59.827.000.000
-Rp 1.279.000.000
-Rp 12.000.000
-Rp 521.500.000
-Rp 22.000.000
-Rp 22.000.000
-Rp 43.000.000
-Rp 25.000.000
-Rp 25.000.000
-Rp 25.000.000
-Rp 25.000.000
-Rp 1.000.000.000 - PT Kontak Perkasa
Sumber : detik.com