PT Kontak Perkasa - Pemerintah saat ini sedang mengkaji perubahan skema Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) termasuk untuk mobil. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan saat ini Kementerian Keuangan sedang melakukan penyusunan pajak barang mewah tersebut.
"Kita sedang mendengar masukan DPR, kami akan formulasikan ke PP berdasarkan masukan dewan dan masukan dari industri," kata Sri Mulyani di Green Office Park 9, BSD, Selasa (12/3/2019).
Sebelumnya dalam rapat di Komisi XI DPR RI, pemerintah mengusulkan perubahan skema PPnBM dari sisi prinsip pengenaan.
Sementara itu Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menjelaskan dalam skema saat ini besaran pengenaan PPnBM untuk mobil berdasarkan cc mesin. Semakin besar cc-nya maka semakin besar pengenaan pajaknya.
Sementara dalam perubahan skema yang diusulkan Kementerian Keuangan, prinsip pengenaan PPnBM berdasarkan emisi CO2. Semakin rendah emisinya maka akan semakin rendah pajak yang dikenakan.
LCGC sendiri masuk dalam kategori Kendaraan Bermotor Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2). Dalam peraturan yang berlaku saat ini mobil tipe KBH2 tidak kena PPnBM. Nantinya akan dikenakan PPnBM lantaran mengandung emisi CO2.
"Jadi insentif itu prinsipnya sederhana kalau emisi semakin tinggi maka PPnBM makin tinggi dan sebaliknya. Nah kalau kemarin berbasis sedan sekarang sudah kita angkat karena economic of skill industri otomotif kita sudah kuat. Dengan kebijakan baru diharapkan kita mampu mengekspor dan mengejar Thailand," jelas dia.
Dari aturan PPnBM ini disebut hanya menguntungkan untuk mobil listrik karena insentifnya bisa 0%. Sementara untuk mobil mewah mesin di atas 5.000 cc seperti Lamborghini tetap 125%.
Dalam aturan sebelumnya pengelompokan pengenaan PPnBM bervariasi dari 10-125% untuk kapasitas mesin 5.000 cc. Sementara untuk aturan baru menjadi sekitar 10-70%. Sedangkan di atas 5.000 cc tetap berlaku 125%. - PT Kontak Perkasa
"Kita sedang mendengar masukan DPR, kami akan formulasikan ke PP berdasarkan masukan dewan dan masukan dari industri," kata Sri Mulyani di Green Office Park 9, BSD, Selasa (12/3/2019).
Sebelumnya dalam rapat di Komisi XI DPR RI, pemerintah mengusulkan perubahan skema PPnBM dari sisi prinsip pengenaan.
Sementara itu Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menjelaskan dalam skema saat ini besaran pengenaan PPnBM untuk mobil berdasarkan cc mesin. Semakin besar cc-nya maka semakin besar pengenaan pajaknya.
Sementara dalam perubahan skema yang diusulkan Kementerian Keuangan, prinsip pengenaan PPnBM berdasarkan emisi CO2. Semakin rendah emisinya maka akan semakin rendah pajak yang dikenakan.
LCGC sendiri masuk dalam kategori Kendaraan Bermotor Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2). Dalam peraturan yang berlaku saat ini mobil tipe KBH2 tidak kena PPnBM. Nantinya akan dikenakan PPnBM lantaran mengandung emisi CO2.
"Jadi insentif itu prinsipnya sederhana kalau emisi semakin tinggi maka PPnBM makin tinggi dan sebaliknya. Nah kalau kemarin berbasis sedan sekarang sudah kita angkat karena economic of skill industri otomotif kita sudah kuat. Dengan kebijakan baru diharapkan kita mampu mengekspor dan mengejar Thailand," jelas dia.
Dari aturan PPnBM ini disebut hanya menguntungkan untuk mobil listrik karena insentifnya bisa 0%. Sementara untuk mobil mewah mesin di atas 5.000 cc seperti Lamborghini tetap 125%.
Dalam aturan sebelumnya pengelompokan pengenaan PPnBM bervariasi dari 10-125% untuk kapasitas mesin 5.000 cc. Sementara untuk aturan baru menjadi sekitar 10-70%. Sedangkan di atas 5.000 cc tetap berlaku 125%. - PT Kontak Perkasa
Sumber : detik.com