Selasa, 12 Maret 2019

Sri Mulyani Susun Aturan Baru Pajak Mobil Mewah


PT Kontak Perkasa - Pemerintah saat ini sedang mengkaji perubahan skema Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) termasuk untuk mobil. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan saat ini Kementerian Keuangan sedang melakukan penyusunan pajak barang mewah tersebut.

"Kita sedang mendengar masukan DPR, kami akan formulasikan ke PP berdasarkan masukan dewan dan masukan dari industri," kata Sri Mulyani di Green Office Park 9, BSD, Selasa (12/3/2019).

Sebelumnya dalam rapat di Komisi XI DPR RI, pemerintah mengusulkan perubahan skema PPnBM dari sisi prinsip pengenaan.

Sementara itu Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menjelaskan dalam skema saat ini besaran pengenaan PPnBM untuk mobil berdasarkan cc mesin. Semakin besar cc-nya maka semakin besar pengenaan pajaknya.

Sementara dalam perubahan skema yang diusulkan Kementerian Keuangan, prinsip pengenaan PPnBM berdasarkan emisi CO2. Semakin rendah emisinya maka akan semakin rendah pajak yang dikenakan.

LCGC sendiri masuk dalam kategori Kendaraan Bermotor Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2). Dalam peraturan yang berlaku saat ini mobil tipe KBH2 tidak kena PPnBM. Nantinya akan dikenakan PPnBM lantaran mengandung emisi CO2.

"Jadi insentif itu prinsipnya sederhana kalau emisi semakin tinggi maka PPnBM makin tinggi dan sebaliknya. Nah kalau kemarin berbasis sedan sekarang sudah kita angkat karena economic of skill industri otomotif kita sudah kuat. Dengan kebijakan baru diharapkan kita mampu mengekspor dan mengejar Thailand," jelas dia.

Dari aturan PPnBM ini disebut hanya menguntungkan untuk mobil listrik karena insentifnya bisa 0%. Sementara untuk mobil mewah mesin di atas 5.000 cc seperti Lamborghini tetap 125%.

Dalam aturan sebelumnya pengelompokan pengenaan PPnBM bervariasi dari 10-125% untuk kapasitas mesin 5.000 cc. Sementara untuk aturan baru menjadi sekitar 10-70%. Sedangkan di atas 5.000 cc tetap berlaku 125%. - PT Kontak Perkasa

Sumber : detik.com

Senin, 11 Maret 2019

Jaksa Cabut Dakwaan Pembunuhan Kim Jong-Nam, Siti Aisyah Bebas


PT Kontak Perkasa Futures - Siti Aisyah, warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Kim Jong-Nam, akan dibebaskan. Aisyah bebas setelah jaksa mencabut dakwaan pembunuhan yang dijeratkan terhadapnya.

"Siti Aisyah dibebaskan," tegas hakim Azmin Ariffin dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia, seperti dilansir AFP, Senin (11/3/2019).

Putusan itu dijatuhkan hakim Azmin saat mengabulkan permohonan jaksa yang mencabut dakwaan pembunuhan yang sebelumnya dijeratkan terhadap Aisyah. Pengabulan permohonan ini berarti dakwaan terhadap Aisyah dicabut, bukan digugurkan.

"Dia bisa pergi sekarang," imbuh hakim Azmin, merujuk pada Aisyah.

Dalam kasus ini, Aisyah bersama Doan Thi Huong yang seorang warga negara Vietnam, telah disidang sejak Oktober 2017. Keduanya terancam hukuman mati atas dakwaan pembunuhan terhadap Kim Jong-Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong-Un.

Keduanya didakwa mengusapkan gas saraf VX yang mematikan ke wajah Kim Jong-Nam di Bandara Kuala Lumpur, Malaysia pada Februari 2017. Kedua terdakwa telah menyangkal dakwaan pembunuhan yang dijeratkan terhadap mereka. Keduanya sama-sama meyakini bahwa mereka terlibat dalam sebuah acara prank (lelucon) dan ditipu oleh sejumlah agen intelijen Korut, yang telah kabur ke negaranya.

Pada praktiknya, proses persidangan kasus ini berjalan lambat. Banyaknya jumlah saksi dan pelaksanaan sidang yang tidak rutin disinyalir menjadi pemicunya.

Agenda pembelaan yang seharusnya disampaikan Aisyah tahun lalu, terus diundur dan bahkan saat ini mengalami penundaan hingga waktu yang belum ditentukan. Penyebabnya, pengacara Aisyah, Gooi Soon Seng, mengajukan banding atas putusan pengadilan yang menyatakan jaksa tidak akan dipaksa untuk menyerahkan salinan keterangan tujuh saksi kasus ini. Pengacara Aisyah menyatakan dokumen keterangan saksi itu sangat vital, mengingat lima saksi di antaranya menghilang.

"Tanpa keterangan polisi, itu akan mengkompromikan pembelaan klien saya dan sama saja dengan kegagalan peradilan," ucap Gooi pada awal Januari tahun ini. - PT Kontak Perkasa Futures

Sumber : detik.com

Jumat, 08 Maret 2019

Soal Kasus Robertus Robet, Sandiaga: Itu Ekspresi untuk Perbaiki TNI


PT Kontak Perkasa - Cawapres Sandiaga Uno berkomentar soal penetapan tersangka kepada aktivis sekaligus dosen UNJ, Robertus Robet. Menurut Sandiaga, tindakan Robet merupakan ekspresi untuk memperbaiki TNI.

"Ya kita harus hati-hati dalam menyikapi ini, pertama kita harus terus melakukan penguatan dan profesionalisme TNI, dan apa yang diungkapkan oleh Pak Robet tentunya kami melihat sebagai bentuk ekspresi untuk memperbaiki institusi yang sangat kami cintai, yaitu TNI," kata Sandiaga di kolam renang Bulungan, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).

Meski begitu Sandiaga memandang TNI merupakan institusi yang punya banyak prestasi. Dia berharap kasus Robet tak membuat masyarakat terpecah.

"Jangan sampai hal-hal seperti berpotensi memecah belah kita. TNI sudah, salah satu hasil reformasi yang paling sukses setelah reformasi 97-98 adalah reformasi di TNI dan saya sempat berhubungan dengan Pak Prabowo, Pak Prabowo juga mengatakan hal yang sama bahwa TNI kita mempunyai satu prestasi yang sangat baik," ucapnya.

Selain itu, mantan Wagub DKI Jakarta tersebut menilai profesionalisme TNI harus terus ditingkatkan. Kritikan Robet yang berujung kasus di kepolisian, kata Sandiaga, harus dijadikan pengingat.

"Mari sama-sama kita kuatkan, tentunya peran TNI, profesionalisme TNI, dan tentunya kritikan dari Pak Robet itu harusnya menjadi pengingat dan reminder bagi kita," ujar Sandiaga.

Sebelumnya, Robet ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas dugaan menghina TNI.

Robet diduga melanggar Pasal 45 A ayat (2) jo 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP mengenai dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dana tau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan/atau berita bohong (hoax), dan/atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.

Dalam hal dugaan penghinaan terhadap TNI, Robertus telah meminta maaf terkait orasinya yang dianggap menghina institusi Polri. Robertus bahkan meminta maaf dua kali, melalui video dan secara langsung di depan wartawan di Mabes Polri. - PT Kontak Perkasa

Sumber : detik.com

Rabu, 06 Maret 2019

Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen Dituntut 9 Tahun Bui

 
PT Kontak Perkasa - Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen dituntut hukuman 9 tahun penjara. Jaksa KPK menilai Wahid terbukti bersalah melakukan tindak pidana penerimaan suap.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana selana 9 tahun dan denda Rp 400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara 6 bulan," ucap jaksa KPK saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (6/3/2019).

Dalam tuntutannya, KPK menyatakan Wahid terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan pertama Pasal 12 Huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," kata jaksa.

Atas tuntutan tersebut, Wahid akan menyampaikan pembelaan. Nota pembelaan atau pleidoi akan dibacakan Wahid pada persidangan selanjutnya pekan depan.

Wahid Husen diduga menerima suap dari narapidana di Lapas Sukamiskin, salah satunya dari Fahmi Darmawansyah yang juga terdakwa dalam kasus ini. Atas pemberian tersebut, Fahmi yang merupakan suami dari Inneke Koesherawati itu mendapatkan sejumlah fasilitas.

Fasilitas yang dimaksud di antaranya bebas keluar-masuk lapas hingga membuat saung elite yang di dalamnya terdapat ruangan khusus atau dikenal 'bilik cinta' yang digunakan untuk berhubungan suami istri. Selain digunakan Fahmi, bilik cinta itu pun disewakan ke napi lain. - PT Kontak Perkasa
 
Sumber : detik.com

Selasa, 05 Maret 2019

Gubernur Anies vs Ketua DPRD DKI Soal Saham Anker Bir, Apa Kata Warga DKI?


Kontak Perkasa Futures - Gubernur DKI Anies Baswedan beda pendapat dengan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi soal saham Pemprov DKI di produsen Anker Bir, PT Delta Djakarta Tbk (DLTA). Anies ingin saham tersebut dijual, sementara Prasetio sebaliknya. Anda setuju saham itu dijual atau dipertahankan?

"Ya kita coba terus. Kita berniat melaporkan itu, kita laporkan kepada rakyat Jakarta bahwa wakil-wakil Anda ingin tetap memiliki saham bir biar nanti warganya juga yang ikut menyampaikan aspirasi," kata Anies soal penolakan Prasetio di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (5/3/2019).

Prasetio berpendapat tidak ada keuntungan berarti dari penjualan saham bir tersebut. Dia mengungkit soal riba.

"Dikatakan setahun dapat Rp 50 miliar, terus mau dijual Rp 1 triliun. Kita makan riba, itu buat saya. Saya sebagai orang Muslim, ya mohon maaf ya, lebih jahat riba daripada orang minum bir. Coba itu dipikirkan lagi lah," kata Pras di kantornya, Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (4/3/2019).

Pras mengatakan tidak sependapat dengan keuntungan dari bunga yang dihasilkan dari penjualan saham produsen bir. Dia ingin Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak setengah-setengah menghentikan peredaran alkohol.

"Nggak mau (dijual) saya, nggak sependapat. Kalau mau diberangus, berangus semua, saya sependapat," ucapnya.

Kembali ke Anies, dia mengatakan akan melaporkan anggota Dewan DKI yang menolak penjualan saham produsen Anker Bir kepada warga DKI.

"Kalau menurut warga memang sesuai aspirasi wakilnya, kita akan jalan terus. Tapi kalau warga tidak setuju, sampaikan ke Dewan. Jadi Dewan itu kan wakilnya rakyat ya. Jadi ketika wakil rakyat tidak menyetujui, ya kami lapor ke rakyat," jelas dia.

"Ini Dewan Anda ingin punya saham bir terus, ingin punya untung dari uang bir," imbuh Anies.

Anies mengatakan alasan menjual saham tersebut adalah pendapatan yang diperoleh tidak terlalu besar. Ia ingin penjualan saham tersebut segera terealisasi.

"Ya itulah. Nambahnya cuma segitu-segitu juga uangnya. Dana itu jauh lebih bermanfaat bila kita gunakan untuk pembangunan bagi masyarakat kita. Apalagi dengan ukuran APBD kita sekarang, itu menjadi kecil sekali dari situ," tuturnya.

Untuk diketahui, berdasarkan keterbukaan Bursa Efek Indonesia (BEI), seperti dikutip Senin (4/3/2019), saham Pemprov DKI saat ini tercatat 210,2 juta lembar saham, atau meningkat dari sebelumnya yang sebanyak 186,8 juta saham.

Sementara berdasarkan keterangan Pemprov DKI, jumlah saham di DLTA pada 1970 sebesar 23,34%. Kemudian, ditambah milik Badan Pengelola Investasi Penanaman Modal DKI Jakarta (BP IPM Jaya), yang juga milik Pemprov DKI, sebesar 2,91%.

Kemudian, pada 2000, BP IPM Jaya dibubarkan. Selanjutnya, kepemilikan saham atas nama Pemprov DKI tercatat menjadi 26,25% pada 2019. - Kontak Perkasa Futures

Sumber : detik.com

Senin, 04 Maret 2019

Hama 'Ulat Ice Cream' Resahkan Petani Sengon di Probolinggo


PT Kontak Perkasa - Beberapa hari terakhir, petani sengon di Kabupaten Probolinggo diresahkan serangan hama 'Ulat Ice Cream'. Hama tersebut membuat beberapa petani di Desa Liprak Kidul, Kecamatan Banyuanyar, memilih panen dini.

Sebutan Ulat Ice Cream dipilih lantaran bentuk ulatnya kerucut menyerupai salah satu jenis tampilan es krim. Ulat-ulat tersebut memakan habis daun-daun pohon sengon. Jika tidak segera diatasi, pohon-pohon tersebut terancam mati.

Salah satu petani, Mutiman mengatakan banyak pohon sangon miliknya rusak akibat serangan Ulat Ice Cream. Akibatnya, harga jualnya jatuh di pasaran.

Biasanya, pohon sengon dengan diameter 1 meter laku dijual dengan harga Rp 700 ribu-Rp 1 juta per pohon. Namun lantaran kondisinya rusak akhirnya hanya laku separuh harga.

"Gara-gara pohonnya rusak karena ulat, harganya ya jatuh Pak. Saya inginnya ya dibasmi ulat-ulat ini, tapi sulit Pak. Malah makin banyak kayaknya," kata Mutiman, Senin (4/3/2019).

Petani sengon lainnya Samsul Mu'in mengalami hal serupa. Menurutnya, serangan ulat bisa mengakibatkan petani gagal panen. Oleh karena itu, Samsul memilih memanen lebih awal ratusan pohon sengonnya agar bisa dijual.

"Saya panen lebih awal saja pak. Kalau nunggu umurnya pas, bakal rusak duluan dimakan Ulat Ice Cream. Gak apa-apa lah, meskipun harganya murah," ujar Samsul.

Samsul mengaku kesulitan membasmi ulat-ulat tersebut lantaran berada di bagian atas pohon. Sementara perangkat desa setempat, Saiful Hasan mengkhawatirkan, ulat sengon akan menyerang rumah warga jika banyak pohon yang dipanen dini. Terkait masalah hama tersebut, pihaknya berharap pemerintah melalui instansi terkait agar turun ke lokasi melakukan pembasmian hama.

"Kalau semuanya sudah dipanen, ulat-ulat ini akan menyerang rumah warga. Dan kalau terkena kulit, bisa gatal. Tapi sekarang masih belum ada laporan dari warga soal serangan ulat ke rumah warga," pungkas Saiful. - PT Kontak Perkasa

Sumber : detik.com

Jumat, 01 Maret 2019

Kantong Plastik Kini Berbayar, Penerapan Cukainya Kapan?


Kontak Perkasa Futures - Pengusaha tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menerapkan kantong plastik berbayar mulai hari ini. Langkah ini ditempuh untuk mengedukasi masyarakat supaya mengurangi pemakaian plastik.

Pemerintah sendiri sebenarnya berencana mengenakan cukai kantong plastik sebagai cara untuk mengurangi penggunaan plastik. Apa kabarnya sekarang?

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, cukai plastik masih dalam pembahasan terkait penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).

"Info dari teman-teman BKF bahwa saat ini sedang dilakukan proses pembahasan di panitia antar kementerian (PAK) untuk penyusunan RPP tentang Barang Kena Cukai berupa Kantong Plastik," kata dia, Jumat (1/3/2019).

Susiwijono belum bisa memastikan kapan cukai plastik berlaku. Dia bilang, jika sudah dalam tahap harmonisasi baru akan dibahas di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

"Maaf saya belum tahu info detilnya, karena masih dibahas di BKF (Badan Kebijakan Fiska) dan DJBC Kemenkeu, nanti kalau sudah tahap harmonisasi dan koordinasi antar kementerian akan dilakukan di Kemenko Perekonomian," sambungnya.

Sebelumnya, Susiwijono pernah mengatakan, pemerintah sudah mengalokasikan penerimaan cukai dari plastik sebesar Rp 1 triliun di 2017. Kemudian, pada tahun 2018 sebesar Rp 500 miliar dan tahun ini sebesar Rp 500 miliar. Tapi, hingga saat ini cukai plastik belum terealisasi.

Plastik sendiri perlu dikenakan cukai karena memiliki dampak negatif terhadap lingkungan.

"Kalau disimpulkan cukai itu bukan instrumen penerimaan, tapi instrumen fiskal untuk pengendalian, pengawasan peredaran, dan kalau barang yang menimbulkan dampak negatif," katanya di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Jakarta, Selasa (18/12/2018) lalu. - Kontak Perkasa Futures

Sumber : detik.com