Selasa, 21 Desember 2021

Heboh Tarif Karantina Covid Sampai Puluhan Juta, Cek Resminya

 


PT Kontak Perkasa - Tengah viral sebuah video di media sosial di mana pelaku perjalanan luar negeri terlantar dalam sebuah area di bandara Soekarno Hatta, Tangerang. Warga yang merekam video itu mengeluhkan mahalnya tarif karantina hingga puluhan juta.
Bahkan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyinggung kepulangan orang yang berbelanja di luar negeri untuk tidak melakukan karantina di Wisma Atlet karena dianggap sebagai orang berduit. Menurutnya, pemerintah akan menindak tegas orang berduit yang pilih karantina di Wisma Atlet.

"Banyak orang yang berbelanja di luar negeri, shopping tapi tidak mau karantina di hotel. Dia minta karantina di Wisma Atlet karena gratis. Ini kami akan mengambil tindakan orang macam ini," jelasnya dalam konferensi pers, Senin (20/12/2021).

Lantas, berapa tarif karantina di hotel sebenarnya?

Melansir data Satgas Penangan Covid-19 mengenai aturan harga hotel repatriasi yang berlaku mulai 20 Desember 2021, harga karantina di hotel itu beragam tergantung jenis kamar dan fasilitas seperti makan tiga kali sehari, laundry, tenaga kesehatan, serta airport transfer.

Untuk karantina selama 10 hari, tarif paling murah untuk hotel kelas bintang 2 itu dipatok dengan harga Rp 6.750.000 dengan batas maksimal mencapai Rp 7.240.000. Sementara tarif yang paling mahal Rp 17.000.000 dengan batas atas mencapai Rp 21.000.000 untuk kelas hotel luxury.

Sementara untuk masa karantina 14 hari, harga termurah untuk hotel bintang 2 mulai dari Rp 9.050.000 dengan batas maksimal Rp 9.900.000. Lalu, untuk kelas luxury dihargai Rp 23.500.000 dengan harga maksimal Rp 26.500.000.

Untuk diketahui, harga itu hanya berlaku untuk single atau satu orang, ada tambahan untuk double atau dua orang.

Sementara untuk transportasi dari bandara ke hotel untuk bintang 2, 3, dan 4 menggunakan Golden Bird, Bluebird atau sejenisnya. Sementara untuk bintang 4 dan luxury menggunakan Silver Bird atau sejenisnya. - PT Kontak Perkasa

Sumber : cnbcindonesia.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar