PT KP Press - Pengadilan di Belanda memenangkan tuntutan bocah laki-laki berusia 12 tahun yang ingin divaksinasi COVID-19. Sebelumnya, ia dilaporkan dilarang vaksinasi oleh sang ayah.
Vaksinasi COVID-19 di Belanda memang sudah menargetkan anak kelompok usia 12-17 tahun. Hanya saja ada syarat anak harus mendapat izin dari kedua orang tua sebelum diberikan vaksin.
Dalam kasus ini, ibu sang bocah sudah memberi izin sementara ayahnya menolak. Di pengadilan, sang bocah mengaku sangat ingin divaksinasi demi bisa mengunjungi neneknya yang sekarat karena kanker.
"Sang nenek berada dalam titik terakhir hidupnya," sebut pengadilan seperti dikutip dari BBC, Jumat (24/9/2021).
Sementara itu sang ayah beralasan vaksin COVID-19 masih dalam tahap percobaan dan bisa berbahaya untuk kesehatan reproduksi.
Hakim Bart Tromp dari Pengadilan Distrik Groningen akhirnya memenangkan tuntutan sang bocah. Keinginan sang bocah lebih penting di mata pengadilan daripada alasan ayahnya yang tidak bisa dibuktikan.
Hakim juga menyebut meski anak-anak lebih 'tahan' terhadap infeksi, tapi tidak menutup kemungkinan ia bisa menderita long COVID atau menjadi penyebar virus. - PT KP Press
Sumber : detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar