PT KP Press - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 97/P Tahun 2020 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Dewan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Penerbitan surat keputusan yang ditandatangani pada 21 September 2020 ini karena masa tugas Dewan Pengawas dan Dewan Direksi BPJS Kesehatan akan berakhir pada 19 Februari 2021. Dewan Direksi sebelumnya ditetapkan sesuai dengan Kepres Nomor 24/P Tahun 2016 tanggal 16 Februari 2016.
Jokowi menunjuk Suminto sebagai ketua Panitia Seleksi, Daniel Tje sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota.
Anggota berikutnya adalah Hasbullah Thabrany, Krishna Jaya, Sudarso Kaderi Wiryomo, Yanuar Nugroho dan Yulita Hendrartini yang mewakili unsur tokoh masyarakat.
Selanjutnya Ricky Radius Siregar sebagai Sekretaris. Panitia Seleksi ini bertugas menyusun dan menetapkan jadwal kegiatan pendaftaran, seleksi, pengumuman dan penetapan calon anggota dewan pengawas dan calon anggota direksi BPJS Kesehatan. Selain itu menetapkan dan melaksanakan tata kerja pendaftaran, seleksi dan pengumuman.
Kemudian Pansel juga harus menerima pendaftaran dan seleksi administratif, mengumumkan nama calon anggota dewan pengawas dan dewan direksi ke masyarakat.
"Menerima dan mengolah tanggapan dari masyarakat terhadap calon anggota dewan pengawas dan anggota direksi BPJS Kesehatan yang lolos seleksi administratif," tulis pengumuman tersebut.
Pansel juga melakukan penilaian kompetensi dan integritas moral Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi BPJS Kesehatan. Masa kerja panitia seleksi ini terhitung sejak ditetapkan keputusan Presiden sampai ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Pansel dibebankan kepada APBN pada Dewan Jaminan Sosial Nasional," tulisnya. - PT KP Press
Sumber : detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar