PT KP Press - Guru ngaji tahfiz di Palembang, Sumatera Selatan, WH (28), yang ditangkap massa setelah mencabuli muridnya, dibebaskan polisi. Dia bebas karena sudah berdamai dengan keluarga korban.
"WH sudah dibebaskan. Ini setelah kami menerima surat perdamaian dari kedua pihak," tegas Kasubnit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang Ipda Fifin Sumailan ketika dimintai konfirmasi, Jumat (16/10/2020).
Selain telah berdamai, imbuh Fifin, pihak keluarga tak membuat laporan setelah pelaku mencabuli muridnya yang masih berusia 14 tahun. Karena itu, polisi hanya bisa menerima perdamaian kedua pihak.
"Selain berdamai, keluarga korban tidak mau buat laporan. Jadi bagaimana kita mau proses kalau tidak ada laporan? Sesama mereka sudah sepakat damai," kata Fifin.
Fifin menegaskan kasus pencabulan anak merupakan delik aduan sehingga, apabila tidak ada laporan, sulit kasus dilanjutkan.
"Memang benar kemarin ditangkap massa. Kami terima limpahan dari polsek. Setelah dibawa, semua diperiksa, ternyata mereka memilih jalur damai," katanya.
Untuk itu, polisi hanya menjadi penengah dalam kasus tersebut. Namun, ditegaskan Fifin, pada surat perdamaian tidak disebutkan kejadian pencabulan yang dilakukan WH kepada anak didiknya.
"Isi perdamaian hanya berdamai, tidak ada menuntut di kemudian hari. Sepakat damai dan tidak ada penjelasan soal kasus cabul yang dilakukan. Intinya, pelaku mengakui bersalah dan minta maaf," tutup Fifin.
Sebelumnya, WH, yang merupakan guru ngaji di salah satu rumah tahfiz di Sako, Palembang, diamuk warga pada Selasa (13/10). Ia diamuk warga karena dituduh meraba dada dan paha anak didiknya dengan dalih latihan pernapasan. - PT KP Press
Sumber : detik.com